KPK Dalami Dugaan Korupsi Investasi PPT ET Lewat Pemeriksaan Dua Pejabat Keuangan

KPK Dalami Dugaan Korupsi Investasi PPT ET Lewat Pemeriksaan Dua Pejabat Keuangan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT Cipta Elang Perkasa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET). Kedua pejabat tersebut hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai pengelolaan keuangan serta keputusan investasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Mereka adalah Direktur Keuangan PT Cipta Elang Perkasa, Gogor Hardijanto, dan Kepala Departemen Keuangan perusahaan yang berinisial Sun. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Informasi mengenai agenda pemeriksaan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Berdasarkan data kedatangan yang disampaikan KPK, Gogor tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.23 WIB. Sementara itu, Sun datang lebih awal, yakni pada pukul 09.18 WIB. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK.

Pemeriksaan terhadap dua pejabat keuangan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pada PPT ET. Sebagai perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT ET memiliki struktur investasi dan pembiayaan yang melibatkan sejumlah pihak. Karena itu, keterangan pejabat yang memahami administrasi keuangan perusahaan dinilai penting untuk membantu penyidik memetakan aliran dana, proses pengambilan keputusan, serta pelaksanaan investasi dan pinjaman jangka panjang.

KPK masih mendalami rangkaian peristiwa dalam perkara ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan mekanisme pengelolaan investasi. Status Gogor dan Sun dalam agenda tersebut adalah saksi, sehingga pemeriksaan diarahkan untuk memperoleh informasi yang relevan bagi penyusunan konstruksi perkara dan pembuktian dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di lingkungan PPT ET. Perkara tersebut mencakup periode 2015 hingga 2022 dan mulai memasuki tahap penyidikan pada 30 Juli 2025. Penanganan ini diarahkan untuk menelusuri proses pengambilan keputusan, pelaksanaan investasi, serta penggunaan dana yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa dua pejabat PT Cipta Elang Perkasa. Pemeriksaan terhadap keduanya merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara PPT ET, bukan perkara yang berdiri sendiri. Melalui pemeriksaan saksi dan pihak terkait, penyidik berupaya mengumpulkan keterangan mengenai mekanisme investasi, pemberian atau penerimaan pinjaman jangka panjang, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan selama periode yang sedang ditelusuri.

Langkah pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan KPK terus melengkapi alat bukti. Keterangan para pejabat perusahaan dapat digunakan untuk memperjelas hubungan antarperistiwa, alur transaksi, dan kewenangan setiap pihak dalam pengelolaan investasi. Namun, informasi mengenai pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana seseorang, karena status setiap pihak tetap harus didasarkan pada bukti yang diperoleh penyidik.

KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut belum membuka identitas tersangka kepada publik. Karena itu, informasi mengenai siapa saja yang telah ditetapkan harus menunggu pengumuman resmi KPK. Publik juga perlu membedakan pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi, pihak yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan, dan seseorang yang telah berstatus tersangka. Penyidik masih melanjutkan proses untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang PPT ET.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan langkah penyidikan lain dalam perkara dugaan korupsi investasi PT Perusahaan Pengelola … (PPT ET). Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung dan disampaikan bersamaan dengan informasi mengenai pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Tiga orang yang dikenai pencegahan itu masing-masing berinisial MH, MZ, dan OA. MH disebut berasal dari PPT ET, sedangkan MZ dan OA berasal dari pihak swasta. KPK mencantumkan ketiga nama tersebut dalam pelaksanaan pencegahan ke luar negeri, tanpa uraian lebih lanjut mengenai alasan khusus yang mendasari tindakan tersebut.

Pencegahan tersebut berlaku sebagai langkah administratif dalam proses penanganan perkara. Informasi yang tersedia hanya menyebutkan identitas singkat serta latar institusi atau pihak yang terkait dengan masing-masing orang. Belum terdapat keterangan tambahan yang menjelaskan peran, posisi, ataupun hubungan mereka secara lebih rinci dalam perkara dugaan korupsi investasi PPT ET.

Dengan adanya pencegahan itu, ketiga orang tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku. KPK masih melanjutkan penyidikan dan dapat menyampaikan perkembangan berikutnya berdasarkan kebutuhan pemeriksaan serta hasil pengumpulan keterangan dan alat bukti. Status pencegahan tersebut dicatat sebagai salah satu tindakan penyidik dalam perkembangan perkara, tanpa menjadi dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keterlibatan MH, MZ, atau OA.

Perkara investasi yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemeriksaan dua pejabat keuangan turut dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Dugaan pengadaan LNG tersebut mencakup periode 2011–2021. Keterkaitan itu menjadi bagian dari konteks pemeriksaan dan penelusuran informasi mengenai investasi yang melibatkan PT Pertamina Trans Kontinental Energy Trading (PPT ET), tanpa mengubah status informasi yang masih berada dalam proses pendalaman aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi pada laman resmi PPT ET, perusahaan tersebut memiliki struktur kepemilikan yang terdiri atas Pertamina dan sejumlah perusahaan asal Jepang. Pertamina tercatat memiliki 50 persen saham PPT ET, sedangkan 50 persen saham lainnya dimiliki oleh 13 perusahaan Jepang. Para pemegang saham Jepang itu adalah Toyota Motor Corporation, Eneos Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, Inpex Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (Japex), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.

Struktur tersebut menempatkan PPT ET sebagai perusahaan patungan Indonesia-Jepang, dengan kepemilikan saham yang terbagi secara seimbang Pertamina dan konsorsium 13 perusahaan Jepang. Informasi mengenai komposisi pemegang saham itu bersumber dari laman resmi perusahaan dan menggambarkan susunan korporasi PPT ET. Sementara itu, pemeriksaan KPK terhadap pejabat keuangan berkaitan dengan pengumpulan keterangan dalam perkara investasi yang sedang ditangani. Hubungan hukum struktur kepemilikan PPT ET dan dugaan korupsi pengadaan LNG maupun perkara investasi tersebut belum dinyatakan melalui uraian tambahan dalam informasi ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *