SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Polisi menangkap seorang pria berinisial IS, yang dikenal berprofesi sebagai guru ngaji, karena diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah pihak keluarga salah satu korban menyampaikan laporan kepada kepolisian pada pekan sebelumnya. Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk memulai rangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam penyelidikan awal, polisi tidak hanya memeriksa laporan yang disampaikan keluarga korban pertama. Penyidik juga menggali keterangan dari sejumlah pihak serta menelusuri kemungkinan adanya anak lain yang mengalami kejadian serupa. Dari proses tersebut, ditemukan informasi mengenai korban-korban lain yang diduga berkaitan dengan perbuatan IS. Berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan sementara, jumlah korban yang telah terkonfirmasi mencapai tujuh anak.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan bahwa perkara tersebut melibatkan tujuh korban anak laki-laki. Ia menjelaskan, jumlah itu diketahui setelah penyidik mengembangkan laporan awal dari keluarga salah satu korban dan menemukan adanya korban lain. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan, sehingga polisi terus mengumpulkan bukti serta meminta keterangan para saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan kondisi para korban yang masih di bawah umur. Polisi perlu memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara hati-hati dan tidak menambah beban psikologis mereka. Selain mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka, penyidik juga akan menelusuri hubungan IS dengan para korban serta situasi yang memungkinkan dugaan pencabulan tersebut terjadi. Status IS dan seluruh proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, para korban dalam perkara ini diduga mengalami pola pendekatan yang serupa. Korban disebut rata-rata masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Dalam keterangan yang sedang didalami penyidik, IS diduga mengajak anak-anak tersebut bermain ke rumahnya di Desa Kertaangsana. Ajakan itu disebut disampaikan dalam suasana yang tampak biasa, sehingga korban diduga tidak mencurigai adanya maksud lain di balik pertemuan tersebut.
Setelah berada di rumah IS, korban diduga diminta duduk di pangkuan tersangka. Polisi juga menyebut adanya dugaan bahwa korban kemudian diminta membuka celana. Rangkaian tindakan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan seluruh keterangan akan dicocokkan dengan bukti lain, termasuk keterangan korban, saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Karena perkara ini melibatkan anak, penyampaian informasi dilakukan dengan tetap menjaga identitas dan perlindungan terhadap para korban.
Polisi menduga kedekatan IS dengan anak-anak dan keluarganya turut memengaruhi situasi tersebut. Kedudukan IS sebagai guru ngaji serta keberadaannya di tengah masyarakat diduga membuat korban dan lingkungan sekitar memandangnya sebagai sosok yang dikenal dan dipercaya. Posisi itu diduga dimanfaatkan untuk membangun akses kepada korban dan melancarkan tindakan yang kini dilaporkan. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui tahapan hukum yang berlaku. Penyidik terus mendalami cara IS mendekati korban, frekuensi pertemuan, serta kemungkinan adanya korban lain dalam perkara ini.
Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan polisi, IS selama ini dikenal warga sekitar sebagai sosok yang agamis. Ia juga disebut rutin mengisi pengajian dan berinteraksi dengan masyarakat melalui kegiatan keagamaan. Informasi tersebut menjadi bagian dari latar sosial yang disampaikan penyidik dalam mengungkap dugaan pencabulan terhadap tujuh anak di Sukabumi.
Status dan aktivitasnya di lingkungan keagamaan membuat banyak orang tua tidak menaruh kecurigaan ketika anak-anak mereka berinteraksi dengan IS. Kepercayaan itu disebut terbentuk dari citra IS di tengah warga, termasuk karena ia dikenal aktif dalam kegiatan pengajian. Dalam pemeriksaan, polisi menggali hubungan tersangka dengan lingkungan sekitar serta bagaimana interaksi tersebut berlangsung sebelum perkara ini terungkap.
Keterangan mengenai citra keagamaan IS digunakan untuk menjelaskan konteks sosial yang melatarbelakangi munculnya kepercayaan warga, bukan untuk menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat aktivitas keagamaan dan dugaan perbuatan yang sedang diselidiki. Polisi tetap mendasarkan proses hukum pada laporan, keterangan para pihak, serta bukti yang dikumpulkan selama penyidikan. Status sebagai pengisi pengajian juga tidak secara otomatis menunjukkan keterlibatan dalam perkara, sementara dugaan tindak pidana terhadap anak masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, informasi tentang posisi IS di tengah masyarakat perlu dipahami sebagai bagian dari keterangan pemeriksaan mengenai kondisi sosial sebelum kasus tersebut terungkap. Orang tua sebelumnya tidak menaruh curiga karena mengenal IS melalui peran dan aktivitasnya di lingkungan setempat. Penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk mengklarifikasi rangkaian peristiwa, meminta keterangan saksi, serta memastikan pemenuhan unsur pidana berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.
Penyidikan terhadap IS, yang diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di Sukabumi, masih berlanjut. Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IS dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Penyidik masih mendalami bentuk perbuatan yang diduga dialami oleh masing-masing korban. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkara, termasuk waktu kejadian, lokasi, serta kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari anak-anak, keluarga, dan pihak terkait dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak. Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati agar tidak menambah tekanan psikologis kepada korban.
Selain mengejar kepastian hukum, kepolisian menaruh perhatian pada pemulihan kondisi psikologis para korban. Anak-anak yang mengalami dugaan kekerasan seksual dapat menghadapi trauma, rasa takut, atau perubahan perilaku yang membutuhkan penanganan profesional. Karena itu, pendampingan psikologis dan trauma healing disiapkan melalui koordinasi dengan keluarga serta lembaga atau tenaga ahli yang berwenang. Dukungan lingkungan terdekat juga penting agar korban merasa aman selama proses hukum berlangsung.
Polisi mengimbau warga yang merasa anaknya mungkin menjadi korban untuk segera menyampaikan laporan. Informasi dari masyarakat diperlukan agar setiap dugaan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum, sekaligus membuka akses pendampingan bagi korban. Pelaporan dapat disertai keterangan dan bukti yang tersedia, tanpa menunda karena kekhawatiran atau stigma. Kepolisian menegaskan bahwa identitas serta kondisi anak harus dilindungi sepanjang penanganan perkara.

