JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Studi Institut Teknologi Bandung (ITB) mengungkapkan bahwa rata-rata konsentrasi tahunan PM2.5 di Jakarta mencapai 34 μg/m³. Temuan ini menunjukkan tingkat pencemaran udara yang sangat tinggi, terutama karena nilainya sekitar 6,8 kali lebih besar daripada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang menetapkan batas rata-rata tahunan PM2.5 sebesar 5 μg/m³.
Angka tersebut juga disebut melampaui seluruh regulasi mengenai kualitas udara yang tercantum dalam paparan penelitian. Dengan demikian, kondisi Jakarta tidak hanya berada di atas rekomendasi kesehatan global, tetapi juga menunjukkan adanya kesenjangan terhadap standar pengendalian pencemaran yang berlaku. Konsentrasi yang tinggi dan berlangsung dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko paparan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta orang dengan gangguan pernapasan.
Temuan itu disampaikan oleh guru besar ITB sekaligus pemimpin Yayasan Visi Indonesia Raya Emisi Nol Bersih (ViriyaenB), Puji Lestari, dalam panel diskusi bertajuk “Clean Air for Greater Jakarta: From Evidence to Investment and Action”. Diskusi tersebut berlangsung dalam rangkaian Indonesia International Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Rabu (7/10). Penyampaian data ini menegaskan pentingnya kebijakan berbasis bukti untuk menangani persoalan kualitas udara di kawasan metropolitan.
PM atau partikulat merupakan campuran partikel padat dan droplet cair yang tersuspensi di udara. Ukuran partikelnya beragam, dan PM2.5 merujuk pada partikel berdiameter hingga 2,5 mikrometer yang dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan. Keberadaannya masih menjadi salah satu persoalan polusi utama di DKI Jakarta, sehingga penurunan konsentrasi PM2.5 memerlukan pemantauan konsisten, pengendalian sumber emisi, serta investasi dan tindakan lintas sektor.
Temuan mengenai konsentrasi PM2.5 di Jakarta yang mencapai 34 μg/m³ berasal dari dua kajian yang saling melengkapi. Kajian pertama berjudul “Source Apportionment PM2.5 di Jakarta”, sedangkan kajian kedua bertajuk “Inventarisasi Emisi Wilayah Jakarta Raya (Jabodetabek)”. Keduanya disusun oleh tim peneliti Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan dukungan ViriyaenB.
Penelitian tersebut tidak berhenti pada pengukuran kadar partikulat halus di udara. Para peneliti juga berupaya menjelaskan asal-usul pencemar melalui dua pendekatan analitis. Inventarisasi emisi digunakan untuk memperkirakan jumlah dan distribusi emisi yang dilepaskan dari berbagai sektor di wilayah Jakarta Raya. Sementara itu, alokasi sumber PM2.5 digunakan untuk menelusuri kontribusi sumber-sumber polusi terhadap konsentrasi partikulat yang terukur di Jakarta. Perbandingan kedua pendekatan ini penting untuk menilai konsistensi perkiraan emisi dan kondisi pencemaran yang diamati di lapangan.
Menurut Puji, kedua pendekatan tersebut memperlihatkan kecocokan yang baik. Sekitar 60 persen hasil inventarisasi emisi menunjukkan kesesuaian dengan pola sumber pencemar yang dianalisis. Pada pendekatan alokasi sumber, sekitar 59 persen PM2.5 di Jakarta dapat dikaitkan dengan sumber-sumber yang teridentifikasi dalam kajian. Tingkat kecocokan ini memperkuat pemahaman mengenai hubungan aktivitas penghasil emisi dan konsentrasi partikulat di udara. Data tersebut juga dapat menjadi dasar ilmiah untuk menyusun kebijakan pengendalian polusi yang lebih terarah, karena penanganan dapat difokuskan pada sektor dan sumber yang memberikan kontribusi besar. Dengan demikian, dua kajian ITB itu memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi kualitas udara sekaligus sumber emisi di kawasan metropolitan.
Studi mengenai kualitas udara Jakarta menunjukkan bahwa tingginya paparan PM2.5 sangat dipengaruhi oleh emisi dari berbagai aktivitas manusia. Partikel berukuran sangat kecil ini dapat bertahan di udara dan masuk jauh ke dalam sistem pernapasan, sehingga sumber emisinya perlu dipetakan secara terperinci. Di seluruh sektor, transportasi menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi sekitar 59 persen terhadap polusi PM2.5. Besarnya porsi tersebut berkaitan dengan kepadatan lalu lintas, volume kendaraan yang tinggi, serta penggunaan bahan bakar fosil setiap hari.
Berdasarkan urutan sumber emisi yang teridentifikasi, kendaraan diesel memberikan kontribusi paling besar, yakni 33,1 persen. Kendaraan berbahan bakar bensin menyusul dengan kontribusi 26,2 persen. Selain emisi langsung dari kendaraan, terdapat pula polutan secondary sulfate dengan kontribusi sekitar 20,4 persen. Polutan ini terbentuk melalui reaksi kimia di atmosfer dari gas pencemar tertentu, sehingga pencemaran udara tidak hanya berasal dari asap yang dilepaskan secara langsung. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengendalian kualitas udara memerlukan kebijakan yang mencakup teknologi kendaraan, mutu bahan bakar, dan pengurangan emisi lalu lintas.
Sumber lain juga berperan dalam meningkatkan konsentrasi PM2.5 di ibu kota. Pembakaran batu bara menyumbang sekitar 5,5 persen, sedangkan pembakaran sampah berkontribusi sekitar 5 persen. Angka ini menunjukkan bahwa aktivitas pembakaran terbuka dan penggunaan energi beremisi tinggi tetap perlu menjadi perhatian dalam strategi pengendalian polusi. Selain itu, sumber pencemar tidak terbatas pada wilayah administratif Jakarta. Kota-kota penyangga, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, secara bersama-sama menyumbang sekitar 38,51 persen terhadap polusi yang memengaruhi Jakarta. Kondisi tersebut menegaskan bahwa pencemaran udara bersifat lintas batas wilayah dan memerlukan koordinasi kebijakan regional, bukan hanya penanganan di pusat kota.
Puji Lestari mendorong pemerintah menerapkan langkah pengendalian polusi udara secara menyeluruh dan konsisten. Salah satu prioritasnya adalah memperluas penerapan standar bahan bakar bersih Euro 4 pada seluruh kendaraan dan wilayah yang relevan. Kebijakan ini perlu berjalan beriringan dengan percepatan elektrifikasi transportasi, terutama pada angkutan umum dan kendaraan operasional yang memiliki intensitas penggunaan tinggi.
Untuk armada berat, seperti truk dan bus, pemerintah juga perlu mewajibkan penggunaan diesel particulate filter (DPF). Perangkat tersebut dapat membantu menekan emisi partikel halus dari mesin diesel, khususnya pada kendaraan lama yang masih beroperasi di jalan perkotaan. Pelaksanaannya harus didukung pemeriksaan berkala, penegakan standar emisi, serta insentif dan skema pembiayaan agar pemilik armada mampu memenuhi ketentuan.
Pengawasan terhadap sektor industri dan pembangkit listrik juga harus diperketat. Setiap fasilitas perlu memastikan teknologi pengendali pencemaran udara yang memadai tersedia, berfungsi, dan diuji secara berkala. Data emisi sebaiknya dipantau secara transparan sehingga pelanggaran dapat segera ditindak. Pada tingkat permukiman, tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan pembakaran sampah terbuka, yang turut menghasilkan partikel berbahaya dan memperburuk kualitas udara.
Menurut Puji, pengelolaan kualitas udara Jakarta tidak dapat disusun secara terpisah dari wilayah penyangga. Jakarta dan daerah di sekitarnya membutuhkan rencana aksi bersama, dengan target, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme evaluasi yang jelas. Sumber pencemaran bergerak melintasi batas administratif, sehingga kebijakan satu daerah dapat kehilangan efektivitas apabila tidak diselaraskan dengan daerah lain.
Suzanty Sitorus, Executive Director ViriyaenB, menekankan pentingnya mekanisme komunikasi dan koordinasi lintas wilayah serta lintas sektor. Penanganan tidak boleh hanya berfokus pada Jakarta atau satu sumber emisi, sebab polusi berasal dari transportasi, industri, dan pembakaran sampah. Karena itu, pemerintah perlu menetapkan pihak yang bertugas mengoordinasikan seluruh upaya, memastikan setiap lembaga bekerja berdasarkan data yang sama, dan menjaga kesinambungan pelaksanaan kebijakan.

