SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Identitas pelaku dalam kasus kematian akademisi senior Petrus Pallangan (74) di Sukabumi akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Paulus Agus Linggi, yang dikenal dengan nama Pal atau Agus, sebagai tersangka. Pria berusia 41 tahun itu diketahui bekerja di kediaman korban. Pengungkapan ini membuka titik terang dalam penyelidikan terhadap peristiwa yang sebelumnya menimbulkan perhatian publik dan pertanyaan mengenai hubungan korban serta orang-orang di lingkungan rumahnya.
Agus diduga memiliki akses dan mengenal kondisi kediaman Petrus karena pekerjaannya. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk motif, waktu kejadian, serta tindakan yang dilakukan tersangka sebelum dan sesudah kematian korban. Penetapan status tersangka menjadi bagian penting dari proses hukum, tetapi seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui keterangan saksi, barang bukti, dan pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur.
Riwayat Agus sebelum kasus ini juga menarik perhatian. Jauh sebelum kematian Petrus terungkap, Agus sempat dicari oleh keluarganya setelah menghilang dan sulit dihubungi. Jejak digital di Facebook sekitar Maret 2026 menunjukkan bahwa kerabatnya pernah membagikan foto serta biodata Agus. Mereka meminta bantuan warganet untuk menemukan keberadaannya dan menyebarkan informasi tersebut melalui media sosial.
Dalam unggahan itu, keluarga menyebut Agus berpamitan pergi ke Jakarta untuk menjalani perawatan medis. Tujuannya disebut sebagai salah satu fasilitas kesehatan rujukan tingkat nasional. Namun, setelah kepergiannya, keluarga kehilangan kontak dan tidak mengetahui keberadaannya. Informasi tersebut memberikan gambaran bahwa sebelum namanya muncul dalam penyidikan kasus di Sukabumi, Agus telah lebih dahulu menjadi perhatian keluarganya sebagai orang yang keberadaannya tidak diketahui. Polisi kini perlu mencocokkan riwayat perjalanan, komunikasi, dan aktivitasnya dengan kronologi perkara.
Devi Aprilianti, anak Petrus Pallangan, membenarkan adanya unggahan di Facebook yang memuat informasi pencarian terhadap Agus. Unggahan tersebut dibuat oleh pihak keluarga ketika Agus tidak lagi diketahui keberadaannya dan sulit dihubungi. Menurut Devi, keluarganya sempat berupaya mencari Agus karena hubungan komunikasi terputus. Keterangan itu disampaikan dan dikonfirmasi Devi pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Devi mengatakan, setelah ayahnya meninggal, ia berusaha menelusuri latar belakang Agus. Dalam proses tersebut, ia menemukan kembali informasi mengenai orang yang sebelumnya pernah dicari keluarganya. Devi mengaku tidak menyangka bahwa Agus, yang kemudian diketahui terlibat dalam perkara kematian Petrus, merupakan orang yang selama ini dicari. Penemuan itu membuat keluarga semakin terpukul karena Agus pernah berada dekat dengan Petrus dan bekerja untuk merawatnya.
Devi menduga putusnya komunikasi Agus dengan keluarganya berkaitan dengan persoalan finansial. Salah satu kemungkinan yang disebutnya adalah kewajiban Agus untuk membayar utang. Setelah meninggalkan kampung halaman, Agus disebut memanfaatkan media sosial untuk mencari informasi mengenai pekerjaan. Dari penelusuran tersebut, ia kemudian memperoleh pekerjaan sebagai perawat Petrus sejak Mei 2026.
Unggahan pencarian Agus kembali beredar setelah kasus tersebut terungkap. Peredaran ulang informasi itu memperlihatkan bahwa keluarga Petrus dan keluarga Agus pernah sama-sama berupaya menemukan keberadaan Agus, meskipun dengan kepentingan yang berbeda. Devi juga menyampaikan kekecewaannya melalui kolom komentar pada unggahan yang kembali muncul. Ia menilai fakta tersebut semakin menyakitkan karena orang yang pernah dicari keluarganya ternyata diduga menjadi pelaku dalam perkara yang menimpa ayahnya. Keterangan Devi menjadi bagian penting dalam menelusuri jejak Agus sebelum penangkapannya di Makassar.
Hasil penyelidikan aparat mengarah pada dugaan bahwa perkara ini berkaitan dengan motif ekonomi. Ipda Agus Murtadho dari Unit Reskrim Polsek Cibadak, Resor Sukabumi, menyampaikan bahwa Agus diduga bertindak untuk menguasai harta milik Petrus. Selain itu, Agus disebut sedang terdesak kebutuhan untuk melunasi utang di kampung halamannya. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri latar belakang peristiwa yang menimpa korban.
Berdasarkan keterangan aparat, hubungan Agus dan Petrus belum berlangsung lama. Keduanya baru saling mengenal sejak pertengahan 2026. Mereka sama-sama berasal dari Toraja, sehingga Petrus kemudian menerima Agus untuk membantu berbagai aktivitas sehari-harinya. Kedekatan yang masih relatif baru itu turut menjadi bagian yang didalami penyidik untuk memahami bagaimana Agus dapat berada di sekitar korban dan memperoleh akses terhadap lingkungan tempat tinggalnya.
Setelah melakukan tindakan tersebut, Agus diduga menata kondisi lokasi kejadian untuk mengelabui aparat. Jenazah korban disebut ditutupi selimut dan diposisikan secara rapi, seolah-olah sedang tertidur. Penataan itu diduga dimaksudkan untuk menciptakan kesan bahwa tidak terjadi sesuatu yang mencurigakan di lokasi. Keterangan mengenai kondisi tempat kejadian kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Aparat masih mengembangkan penyidikan untuk menguji rangkaian dugaan tersebut, termasuk motif penguasaan harta, tekanan utang, serta hubungan Agus dan Petrus. Setiap keterangan dan temuan di lokasi akan dicocokkan dengan informasi lain agar gambaran peristiwa dapat disusun secara lebih utuh. Dengan demikian, dugaan motif ekonomi maupun upaya mengelabui petugas tetap menunggu penguatan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Setelah kejadian tersebut, Agus diduga membawa sejumlah barang milik korban atau yang berkaitan dengan peristiwa itu. Barang-barang yang disebut dalam sumber meliputi telepon seluler, kartu perbankan, serta uang tunai. Uang tersebut terdiri atas beberapa mata uang dengan nilai keseluruhan yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Rincian mengenai jumlah masing-masing barang dan pecahan uang menjadi bagian dari materi penyelidikan aparat.
Keberadaan barang-barang itu turut menjadi perhatian dalam penanganan perkara karena dapat membantu penyidik menelusuri rangkaian peristiwa setelah kematian akademisi asal Sukabumi tersebut. Namun, status barang dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta tahapan hukum yang berlaku. Informasi mengenai barang yang diduga dibawa Agus tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan tersangka.
Pelarian Agus kemudian berakhir di wilayah Makassar. Ia ditangkap oleh tim gabungan aparat setelah sebelumnya menjadi sasaran pencarian, termasuk setelah pihak keluarga berupaya mengetahui keberadaannya. Penangkapan di Makassar menandai berakhirnya upaya pelacakan terhadap Agus dan memungkinkan aparat melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap dugaan perannya dalam perkara tersebut.
Dalam sumber yang sama, Agus disebut berstatus sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup. Ancaman tersebut merupakan ketentuan hukum yang dikenakan berdasarkan dugaan tindak pidana yang sedang diproses, bukan putusan pengadilan. Karena itu, proses hukum masih harus berjalan melalui pemeriksaan, pelimpahan perkara apabila memenuhi syarat, serta persidangan sebelum terdapat penetapan akhir mengenai perkara tersebut.

