PTBA Soroti Ketimpangan Kewajiban Pasokan Batu Bara untuk Pasar Domestik

PTBA Soroti Ketimpangan Kewajiban Pasokan Batu Bara untuk Pasar Domestik

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Direktur Utama PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA, Bambang Ismawan, meminta pemerintah menata ulang penerapan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Menurutnya, pengaturan tersebut perlu dilaksanakan secara lebih adil agar beban pemenuhan kebutuhan domestik tidak terkonsentrasi pada perusahaan tertentu. Penataan ulang alokasi menjadi penting karena setiap produsen batu bara memiliki kapasitas produksi, tujuan penjualan, serta tingkat kepatuhan yang berbeda.

Permintaan itu muncul setelah PTBA menilai porsi DMO yang harus dipenuhi perseroan tidak seimbang jika dibandingkan dengan kewajiban dan kepatuhan produsen batu bara lainnya. Ketimpangan tersebut dapat memengaruhi ruang perusahaan dalam mengelola penjualan, menjaga kinerja operasional, dan mempertahankan kontribusi terhadap kebutuhan energi nasional. Karena itu, pemerintah diharapkan memiliki mekanisme pengawasan dan pembagian kewajiban yang mempertimbangkan realisasi masing-masing perusahaan, bukan hanya menetapkan target secara seragam.

Data PTBA menunjukkan bahwa realisasi DMO perseroan pada 2025 mencapai 54% dari total penjualan batu bara. Angka tersebut jauh di atas ketentuan yang berlaku, yakni kewajiban sebesar 25% dari total penjualan. Perbandingan itu menggambarkan besarnya porsi pasokan PTBA yang dialokasikan untuk pasar domestik. Di sisi lain, perusahaan meminta agar kepatuhan seluruh produsen menjadi dasar evaluasi kebijakan, sehingga pelaku usaha yang memenuhi kewajiban dalam porsi lebih besar tidak menanggung beban yang tidak proporsional.

Pengaturan yang lebih seimbang diharapkan tetap menjamin pasokan batu bara bagi pembangkit listrik dan industri dalam negeri, sekaligus menciptakan kepastian bagi perusahaan pertambangan. Bagi PTBA, kebijakan DMO yang adil bukan berarti mengurangi komitmen terhadap pasar domestik, melainkan memastikan tanggung jawab tersebut dibagi secara transparan, terukur, dan sesuai kontribusi setiap produsen.

Bambang Ismawan menyampaikan persoalan ketimpangan kewajiban pasokan batu bara untuk pasar domestik saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa PT Bukit Asam (PTBA) merealisasikan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 54 persen pada 2025. Angka itu disebut jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan DMO yang ditetapkan sebesar 25 persen.

Menurut Bambang, perbedaan ketentuan dan realisasi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai pasokan batu bara domestik. Ia meminta agar perusahaan memperoleh perlakuan yang adil dalam menjalankan kewajiban tersebut. Penyampaian itu sekaligus menyoroti beban pasokan yang ditanggung PTBA dibandingkan dengan pelaksanaan kewajiban oleh produsen batu bara lainnya.

Bambang juga menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia mempertanyakan alasan PT Bukit Asam harus menanggung porsi pasokan domestik yang besar, sementara sebagian produsen swasta disebut tidak banyak mematuhi kewajiban serupa. Pertanyaan itu disampaikan untuk meminta penjelasan mengenai penerapan aturan dan pembagian kewajiban di para produsen batu bara.

Dalam penyampaiannya, Bambang menekankan perlunya kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban memasok pasar domestik. Ia membandingkan realisasi PTBA sebesar 54 persen dengan batas kewajiban 25 persen sebagai dasar untuk meminta adanya perlakuan yang adil. Laporan kepada Menteri ESDM tersebut menjadi bagian dari upaya menyampaikan persoalan yang sebelumnya telah ia kemukakan dalam RDP bersama Komisi XII DPR.

Menurut Bambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan adanya kemungkinan perubahan tata kelola kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik pada tahun berikutnya. Pernyataan tersebut belum menunjukkan bahwa perubahan telah diputuskan atau resmi berlaku, melainkan masih berupa kemungkinan yang sedang dibicarakan. Wacana ini muncul di tengah perhatian terhadap pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) dan pembagian tanggung jawab antar pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan energi nasional.

Bambang berharap perubahan tata kelola tersebut dapat menghasilkan aturan yang lebih adil bagi seluruh pihak. Selama ini, pemenuhan pasokan untuk pasar domestik dipandang tidak semestinya dibebankan secara tidak seimbang kepada pihak tertentu. Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas, proporsional, dan mempertimbangkan kepentingan nasional. Dengan tata kelola yang lebih terukur, kebijakan pasokan diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan usaha.

Dalam pandangan Bambang, kepentingan negara harus ditempatkan di atas keuntungan pribadi atau kepentingan kelompok. Pasokan batu bara domestik berkaitan dengan kebutuhan energi dan keberlangsungan berbagai sektor, sehingga pengaturannya perlu berorientasi pada manfaat publik. Ia berharap Menteri ESDM dapat menyetujui perubahan tata kelola yang dimungkinkan tersebut apabila kajian dan pembahasannya telah memadai. Namun, keputusan akhir tetap berada pada proses kebijakan pemerintah, sehingga penerapan aturan baru belum dapat dipastikan sebelum ada penetapan resmi.

Persoalan harga batu bara untuk pasar domestik berawal dari perbedaan yang semakin lebar batas harga dalam negeri dan harga di pasar internasional. Untuk memenuhi kebutuhan domestik, terutama energi dan pembangkit listrik, harga batu bara dibatasi maksimal US$70 per ton. Sementara itu, harga batu bara di pasar internasional disebut telah mencapai sekitar dua kali batas tersebut. Kondisi ini menimbulkan perhatian karena perusahaan tambang perlu memenuhi kewajiban pasokan domestik di tengah pergerakan harga global yang lebih tinggi.

Data Refinitiv menunjukkan bahwa harga batu bara pada perdagangan Senin, 5 Oktober 2026, ditutup di US$151,05 per barel. Harga tersebut menguat 1%, melanjutkan kenaikan 3,2% dalam empat hari beruntun, sekaligus menjadi penutupan tertinggi sejak 8 September. Pergerakan ini menggambarkan kuatnya harga di pasar internasional dibandingkan dengan batas harga yang berlaku bagi kebutuhan domestik.

Perbandingan juga terlihat pada realisasi penjualan dan kewajiban pasokan PTBA. Pada 2025, penjualan PTBA mencapai 45,4 juta ton. Dari jumlah tersebut, pasokan domestik tercatat 24,5 juta ton atau 54%. Berdasarkan kewajiban 25%, pasokan yang seharusnya sekitar 11,8 juta ton. Data tersebut memperlihatkan bahwa realisasi pasokan domestik PTBA berada di atas kewajiban yang ditetapkan.

Memasuki semester I-2026, penjualan PTBA mencapai 21,10 juta ton, sedangkan realisasi Domestic Market Obligation (DMO) tercatat 9,4 juta ton. Angka tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan pasar domestik di tengah dinamika harga global dan batas harga batu bara untuk pembangkit listrik. Hingga akhir 2026, produksi PTBA diperkirakan berada pada kisaran 49,5-50 juta ton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *