KABUPATEN BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Polresta Bandung melalui Polsek Cicalengka mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel menara provider seluler di Kampung Balong, Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penanganan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan mengenai dugaan hilangnya kabel pada salah satu menara telekomunikasi di wilayah tersebut.
Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat menyampaikan bahwa personel kepolisian segera mendatangi lokasi setelah memperoleh laporan. Di tempat kejadian, petugas mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Cicalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengamanan itu dilakukan sebagai bagian dari langkah awal penyelidikan guna mengungkap kronologi dan dugaan peran masing-masing orang dalam perkara tersebut. Polisi juga masih mendalami keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, termasuk informasi terkait keberadaan kabel dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kompol Ade Rahmat menegaskan bahwa kedua orang tersebut masih berstatus sebagai terduga dan belum dinyatakan bersalah. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan bukti serta keterangan yang dihimpun petugas. Kepolisian akan menentukan langkah hukum berikutnya setelah seluruh informasi yang diperlukan dalam penanganan laporan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Perkara dugaan pencurian kabel menara seluler tersebut mulai terungkap setelah sistem alarm pada salah satu site jaringan telekomunikasi memberikan tanda adanya gangguan. Alarm itu menjadi petunjuk awal bagi petugas provider untuk memeriksa kondisi perangkat dan instalasi di lokasi. Gangguan yang terdeteksi melalui sistem pemantauan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi site secara langsung guna memastikan sumber masalah.
Petugas provider selanjutnya menuju site berkode JAW-JB-SOR-3073_4512280_Cicalengka Kulon. Lokasi itu berada di Jalan Kampung Balong Gang Sawo, Desa Waluya, Kecamatan Cicalengka. Setelah tiba, petugas melakukan pemeriksaan terhadap area menara dan komponen pendukung jaringan. Dari pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah kabel dalam kondisi terputus. Temuan itu menimbulkan dugaan bahwa kerusakan bukan semata-mata disebabkan gangguan teknis, melainkan berkaitan dengan upaya mengambil kabel secara ilegal.
Ketika pemeriksaan berlangsung, petugas juga mendapati dua orang berada di sekitar menara. Keberadaan keduanya dinilai perlu diperiksa lebih lanjut karena ditemukan tidak jauh dari lokasi saat kondisi kabel diketahui telah terputus. Meski demikian, hubungan kedua orang tersebut dengan dugaan pencurian masih harus dipastikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Petugas provider kemudian menyampaikan temuan itu kepada kepolisian. Anggota Polsek Cicalengka segera mendatangi lokasi untuk melakukan tindakan awal. Dua orang yang berada di sekitar menara tersebut selanjutnya diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga mengamankan area dan memeriksa kondisi kabel serta bagian lain dari site sebagai bahan pendalaman perkara.
Pengamanan terhadap kedua terduga dilakukan setelah adanya laporan mengenai alarm gangguan dan temuan kabel yang terputus. Selanjutnya, penyidik akan menelusuri kronologi kejadian, memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti yang dapat menjelaskan bagaimana kerusakan terjadi dan apakah terdapat tindakan pencurian. Status keterlibatan kedua orang itu akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
Barang yang diduga menjadi sasaran pencurian di menara seluler tersebut berupa kabel coax dengan panjang sekitar 18 meter. Selain itu, terdapat enam potong kabel power RRU yang juga diduga hendak diambil. Kedua jenis kabel itu merupakan bagian dari perangkat pendukung menara seluler dan menjadi objek dalam laporan pencurian yang diterima pihak kepolisian.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku. Keduanya masing-masing berinisial I dan U. Terduga pelaku berinisial I diketahui berusia 48 tahun, sedangkan U berusia 45 tahun. Pengamanan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan pencurian kabel pada Rabu, 7 Oktober.
Peristiwa itu sempat ramai dibicarakan di media sosial. Perhatian warga muncul setelah kedua terduga pelaku diketahui berada di atas menara seluler ketika warga mulai berdatangan. Situasi tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang beredar terkait dugaan pencurian kabel di lokasi itu.
Polisi selanjutnya mengamankan kedua terduga pelaku untuk kepentingan penanganan laporan tersebut. Kabel coax sepanjang sekitar 18 meter dan enam potong kabel power RRU disebut sebagai barang yang diduga menjadi sasaran. Identitas kedua terduga pelaku, yakni I yang berusia 48 tahun dan U yang berusia 45 tahun, turut disebut dalam penanganan perkara setelah laporan diterima pada Rabu, 7 Oktober.
Setelah mengamankan dua terduga pelaku pencurian kabel menara seluler, polisi melanjutkan tindakan dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati keduanya di wilayah Cicalengka. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang atau petunjuk yang dapat membantu mengungkap dugaan pencurian, sekaligus memastikan ada tidaknya benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana. Dalam proses itu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Barang yang diamankan lain satu klip berisi serbuk yang diduga sabu-sabu, satu botol air mineral yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan sebagai alat hisap, satu korek gas yang juga telah dimodifikasi, serta tiga pipet. Seluruh barang tersebut kemudian dicatat dan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih perlu melakukan uji dan pendalaman sesuai prosedur untuk memastikan jenis serta keterkaitan setiap barang dengan kedua terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cicalengka. Di kantor kepolisian, keduanya menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lanjutan guna mendapatkan keterangan mengenai dugaan pencurian kabel maupun temuan dalam penggeledahan rumah kontrakan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengklarifikasi asal-usul barang yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hingga proses tersebut berlangsung, polisi masih mendalami dugaan pencurian, termasuk peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa itu. Penyidik turut menelusuri kepemilikan barang yang diduga berkaitan dengan sabu-sabu dan perlengkapan penggunaannya. Pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan para terduga, hasil pemeriksaan barang bukti, serta informasi lain yang diperoleh selama penyidikan. Status dan sangkaan terhadap keduanya akan ditentukan berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

