JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Layanan SIM keliling kembali tersedia pada Rabu, 7 Oktober 2026, untuk membantu masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Pada jadwal tersebut, pelayanan mencakup sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Kehadiran layanan bergerak ini diharapkan memudahkan pemegang SIM dalam mengurus perpanjangan secara lebih praktis, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau berdomisili jauh dari lokasi pelayanan tetap.
Meski demikian, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan mengenai masa berlaku dokumen sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Layanan ini hanya ditujukan bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM yang masih aktif dan belum melewati tanggal kedaluwarsa. Dengan kata lain, SIM yang masa berlakunya masih berjalan dapat diajukan untuk perpanjangan melalui unit layanan keliling, selama pemohon memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan lain yang berlaku.
SIM keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Apabila pemilik SIM terlambat mengurus setelah dokumen tersebut kedaluwarsa, permohonannya tidak lagi diproses sebagai perpanjangan biasa. Pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Proses tersebut umumnya mencakup tahapan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, serta ujian sesuai prosedur yang ditetapkan kepolisian.
Karena itu, calon pemohon disarankan memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM terlebih dahulu dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum berangkat. Informasi mengenai lokasi, jam operasional, persyaratan, serta kemungkinan perubahan jadwal juga sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi kepolisian atau pengelola layanan setempat. Persiapan ini penting agar pelayanan pada 7 Oktober 2026 dapat berlangsung lancar dan masyarakat tidak datang dengan dokumen yang tidak sesuai.
Layanan SIM Keliling pada 7 Oktober 2026 tersedia di beberapa lokasi di Jakarta dan Bogor. Pemohon dapat memilih titik pelayanan yang paling mudah dijangkau, dengan tetap memperhatikan ketentuan dokumen dan masa berlaku SIM. Daftar lokasi di Jakarta disusun sebagai berikut: Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kelima lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Dengan demikian, pemohon perlu memastikan bahwa SIM belum melewati tanggal kedaluwarsa sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Perpanjangan melalui layanan keliling ditujukan bagi pemegang SIM yang memenuhi ketentuan perpanjangan, sehingga pemeriksaan masa berlaku menjadi hal penting untuk diperhatikan sejak awal.
Selain titik pelayanan di Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di wilayah Bogor. Lokasinya berada di Mall Jambu Dua dan Plaza Keboen Raya. Kedua tempat tersebut dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya belum berakhir. Pemohon dari Bogor dan wilayah sekitarnya dapat mempertimbangkan salah satu lokasi tersebut berdasarkan akses dan jarak perjalanan.
Untuk menghindari antrean panjang, pemohon disarankan datang lebih awal ke lokasi yang dipilih. Kuota pelayanan harian dapat terbatas, sehingga kedatangan pada waktu yang lebih awal dapat membantu meningkatkan peluang memperoleh layanan pada hari yang sama. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya menyiapkan persyaratan perpanjangan dan memastikan data pada SIM sesuai dengan dokumen pendukung. Informasi lokasi juga perlu diperhatikan agar pemohon tidak mendatangi titik layanan yang berbeda dari pilihan semula.
Dengan lima lokasi di Jakarta serta dua lokasi di Bogor, pemohon memiliki beberapa alternatif untuk melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C yang masih berlaku. Pemilihan lokasi yang tepat, kesiapan dokumen, dan kedatangan lebih awal dapat membantu proses pelayanan berlangsung lebih tertib.
Masyarakat Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang berlokasi di KFC Juanda, Bekasi Timur. Titik pelayanan ini menjadi salah satu pilihan bagi warga yang membutuhkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan kebutuhan dan rencana perjalanan pada 7 Oktober 2026.
Layanan di KFC Juanda Bekasi Timur diperuntukkan bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih aktif. Karena layanan ini berkaitan dengan perpanjangan, pemilik SIM perlu memperhatikan status masa berlaku dokumennya. Informasi mengenai jadwal waktu pelayanan, batas penerimaan pemohon, maupun ketentuan kuota tidak dicantumkan dalam bahan yang tersedia. Oleh sebab itu, calon pemohon disarankan memperhatikan informasi operasional terbaru sebelum datang.
Sementara itu, masyarakat Bandung dapat memilih dua titik pelayanan SIM keliling, yaitu ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue yang berada di Jalan Soekarno Hatta. Kedua lokasi tersebut dapat menjadi alternatif bagi warga Bandung yang ingin mengakses layanan perpanjangan SIM keliling di wilayahnya. Pemohon perlu memilih lokasi yang paling mudah dijangkau serta menyesuaikannya dengan kebutuhan pelayanan yang tersedia.
Calon pemohon di Bekasi maupun Bandung sebaiknya tidak langsung berangkat sebelum memperhatikan jam operasional masing-masing lokasi. Waktu layanan dapat menjadi faktor penting agar kedatangan sesuai dengan periode pelayanan yang berlaku. Dalam informasi yang tersedia, jam operasional untuk KFC Juanda Bekasi Timur, ITC Kebon Kelapa, dan Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta belum dicantumkan. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa informasi resmi terbaru terkait waktu buka layanan sebelum menuju lokasi.
Pemohon yang akan memanfaatkan layanan SIM keliling pada 7 Oktober 2026 perlu menyiapkan seluruh dokumen sebelum datang ke lokasi. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah KTP asli beserta fotokopinya. Selain itu, siapkan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya sebagai bukti bahwa permohonan yang diajukan merupakan perpanjangan. Pemohon juga perlu membawa surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sesuai ketentuan pelayanan. Kelengkapan berkas membantu petugas melakukan verifikasi dan mengurangi risiko pemohon harus kembali karena dokumen belum terpenuhi.
Biaya administrasi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Tarif tersebut hanya mencakup biaya penerbitan atau perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Karena biaya tambahan dapat berbeda sesuai penyedia layanan di lokasi, pemohon sebaiknya menyiapkan dana yang cukup dan memastikan informasi tarif pendukung sebelum mengikuti seluruh tahapan. Pembayaran biasanya dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap dan permohonan dapat diproses.
Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif. Apabila SIM telah kedaluwarsa, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan keliling. Pemilik SIM tersebut harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas, dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku, termasuk kemungkinan menjalani ujian sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, periksa tanggal kedaluwarsa pada SIM sebelum menentukan lokasi pelayanan yang akan didatangi.
Untuk mendukung proses yang lebih lancar, siapkan KTP, salinan dokumen, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi sejak awal. Simpan berkas dalam satu tempat agar mudah diperiksa dan tidak ada dokumen yang tertinggal. Pemohon juga disarankan datang lebih pagi karena jumlah antrean dapat meningkat, terutama pada jam pelayanan awal. Kedatangan lebih awal memberi waktu untuk pemeriksaan berkas, pembayaran, pengambilan foto, serta tahapan administrasi lain sampai SIM selesai diproses.

