WNA Ghana Dideportasi dari Semarang Setelah 216 Hari Overstay dan Bermain Tarkam Berbayar

WNA Ghana Dideportasi dari Semarang Setelah 216 Hari Overstay dan Bermain Tarkam Berbayar

SEMARANG, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana berinisial GKF dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. GKF diketahui tidak hanya mengalami overstay selama 216 hari, tetapi juga terlibat dalam pertandingan sepak bola liga antarkampung atau tarkam yang digelar secara berbayar. Tindakan tersebut menjadi bagian dari temuan dalam pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Kota Semarang.

Petugas Imigrasi mengamankan GKF dari sebuah indekos di kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Jumat, 25 September 2026. Pengamanan dilakukan setelah adanya informasi dan pemantauan mengenai keberadaan serta kegiatan warga negara asing tersebut. Lokasi indekos menjadi tempat petugas menemukan GKF sebelum yang bersangkutan dibawa untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan karena GKF diduga menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain melewati masa berlaku izin tinggal, warga negara Ghana itu diketahui menjalankan aktivitas bermain sepak bola dalam liga antarkampung dengan imbalan uang. Kegiatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Ari menyampaikan bahwa pengamanan terhadap GKF merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status, tujuan keberadaan, serta aktivitas WNA tersebut selama berada di Indonesia. Langkah ini juga menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar dokumen keimigrasian, tetapi mencakup kegiatan orang asing yang berpotensi melanggar ketentuan berlaku.

Setelah seluruh proses pemeriksaan dan administrasi diselesaikan, GKF dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Ia dipulangkan ke negara asalnya melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pihak imigrasi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap WNA wajib mematuhi masa berlaku izin tinggal dan menggunakan izin tersebut sesuai tujuan, termasuk ketika mengikuti kegiatan olahraga di Indonesia.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian GKF menunjukkan bahwa warga negara Ghana tersebut hanya memiliki izin tinggal kunjungan indeks C1. Izin itu berlaku sampai 21 Februari 2026 dan menjadi dasar keberadaannya di Indonesia. Setelah diamankan, GKF dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai status keimigrasian serta aktivitas yang dilakukannya selama berada di wilayah Indonesia.

Menurut penjelasan Ari Widodo, izin tinggal kunjungan indeks C1 memiliki batasan yang harus dipatuhi oleh pemegangnya. Pemegang izin tersebut tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia. Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan menjual barang atau jasa, maupun menerima imbalan, upah, atau bayaran dari pekerjaan atau usaha yang dilakukan di Indonesia. Ketentuan ini membedakan izin kunjungan dari izin tinggal yang secara khusus memberikan hak untuk melakukan kegiatan kerja.

Dalam pemeriksaan, aktivitas GKF sebagai pemain sepak bola tarkam berbayar dinilai tidak sesuai dengan izin kunjungan yang dimilikinya. Kegiatan tersebut berkaitan dengan penerimaan bayaran atas aktivitas yang dilakukan di Indonesia, sedangkan izin tinggal indeks C1 tidak memberikan dasar bagi pemegangnya untuk memperoleh imbalan, upah, atau bayaran dari pekerjaan maupun usaha. Karena itu, status dokumen yang dimiliki GKF menjadi bagian penting dalam penilaian atas pelanggaran keimigrasian yang ditemukan.

Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dilakukan untuk mendalami kesesuaian tujuan kedatangan, izin tinggal, dan kegiatan GKF selama berada di Indonesia. Dokumen yang berlaku hanya untuk kunjungan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menjalankan aktivitas berbayar. Penjelasan tersebut menjadi landasan dalam menilai bahwa keterlibatan GKF dalam pertandingan sepak bola tarkam berbayar berada di luar ruang lingkup izin tinggal kunjungan indeks C1 yang dimilikinya.

Pemeriksaan terhadap GKF menemukan dua pelanggaran keimigrasian yang menjadi dasar penanganan lebih lanjut oleh petugas. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menjelaskan bahwa pelanggaran pertama berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Izin tersebut semestinya digunakan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku, tetapi GKF diduga memanfaatkannya untuk mengikuti aktivitas sepak bola antarkampung (tarkam) yang bersifat berbayar.

Keterlibatan dalam pertandingan berbayar dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. Aktivitas tersebut bukan sekadar kegiatan sosial atau olahraga tanpa imbalan, melainkan kegiatan yang memberikan keuntungan finansial. Karena itu, penggunaan izin tinggal untuk memperoleh bayaran menjadi perhatian dalam pemeriksaan, terutama karena warga negara asing wajib mematuhi batasan kegiatan yang melekat pada izin keimigrasiannya selama berada di Indonesia.

Pelanggaran kedua adalah keberadaan GKF di wilayah Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, izin tinggal GKF berakhir pada 21 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, ia tetap berada di Indonesia dan diperkirakan mengalami overstay selama sekitar 216 hari. Jangka waktu itu menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya berlangsung singkat, sehingga petugas perlu menerapkan ketentuan administratif sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Penanganan tersebut merujuk pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah. Ketentuan itu mengatur bahwa orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Dengan terpenuhinya unsur masa tinggal melampaui batas tersebut, temuan mengenai overstay menjadi landasan penting dalam proses penindakan terhadap GKF. Selain itu, dugaan aktivitas berbayar tanpa kesesuaian izin memperkuat pertimbangan petugas dalam menentukan langkah administratif berikutnya, termasuk pemulangan dan pembatasan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Setelah penindakan dilakukan, GKF menjalani tahapan penanganan lanjutan oleh jajaran keimigrasian. Dalam proses tersebut, petugas memastikan status dan kebutuhan GKF untuk mendukung penyelesaian perkara keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena tidak mampu membeli tiket untuk kembali ke negara asalnya, GKF tidak dapat langsung dipulangkan secara mandiri. Kondisi itu menjadi dasar bagi pihak imigrasi untuk menyerahkannya kepada rumah detensi imigrasi.

Penyerahan tersebut dilakukan agar GKF memperoleh penempatan, pengawasan, dan penanganan yang diperlukan selama persiapan deportasi. Rumah detensi imigrasi menjadi tempat penanganan sementara bagi orang asing yang masih menunggu pelaksanaan tindakan keimigrasian, termasuk pemulangan ke negara asal. Melalui penempatan tersebut, petugas dapat mengatur kebutuhan administratif dan teknis yang berkaitan dengan perjalanan, sekaligus memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.

Pejabat imigrasi menjelaskan bahwa deportasi merupakan tindakan mengeluarkan orang asing secara paksa dari wilayah Indonesia. Tindakan ini dapat diterapkan ketika keberadaan orang asing tidak lagi memenuhi ketentuan keimigrasian atau terdapat alasan lain yang ditetapkan dalam peraturan. Deportasi berbeda dari penangkalan. Penangkalan adalah larangan bagi orang asing untuk masuk kembali ke Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian.

Dengan demikian, penyerahan GKF kepada rumah detensi imigrasi merupakan bagian dari rangkaian penanganan setelah penindakan. Tahapan tersebut mendukung persiapan dan pelaksanaan deportasi, terutama karena GKF tidak memiliki kemampuan untuk membeli tiket pulang. Proses penanganan GKF selanjutnya dilanjutkan melalui rumah detensi imigrasi dalam rangka pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan keimigrasian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *