Penanganan Polusi Jakarta Dinilai Harus Melampaui Batas Administratif

Penanganan Polusi Jakarta Dinilai Harus Melampaui Batas Administratif

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Yayasan Visi Indonesia Raya Emisi Nol Bersih (ViriyaENB) menilai persoalan polusi udara di Jakarta tidak dapat ditangani oleh satu pemerintah daerah atau satu sektor saja. Kompleksitas sumber emisi dan mobilitas masyarakat membuat kebijakan yang hanya berfokus pada wilayah administratif DKI Jakarta berisiko menghasilkan dampak yang terbatas. Upaya memperbaiki kualitas udara perlu dirancang sebagai agenda bersama yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga penelitian, serta masyarakat.

Executive Director ViriyaENB, Suzanty Sitorus, menjelaskan bahwa penanganan polusi harus dilakukan secara terpadu dan lintas wilayah. Menurut pandangan tersebut, emisi tidak berhenti di batas administratif, sementara aktivitas transportasi, industri, pembangkit listrik, konstruksi, dan permukiman saling terhubung Jakarta dan kawasan di sekitarnya. Karena itu, pengendalian pencemaran membutuhkan koordinasi kebijakan, pertukaran data, serta standar pengawasan yang selaras di seluruh wilayah aglomerasi.

Pendekatan lintas daerah juga penting untuk memastikan setiap sumber emisi ditangani sesuai karakteristiknya. Pemerintah dapat menyusun pemantauan kualitas udara yang terintegrasi, memperkuat transportasi publik, mengendalikan emisi kendaraan, dan mendorong penggunaan energi yang lebih bersih secara serentak. Langkah tersebut perlu disertai mekanisme pembagian tanggung jawab dan evaluasi terbuka agar kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pernyataan ViriyaENB itu disampaikan dalam panel diskusi “Building Competitive and Livable Cities” pada Indonesia International Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Rabu (7/10). Forum tersebut menegaskan bahwa kota yang kompetitif dan layak huni membutuhkan solusi lingkungan yang mempertimbangkan keterkaitan Jakarta dengan wilayah penyangga.

Gagasan mengenai air shed atau wilayah tangkapan udara menawarkan dasar baru untuk merancang intervensi kualitas udara Jakarta. Dalam pendekatan ini, wilayah penanganan tidak ditentukan semata-mata oleh garis administrasi, melainkan oleh kawasan yang saling memengaruhi melalui pergerakan angin, emisi, dan kondisi atmosfer. Dengan demikian, perhatian pemerintah dapat dialihkan dari pembagian kewenangan sektoral menuju pemahaman mengenai hubungan antardaerah sebagai satu sistem kualitas udara.

Suzanty menekankan bahwa polusi Jakarta tidak bisa diatasi hanya oleh Pemerintah Jakarta atau satu sektor. Karena itu, wilayah tangkapan udara Jakarta perlu ditentukan dan dijadikan dasar untuk mengubah kebijakan. Penetapan tersebut dapat membantu pemerintah mengidentifikasi sumber emisi, menetapkan prioritas pengurangan polusi, serta menyusun target yang berlaku lintas wilayah. Intervensi juga akan lebih tepat apabila mempertimbangkan sektor transportasi, industri, energi, pengelolaan sampah, dan aktivitas lain secara terpadu, bukan secara terpisah.

Ia mendorong Jakarta dan daerah-daerah di sekitarnya untuk memperkuat perencanaan serta koordinasi pada skala wilayah tempat Jakarta berfungsi. Tanggung jawab ini tidak hanya berada pada pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan daerah tetangga, pelaku bisnis, dan komunitas. Pembakaran sampah yang ditemukan di berbagai wilayah Jabodetabek menjadi contoh nyata sumber polusi lintas daerah. Asapnya dapat bergerak melampaui batas administratif, sehingga penanganannya memerlukan pencegahan bersama, pengawasan yang terkoordinasi, dan pilihan pengelolaan sampah yang lebih aman. Melalui kerja sama berbasis wilayah tangkapan udara, kebijakan kualitas udara dapat diarahkan pada sumber masalah dan dampaknya secara bersamaan.

Dua studi Institut Teknologi Bandung (ITB) memetakan asal emisi dan sumber polusi partikulat halus di Jakarta secara lebih luas. Kajian tersebut terdiri atas “Source Apportionment PM2.5 di Jakarta” dan “Inventarisasi Emisi Wilayah Jakarta Raya (Jabodetabek)”. Penelitian ini dilakukan oleh tim peneliti Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB, dengan dukungan ViriyaENB.

Temuan studi menunjukkan bahwa penanganan kualitas udara Jakarta tidak dapat dibatasi oleh wilayah administrasi ibu kota. Kota-kota penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, berkontribusi sebesar 38,51 persen terhadap sumber polusi PM2.5 di Jakarta. Angka tersebut memperlihatkan adanya keterkaitan kuat aktivitas perkotaan di kawasan aglomerasi dan tingkat pencemaran yang terukur di pusat kota.

PM atau particulate matter merupakan campuran partikel padat dan droplet cair yang tersuspensi di udara. Ukuran partikelnya yang sangat kecil memungkinkan PM2.5 masuk jauh ke dalam sistem pernapasan. Di Jakarta, konsentrasi PM2.5 tercatat mencapai 34 mikrogram per meter kubik, atau 6,8 kali lebih tinggi daripada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Transportasi menjadi penyumbang terbesar dengan porsi 59 persen. Jika dirinci berdasarkan sumber, kendaraan diesel menyumbang 33,1 persen, sedangkan kendaraan bensin berkontribusi 26,2 persen. Sumber lain meliputi secondary sulfate sebesar 20,4 persen, pembakaran batu bara sekitar 5,5 persen, dan pembakaran sampah sebesar 5 persen. Komposisi ini menunjukkan bahwa pencemaran tidak berasal dari satu kegiatan saja, melainkan terbentuk melalui perpaduan emisi langsung dan proses kimia di atmosfer.

Tingginya paparan PM2.5 dipengaruhi berbagai aktivitas manusia, termasuk mobilitas kendaraan, penggunaan energi, kegiatan industri, serta pengelolaan sampah. Karena sumber-sumber tersebut tersebar di Jakarta dan wilayah penyangga, kebijakan pengendalian emisi perlu disusun secara terpadu lintas daerah.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Puji Lestari merekomendasikan agar penanganan polusi udara Jakarta dirancang melampaui batas administratif. Kebijakan harus berlaku serentak di Jakarta dan wilayah penyangga karena sumber emisi, pergerakan kendaraan, serta dampaknya saling terhubung. Salah satu langkah utama ialah menerapkan standar bahan bakar bersih Euro 4 secara menyeluruh, bukan hanya pada jenis kendaraan atau wilayah tertentu. Penerapan ini perlu disertai pengawasan kualitas bahan bakar dan penegakan aturan yang konsisten agar manfaat pengurangan emisi dapat dirasakan secara nyata.

Selain itu, pemerintah perlu memperluas elektrifikasi transportasi, termasuk melalui pengembangan armada bus listrik, infrastruktur pengisian daya, dan insentif bagi peralihan kendaraan beremisi rendah. Pada armada berat yang belum dapat segera dialihkan, seperti truk dan bus berbahan bakar diesel, penggunaan diesel particulate filter (DPF) perlu diwajibkan. Perangkat tersebut dapat menekan emisi partikulat apabila dipasang, dirawat, dan diperiksa secara berkala. Pengawasan juga harus diperketat pada sektor industri dan kelistrikan untuk memastikan setiap fasilitas menggunakan teknologi pengendali pencemaran udara yang memadai serta memenuhi baku mutu yang berlaku.

Puji turut mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas untuk menghapus kebiasaan pembakaran sampah terbuka di permukiman. Penegakan larangan perlu berjalan bersama penyediaan layanan pengumpulan dan pengolahan sampah yang mudah diakses, sehingga masyarakat memiliki pilihan yang aman dan praktis. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam panel “Clean Air for Greater Jakarta: From Evidence to Investment and Action” pada forum yang sama. Menurut Puji, seluruh langkah itu membutuhkan manajemen kualitas udara yang terintegrasi. Jakarta dan wilayah penyangga perlu membangun kolaborasi erat melalui satu rencana aksi bersama, dengan target, pembagian tanggung jawab, pemantauan, dan evaluasi yang jelas. Kerangka lintas wilayah inilah yang diharapkan mampu mengembalikan langit bersih di kawasan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *