KABUPATEN SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong mulai memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut pada 8 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut dan asap yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. Pelaksanaan PJJ akan berlangsung sampai keadaan dinyatakan membaik dan kegiatan belajar tatap muka dinilai kembali aman bagi warga sekolah.
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan, meliputi pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Cakupannya juga meliputi satuan pendidikan negeri maupun swasta. Dengan demikian, setiap sekolah di Kabupaten Sorong diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan kondisi lingkungan dan kemampuan masing-masing, tanpa menghentikan proses pendidikan.
Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3/2510/2026 tentang pembelajaran jarak jauh dampak kabut dan asap, yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026. Kepala Disdikbud Kabupaten Sorong, Andreas Taa, menjelaskan di Aimas bahwa sekolah tidak diliburkan. Kegiatan belajar tetap berjalan melalui metode luring dan daring, sehingga peserta didik masih memperoleh layanan pembelajaran selama kebijakan berlaku. Metode luring dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah, sedangkan pembelajaran daring digunakan untuk menjaga keberlanjutan materi ajar tanpa mengharuskan siswa dan guru berkumpul di lingkungan yang terdampak kabut asap.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di Kabupaten Sorong tidak diterapkan dengan satu pola yang sama pada seluruh sekolah. Metode belajar disesuaikan dengan kondisi lingkungan, kesiapan satuan pendidikan, serta karakteristik masing-masing sekolah dan peserta didik. Penyesuaian tersebut diperlukan agar kegiatan belajar tetap dapat berlangsung meskipun kabut asap mengganggu aktivitas pendidikan tatap muka.
Perbedaan utama terlihat dari ketersediaan akses internet. Sekolah yang berada di wilayah dengan jaringan internet memadai dapat menyelenggarakan pembelajaran secara daring. Guru menyampaikan materi, memberikan penjelasan, dan mengirimkan tugas melalui platform komunikasi atau layanan pembelajaran yang dapat digunakan oleh peserta didik. Pelaksanaan secara online memungkinkan interaksi belajar tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa datang ke sekolah.
Sementara itu, sekolah atau peserta didik yang berada di daerah dengan koneksi internet terbatas akan menggunakan modul dan penugasan. Alurnya dilakukan secara sederhana dan teratur. Guru menyiapkan serta memberikan modul pembelajaran kepada siswa. Selanjutnya, siswa mempelajari materi dan mengerjakan tugas yang tercantum di dalam modul. Setelah selesai, tugas tersebut dikembalikan kepada guru untuk diperiksa dan menjadi bagian dari pemantauan proses belajar. Mekanisme ini menjadi alternatif bagi wilayah yang belum dapat mengikuti pembelajaran daring secara optimal.
Di tengah penerapan pembelajaran jarak jauh, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan aktivitas kedinasan di sekolah secara bergantian. Pengaturan jadwal kehadiran ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan dan kondisi sekolah. Setiap guru serta tenaga kependidikan yang bertugas diwajibkan memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan. Pengaturan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan administrasi dan layanan pendidikan, sekaligus mengurangi risiko paparan asap maupun penularan penyakit di lingkungan sekolah.
Peralihan pembelajaran ke sistem jarak jauh selama kabut dan asap menyelimuti wilayah Kabupaten Sorong tidak boleh dipahami sebagai masa libur bagi peserta didik. Siswa tetap memiliki kewajiban mengikuti kegiatan belajar sesuai arahan sekolah, meskipun pelaksanaannya dilakukan dari rumah. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan agar anak-anak tidak terlalu sering terpapar udara yang berpotensi mengganggu kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong, Andreas Taa, berharap orang tua dapat memastikan anak tetap berada di rumah selama kondisi kabut asap belum membaik. Orang tua diminta mengawasi kegiatan harian anak, termasuk membatasi aktivitas di luar ruangan dan memastikan mereka mengikuti pembelajaran sesuai jadwal. Pengawasan keluarga diperlukan karena paparan asap dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak.
Orang tua juga diimbau mencegah anak bepergian ke pasar, pusat perbelanjaan, tempat bermain, atau lokasi umum lainnya yang tidak berkaitan dengan kebutuhan mendesak. Berada di ruang tertutup dengan sirkulasi udara yang baik dinilai lebih aman daripada melakukan aktivitas di tengah kondisi udara yang tercemar. Dengan demikian, kegiatan belajar dari rumah tetap berjalan sekaligus membantu mengurangi kemungkinan anak mengalami keluhan kesehatan akibat kabut dan asap.
Disdikbud Kabupaten Sorong akan menerbitkan pemberitahuan lanjutan apabila kondisi kabut dan asap telah membaik serta dinyatakan aman untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka. Dalam menentukan langkah berikutnya, Disdikbud berkoordinasi dengan tim teknis, termasuk Dinas Kesehatan dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Adapun penilaian mengenai kondisi kesehatan dan tingkat keamanan bagi masyarakat menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Sampai ada informasi resmi berikutnya, sekolah, siswa, dan orang tua diminta mematuhi ketentuan pembelajaran dari rumah.
Meski pembelajaran jarak jauh diberlakukan bagi satuan pendidikan di Kabupaten Sorong, terdapat pengecualian bagi peserta didik kelas XII SMA dan SMK. Para siswa tingkat akhir tersebut tetap mengikuti kegiatan pendidikan dengan kehadiran langsung di sekolah masing-masing. Pengecualian ini berkaitan dengan pelaksanaan gladi bersih dan Tes Kemampuan Akademik yang akan dijalani oleh peserta didik kelas XII.
Peserta didik kelas XII SMA dan SMK yang sedang mengikuti gladi bersih tetap hadir di sekolah sesuai dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Kehadiran mereka di satuan pendidikan tetap berlangsung, meskipun siswa pada jenjang atau kelas lainnya mengikuti proses belajar dari jarak jauh berdasarkan kebijakan yang berlaku di Kabupaten Sorong. Dengan demikian, kegiatan gladi bersih bagi kelas XII tetap dilaksanakan secara langsung di sekolah masing-masing.
Selain gladi bersih, peserta didik kelas XII SMA dan SMK juga tetap akan menjalani Tes Kemampuan Akademik dengan kehadiran di sekolah. Ketentuan ini menjadi pengecualian dari kebijakan pembelajaran jarak jauh yang diterapkan pada satuan pendidikan di Kabupaten Sorong. Artinya, kebijakan tersebut tetap berlaku, sementara siswa kelas XII SMA dan SMK yang mengikuti gladi bersih serta menghadapi Tes Kemampuan Akademik tetap melaksanakan kegiatan tersebut di sekolah masing-masing. Kehadiran peserta didik kelas XII dalam kedua kegiatan itu tetap menjadi bagian dari pelaksanaan pendidikan bagi siswa tingkat akhir, tanpa mengubah penerapan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan lainnya di Kabupaten Sorong.

