JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat capaian penting pada tahun pertama pelaksanaan program transformasi layanan keimigrasian. Penerimaan negara bukan pajak dari sektor tersebut mencapai Rp10,45 triliun sepanjang tahun berjalan. Nilai itu menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola dan pelayanan tidak hanya berdampak pada kemudahan masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara.
Realisasi tersebut meningkat 16 persen dibandingkan penerimaan pada tahun sebelumnya. Capaian itu sekaligus melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah untuk sektor layanan keimigrasian. Peningkatan penerimaan mencerminkan tingginya aktivitas layanan, termasuk penerbitan dokumen perjalanan, pelayanan izin tinggal, serta berbagai kebutuhan administratif keimigrasian bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menyampaikan bahwa pertumbuhan penerimaan berjalan beriringan dengan pembenahan kualitas layanan publik keimigrasian. Menurutnya, pelayanan yang baik dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pengguna, sekaligus mendorong pemanfaatan layanan secara tertib dan sesuai ketentuan. Pandangan tersebut menegaskan bahwa peningkatan mutu pelayanan bukan beban bagi keuangan negara. Sebaliknya, layanan yang semakin cepat, transparan, dan mudah diakses berpotensi memperkuat penerimaan negara melalui proses yang lebih efektif serta kepatuhan masyarakat yang lebih tinggi.
Hasil evaluasi pelaksanaan program transformasi menunjukkan kinerja yang melampaui sasaran pemerintah. Berdasarkan penilaian yang dilakukan, capaian program tercatat sebesar 101,67 persen dari target yang telah ditetapkan. Angka tersebut menegaskan bahwa agenda transformasi tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga mampu menghasilkan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan ekspektasi awal. Pencapaian ini menjadi landasan penting dalam menilai efektivitas pembenahan layanan sekaligus memperkuat arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Capaian kinerja tersebut juga memiliki keterkaitan dengan peningkatan penerimaan negara yang mencapai Rp10,45 triliun. Hubungan ini menunjukkan bahwa evaluasi program transformasi perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni sebagai ukuran atas kemampuan institusi dalam memperbaiki kinerja layanan dan mendukung kontribusi kepada negara. Penerimaan yang berhasil dicapai menjadi salah satu gambaran hasil dari pelaksanaan kebijakan, sementara capaian 101,67 persen memberikan dasar objektif bagi Kemenimipas untuk mempertahankan upaya perbaikan yang telah berjalan.
Atas dasar evaluasi tersebut, Kemenimipas akan melanjutkan pembenahan melalui 15 program aksi Kemenimipas. Keberlanjutan ini diperlukan agar capaian yang telah diperoleh tidak berhenti sebagai hasil evaluasi, melainkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program secara konsisten. Lima belas program aksi tersebut mencakup dua lingkup utama. Lingkup pertama berfokus pada peningkatan layanan keimigrasian, sedangkan lingkup kedua mencakup pembinaan dan kemandirian di bidang pemasyarakatan. Pembagian ini memperlihatkan bahwa agenda transformasi diarahkan untuk memperkuat kedua bidang secara seimbang. Dengan demikian, capaian penerimaan negara dan hasil evaluasi kinerja menjadi dasar bagi penguatan kebijakan, pemantapan layanan, serta pelanjutan pembenahan di lingkungan Kemenimipas.
Pembenahan sektor keimigrasian diarahkan pada penguatan layanan digital yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan. Pemanfaatan teknologi dalam pengajuan serta pemeriksaan dokumen diharapkan dapat memangkas tahapan administratif yang tidak perlu, mempercepat waktu pemrosesan, dan mengurangi antrean pada unit pelayanan. Masyarakat juga memperoleh akses yang lebih luas untuk mengajukan permohonan, memantau status layanan, serta menerima informasi mengenai persyaratan dan biaya melalui kanal resmi.
Digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan pemindahan proses manual ke sistem elektronik, tetapi juga dengan perbaikan kualitas tata kelola. Setiap tahapan layanan perlu didukung pencatatan data yang terintegrasi sehingga prosesnya lebih mudah ditelusuri dan dievaluasi. Keterbukaan informasi tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus membantu mencegah perbedaan perlakuan, pungutan tidak resmi, dan praktik penyalahgunaan kewenangan.
Penguatan reformasi juga dilakukan di pintu masuk negara melalui optimalisasi teknologi perlintasan. Sistem pemeriksaan yang terhubung dengan basis data keimigrasian memungkinkan petugas melakukan verifikasi identitas, dokumen perjalanan, dan riwayat perlintasan secara lebih akurat. Penggunaan autogate menjadi salah satu langkah penting karena memungkinkan pemeriksaan mandiri bagi pelintas yang memenuhi ketentuan, sekaligus membantu meningkatkan kecepatan layanan tanpa mengurangi aspek keamanan.
Di sisi lain, teknologi perlintasan tetap perlu disertai pengawasan berbasis risiko dan kesiapan petugas. Data yang dihasilkan dari sistem digital dapat digunakan untuk mengenali pola perjalanan yang tidak wajar, memperkuat pemantauan, serta mendukung tindakan pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, kelancaran arus orang dapat berjalan seimbang dengan perlindungan keamanan dan kedaulatan negara.
Pencanangan zona integritas di unit layanan keimigrasian melengkapi agenda tersebut. Inisiatif ini mendorong penerapan standar pelayanan, pengawasan internal, serta pertanggungjawaban yang terukur. Melalui pembangunan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih serta melayani, pembenahan layanan diharapkan menghasilkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan konsisten memberikan pelayanan publik yang berintegritas.
Pembenahan layanan keimigrasian diarahkan untuk menghadirkan proses yang lebih mudah, jelas, dan dapat diakses masyarakat. Menurut Achmad Nur Saleh, kemudahan tersebut perlu berjalan bersama pengawasan yang kuat. Pelayanan yang cepat dan sederhana tidak berarti mengurangi kehati-hatian negara dalam memeriksa setiap dokumen, mengawasi perlintasan, serta mencegah pelanggaran keimigrasian. Keseimbangan kemudahan dan pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara.
Dokumen keimigrasian, terutama paspor, memiliki fungsi penting dalam mendukung mobilitas warga negara di luar negeri. Paspor menjadi identitas perjalanan yang memungkinkan pemegangnya bekerja, menempuh pendidikan, mengembangkan pengetahuan, serta menjalankan ibadah di negara lain sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, proses penerbitan dan pengurusan dokumen tersebut perlu diselenggarakan secara tertib, transparan, dan tidak berbelit.
Achmad menegaskan bahwa paspor bukan sekadar dokumen administratif. “Paspor adalah jalan menuju pekerjaan, ilmu, dan ibadah,” ujarnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa layanan keimigrasian memiliki hubungan langsung dengan kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, memperoleh pendidikan, dan memenuhi kebutuhan spiritual. Setiap tahapan pelayanan yang disederhanakan harus tetap disertai kepastian prosedur, perlindungan data, dan pemeriksaan yang bertanggung jawab.
Melalui perbaikan berkelanjutan, negara berupaya memastikan masyarakat dapat memperoleh layanan keimigrasian tanpa menghadapi hambatan yang tidak perlu, sementara fungsi pengawasan tetap berjalan untuk melindungi kepentingan nasional. Bagi Achmad, melayani pemegang Merah Putih merupakan kehormatan, bukan beban. Sikap tersebut menjadi dasar komitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional sekaligus menjaga kepercayaan publik dan kedaulatan negara.

