JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa masuknya suatu saham ke dalam daftar high shareholding concentration (HSC) bukan merupakan bukti adanya pelanggaran. Status tersebut hanya menggambarkan kondisi ketika kepemilikan saham sebuah emiten terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Karena itu, emiten yang sahamnya tercatat dalam daftar HSC tidak akan langsung dikenai sanksi oleh OJK.
Penetapan status HSC juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa transaksi atas saham tersebut bermasalah. Konsentrasi kepemilikan dapat terbentuk karena berbagai faktor, termasuk struktur pemegang saham pengendali, kepemilikan strategis, maupun keterbatasan jumlah saham yang beredar di publik. OJK akan mempertimbangkan informasi dan pola perdagangan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah pengawasan.
Meski demikian, saham HSC yang cukup aktif diperdagangkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas transaksi berlangsung secara wajar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan pasar modal. OJK dapat menelaah pola transaksi, hubungan antarpelaku, perubahan harga, serta volume perdagangan untuk mengidentifikasi indikasi yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa saham dengan tingkat kepemilikan yang sangat terkonsentrasi lebih rentan terhadap coordinated trading dan manipulasi harga. Menurut dia, kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran, tetapi meningkatkan kebutuhan untuk melakukan pemantauan secara lebih mendalam. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dengan demikian, pendekatan OJK terhadap daftar HSC bersifat pengawasan berbasis risiko, bukan pemberian sanksi secara otomatis. Pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar untuk menilai apakah terdapat pelanggaran, sekaligus menjaga integritas perdagangan dan melindungi investor di pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan pengawasan berjenjang terhadap saham yang masuk dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC). Pencatatan suatu saham dalam daftar HSC menjadi dasar bagi otoritas untuk melakukan pemantauan lebih lanjut, terutama ketika saham tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan yang tinggi. Dalam konteks ini, saham HSC yang aktif ditransaksikan dapat menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pola transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta kesesuaian aktivitas perdagangan dengan ketentuan yang berlaku.
Eskalasi pengawasan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada status kepemilikan saham. Konsentrasi kepemilikan yang disertai aktivitas perdagangan yang intens dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya perdagangan terkoordinasi atau manipulasi harga. Karena itu, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menguji apakah terdapat indikasi pelanggaran di balik pergerakan transaksi yang diamati. Tahapan ini memungkinkan OJK memisahkan kondisi yang masih berada dalam batas kewajaran pasar dari aktivitas yang memerlukan penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Meski demikian, masuknya suatu saham ke dalam daftar HSC tidak secara otomatis berarti bahwa emiten, pemegang saham, atau pihak lain yang terkait telah melakukan pelanggaran. Daftar tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemantauan dan dasar untuk menentukan kebutuhan pengawasan yang lebih mendalam, bukan keputusan penghukuman. Dengan demikian, tindakan lebih lanjut baru dapat ditetapkan apabila pemeriksaan menemukan bukti atau temuan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa temuan yang diperoleh dalam pemeriksaan lanjutan akan dieskalasi menjadi sanksi tertentu atas pelanggaran tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa pengenaan sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada karakteristik kepemilikan atau tingginya aktivitas transaksi. Pendekatan tersebut juga menunjukkan upaya OJK menjaga pengawasan tetap berbasis fakta, sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai hasil penelaahan yang dilakukan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau emiten yang masuk dalam daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi atau Highly Concentrated Shares (HSC) untuk segera menurunkan tingkat konsentrasi tersebut. Imbauan ini ditujukan kepada perusahaan tercatat yang sahamnya aktif diperdagangkan, tetapi sebagian besar kepemilikannya masih berada pada pihak atau kelompok pemegang saham tertentu. Struktur semacam ini dinilai perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi jumlah saham yang benar-benar tersedia bagi publik serta dinamika perdagangan di pasar.
Melalui surat yang disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten diminta menelaah struktur pemegang saham dan menyiapkan langkah refloating. Refloating merupakan upaya melepas sebagian saham yang sebelumnya dikendalikan oleh pemegang saham tertentu kepada publik. Dengan demikian, saham tersebut tidak lagi hanya berada dalam penguasaan terbatas, melainkan dapat dimiliki dan diperdagangkan oleh investor yang lebih luas.
Langkah tersebut tidak semata-mata bertujuan memperbesar jumlah saham beredar. Fokus utamanya adalah mengurangi konsentrasi kepemilikan sehingga distribusi saham menjadi lebih merata. Apabila tingkat konsentrasi berhasil diturunkan sesuai ketentuan, saham emiten memiliki peluang untuk keluar dari daftar HSC. Perubahan ini juga dapat membantu meningkatkan kualitas keterbukaan struktur kepemilikan serta memperluas partisipasi investor di pasar modal.
Untuk mendukung proses tersebut, BEI telah menyediakan helpdesk yang dapat dimanfaatkan emiten untuk berkonsultasi. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan memperoleh penjelasan mengenai kondisi kepemilikan, pilihan mekanisme refloating, dan langkah yang perlu dipersiapkan agar sesuai dengan ketentuan bursa. BEI juga menyampaikan bahwa sudah terdapat saham yang berhasil keluar dari daftar HSC setelah melakukan upaya penurunan konsentrasi kepemilikan. Hal ini menunjukkan bahwa arahan tersebut dapat diterapkan secara bertahap, dengan menyesuaikan kondisi masing-masing emiten dan pemegang sahamnya.
Daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi atau HSC dapat berfungsi sebagai peringatan dini bagi investor. Status ini menunjukkan bahwa sebagian besar saham berada di tangan sejumlah pemegang saham tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di publik dan ruang transaksi pasar dapat lebih terbatas. Informasi tersebut penting untuk dipertimbangkan bersama kinerja fundamental, valuasi, serta profil risiko sebelum mengambil keputusan investasi. Investor dengan profil risiko konservatif berpotensi menghindari saham berstatus HSC karena likuiditas yang terbatas dapat membuat harga lebih mudah berfluktuasi dan menyulitkan proses jual beli pada kondisi pasar tertentu.
Status HSC juga dapat memengaruhi emiten ketika berencana menghimpun dana, misalnya melalui rights issue atau penerbitan obligasi. Persepsi mengenai likuiditas dan tingkat risiko dapat menurunkan minat sebagian investor dibandingkan pada instrumen yang kepemilikannya lebih tersebar. Akibatnya, emiten mungkin perlu menawarkan insentif, memperkuat keterbukaan informasi, atau menjelaskan strategi penggunaan dana secara lebih terperinci agar aksi korporasi tetap menarik bagi pasar.
Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak lagi memasukkan saham HSC sebagai konstituen indeks utama bursa. Kebijakan serupa juga digunakan oleh sejumlah penyedia indeks global. Tujuannya adalah menjaga kestabilan indeks dari pengaruh saham yang memiliki likuiditas terbatas, tetapi pergerakan harganya dapat berubah signifikan. Langkah ini sekaligus memberi perlindungan lebih baik kepada investor, terutama pengelola dana pasif yang wajib menyesuaikan portofolionya dengan kinerja indeks acuan. Dengan demikian, perubahan harga pada saham tertentu tidak mudah memberikan pengaruh yang tidak proporsional terhadap kinerja indeks.
Perkembangan terbaru terjadi pada PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD). Pada 6 Oktober 2026, BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memasukkan BSWD ke dalam daftar HSC. Berdasarkan data per 2 Oktober 2026, sebanyak 99,95% saham BSWD dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu. Saham tersebut sebelumnya telah disuspensi BEI sejak 5 Oktober 2026, setelah harganya meningkat 165% dalam tiga bulan. Status HSC dan suspensi tersebut menjadi sinyal bagi investor untuk mencermati likuiditas, risiko volatilitas, serta informasi resmi dari regulator dan emiten sebelum melakukan transaksi.

