Rekaman CCTV Ungkap Dugaan Curanmor, Oknum Perangkat Desa di Probolinggo Ditangkap

Rekaman CCTV Ungkap Dugaan Curanmor, Oknum Perangkat Desa di Probolinggo Ditangkap

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Tim opsnal Polres Probolinggo Kota menangkap Muhammad Nurhapi, 31 tahun, yang disebut sebagai oknum perangkat desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, dalam perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Muhammad Nurhapi diduga berperan sebagai eksekutor dalam kasus tersebut. Peran itu mengarah pada dugaan bahwa ia terlibat langsung dalam pelaksanaan pencurian kendaraan bermotor. Meski demikian, statusnya dalam perkara ini masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sehingga seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Identitas pria tersebut terungkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian. Rekaman itu menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan. Dari penelusuran tersebut, polisi kemudian memperoleh petunjuk mengenai pihak yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

Pengungkapan melalui rekaman CCTV menunjukkan pentingnya kamera pengawas dalam membantu penyidik mengidentifikasi pelaku. Polisi menelusuri informasi visual dari lokasi kejadian hingga mengarah kepada Muhammad Nurhapi. Setelah identitasnya diketahui, tim opsnal Polres Probolinggo Kota melakukan penangkapan terhadap pria berusia 31 tahun tersebut pada 5 Oktober 2026.

Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam penanganan perkara dugaan curanmor yang menyeret seorang oknum perangkat desa dari Kecamatan Sumberasih. Keterangan mengenai peran Muhammad Nurhapi sebagai eksekutor masih ditempatkan dalam kerangka dugaan, sementara proses penegakan hukum dilakukan oleh aparat yang menangani perkara tersebut.

Peristiwa dugaan pencurian kendaraan bermotor itu berlangsung pada Sabtu malam, 26 September 2026, di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kota Probolinggo. Saat kejadian, korban sedang membonceng dua anaknya dengan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam keluaran 2019. Korban kemudian berhenti di sebuah toko kelontong untuk membeli sandal.

Setibanya di depan toko, korban meninggalkan sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci masih terpasang di dashboard. Kendaraan itu berada di sekitar lokasi ketika korban bersama kedua anaknya masuk atau berada di toko untuk keperluan membeli sandal. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, para pelaku terlihat tiba di sekitar toko dengan mengendarai sepeda motor. Setelah berada di lokasi, Nurhapi turun dari kendaraan yang digunakan bersama rombongannya. Ia kemudian mendekati Yamaha NMAX milik korban yang masih terparkir dengan kunci terpasang.

Nurhapi selanjutnya membawa sepeda motor korban meninggalkan lokasi. Dari rekaman CCTV, kendaraan tersebut dibawa ke arah barat setelah diambil dari depan toko kelontong. Pergerakan itu berlangsung ketika korban masih berada di toko untuk membeli sandal bersama dua anaknya.

Rekaman kamera pengawas tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengungkap rangkaian kejadian. Gambar yang terekam memperlihatkan kedatangan para pelaku, tindakan Nurhapi saat mendekati kendaraan, hingga sepeda motor Yamaha NMAX hitam itu dibawa menjauh dari lokasi menuju arah barat.

Setelah memperoleh rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. Rekaman menjadi salah satu bahan penting bagi petugas untuk menelusuri ciri-ciri pelaku, termasuk pergerakan yang terlihat setelah kejadian. Informasi dari rekaman itu kemudian dikaitkan dengan hasil penyelidikan lain yang telah dikumpulkan petugas.

Penelusuran dilakukan secara bertahap dengan mencermati keberadaan orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Dari proses itu, arah penyelidikan mengerucut kepada Nurhapi, yang disebut sebagai oknum perangkat desa. Polisi kemudian memastikan informasi mengenai identitas serta lokasi keberadaannya sebelum melakukan tindakan penangkapan.

Petugas akhirnya menemukan Nurhapi berada di rumah seorang warga di Dusun Manis II, Desa Laweyan. Penangkapan tersebut dilakukan pada 5 Oktober 2026. Lokasi itu menjadi tempat polisi mendatangi tersangka setelah rangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi pendukung lainnya mengarah kepadanya.

Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Untuk menghentikan upaya tersebut dan mengamankan proses penindakan, petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur. Tindakan itu dilakukan dalam rangka memastikan tersangka dapat diamankan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan penangkapan tersebut, polisi membawa Nurhapi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Rekaman CCTV menjadi titik awal penting dalam menelusuri identitas dan keberadaan terduga pelaku, meskipun penyidik tetap perlu melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengumpulkan keterangan dan bukti lain yang diperlukan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti utama berupa satu unit Yamaha NMAX milik korban. Saat ditemukan, pelat nomor kendaraan itu telah dilepas. Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan rangkaian peristiwa serta cara pelaku menyamarkan kendaraan setelah dibawa dari lokasi kejadian.

Selain sepeda motor, petugas turut mengamankan helm yang diduga digunakan ketika beraksi. Polisi juga menyita dokumen kendaraan dan surat leasing yang berkaitan dengan Yamaha NMAX tersebut. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat keterangan saksi, mencocokkan rekaman kamera pengawas, serta memastikan hubungan tersangka dan kendaraan milik korban.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menyampaikan bahwa perkara ini diduga tidak hanya berkaitan dengan satu tempat kejadian perkara. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan tersangka dengan beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, barang bukti, dan informasi lain yang dapat membantu mengidentifikasi pola serta peran masing-masing pihak.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial SN alias Akun. Yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Aparat mengimbau pihak yang mengetahui keberadaan SN agar menyampaikan informasi kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri. Sementara itu, Nurhapi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut menjadi dasar proses hukum terhadap tersangka, yang tetap memiliki hak untuk menjalani pemeriksaan dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *