JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai maraknya persoalan yang muncul di lingkungan pondok pesantren tidak dapat dilepaskan dari pola pengawasan yang selama ini cenderung tertutup. Menurut dia, sistem tersebut membuat berbagai masalah sulit dikenali sejak awal karena informasi dan proses pemantauan hanya berputar di lingkungan internal. Kondisi itu juga dapat menghambat upaya pencegahan, penanganan, serta evaluasi terhadap tata kelola pendidikan keagamaan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat peluncuran Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 di Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Menag menekankan bahwa penguatan integritas pendidikan perlu disertai perubahan cara pandang terhadap pengawasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Persoalan yang terjadi tidak semestinya hanya dilihat sebagai kegagalan individu, melainkan juga sebagai tanda bahwa mekanisme pengelolaan dan kontrol membutuhkan pembenahan.
Selama ini, pengawasan di sejumlah pesantren kerap lebih banyak diarahkan kepada santri. Mereka menjadi pihak yang dipantau dalam hal kedisiplinan, kepatuhan, perilaku, dan pelaksanaan aturan harian. Padahal, menurut Nasaruddin, pengawasan yang efektif harus mencakup seluruh unsur yang memiliki peran dan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengasuh, pengelola, pendidik, tenaga kependidikan, serta sistem kelembagaan juga perlu berada dalam ruang evaluasi yang jelas.
Perubahan menuju pengawasan terbuka bukan berarti mengurangi kewibawaan pesantren atau mengganggu kemandirian lembaga. Langkah itu justru ditujukan untuk membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman, akuntabel, dan dapat dipercaya. Keterbukaan dapat diwujudkan melalui saluran pelaporan yang mudah diakses, prosedur pemeriksaan yang transparan, dokumentasi keputusan, serta pelibatan pihak terkait dalam pemantauan. Dengan pendekatan tersebut, setiap persoalan diharapkan dapat ditangani secara proporsional dan tidak berhenti pada penindakan terhadap santri sebagai pihak yang paling mudah disalahkan.
Nasaruddin mendorong agar tata tertib di pondok pesantren berlaku bagi seluruh unsur yang berada di dalamnya. Aturan tersebut tidak semestinya hanya menjadi pedoman bagi santri, tetapi juga mencakup pembina dan kiai sebagai bagian penting dari lingkungan pendidikan pesantren. Dengan cakupan yang lebih menyeluruh, tata tertib dapat menjadi dasar bersama untuk menjaga ketertiban, tanggung jawab, serta integritas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selama ini, aturan di pesantren dinilai lebih banyak mengatur perilaku santri. Sementara itu, pembina dan kiai belum selalu ditempatkan dalam kerangka pengawasan yang sama. Nasaruddin menilai bahwa kondisi tersebut perlu diperluas agar setiap unsur yang terlibat dalam kehidupan pesantren memiliki tanggung jawab terhadap aturan yang berlaku, sesuai dengan peran dan kedudukannya masing-masing.
Karena itu, ke depan pembina dan kiai juga perlu dipantau apabila melakukan pelanggaran. Pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi penghormatan terhadap kiai atau melemahkan posisi pembina, melainkan untuk memastikan bahwa tata tertib diterapkan secara adil kepada seluruh unsur pesantren. Setiap pihak perlu berada dalam kerangka tanggung jawab dan integritas yang sama ketika menjalankan tugasnya.
Gagasan ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan pengawasan di lingkungan pesantren. Pengawasan tidak lagi hanya diarahkan kepada santri, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang membina, mendidik, dan mengelola kehidupan pesantren. Dengan demikian, penerapan aturan diharapkan berlangsung lebih terbuka dan menyeluruh, tanpa mengubah makna pernyataan Nasaruddin mengenai pentingnya memastikan seluruh unsur pesantren tunduk pada tata tertib yang berlaku.
Pandangan Nasaruddin menandai perubahan penting dalam cara memandang pengawasan di lingkungan pesantren. Figur yang sebelumnya dianggap jarang tersentuh pengawasan kini perlu ditempatkan dalam kerangka kelembagaan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab. Perubahan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi penghormatan kepada kiai, melainkan memastikan bahwa kewibawaan keagamaan berjalan bersama prinsip akuntabilitas, perlindungan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Ia menggambarkan kondisi lama sebagai situasi yang kurang terbuka. Berbagai persoalan cenderung didiamkan, terutama ketika menyangkut tokoh yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan pesantren. Dalam keadaan tersebut, sosok kiai sering dipandang tabu, bahkan sakral, untuk dikritik atau dimintai pertanggungjawaban. Pandangan seperti ini dapat membuat santri, orang tua, maupun masyarakat ragu menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran. Akibatnya, masalah yang seharusnya segera ditangani berisiko berlarut-larut dan mengganggu kepercayaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Kementerian Agama mendorong agar seluruh unsur pesantren masuk ke dalam sistem pengawasan yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan tersebut mencakup pengasuh, pengelola, pendidik, tenaga kependidikan, serta mekanisme perlindungan bagi santri. Ruang pelaporan perlu disediakan melalui saluran yang mudah diakses, aman, dan menjaga kerahasiaan pelapor. Dengan demikian, santri dan masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan keluhan, dugaan kekerasan, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk pelanggaran lain tanpa rasa takut.
Nasaruddin juga menyerukan agar keberanian melaporkan pelanggaran di pesantren terus diperkuat. Keberanian itu perlu didukung prosedur pemeriksaan yang adil, respons cepat, serta perlindungan terhadap pihak yang menyampaikan laporan dengan itikad baik. Keterbukaan tidak berarti mengedepankan tuduhan, tetapi membangun budaya dialog dan koreksi berdasarkan fakta. Melalui langkah tersebut, pesantren dapat mempertahankan nilai keilmuan dan keteladanan sekaligus memastikan integritas pendidikan terlindungi.
Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin menyinggung paparan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026. Paparan tersebut masih menunjukkan bahwa persoalan integritas belum sepenuhnya terselesaikan dalam dunia pendidikan. Temuan itu menjadi pengingat bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan mutu pembelajaran, tetapi juga dengan pembentukan tata kelola yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Menurut Nasaruddin, nilai-nilai agama dapat menjadi modal moral yang penting dalam memperkuat integritas di lingkungan pendidikan. Nilai tersebut perlu diterjemahkan ke dalam sikap dan kebiasaan sehari-hari, termasuk kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, serta keberanian menolak praktik penyimpangan. Namun, penguatan moral juga memerlukan dukungan sistem yang mampu mencegah, mendeteksi, dan menindak pelanggaran secara konsisten. Karena itu, kemitraan dengan KPK dinilai dapat memperkuat langkah perbaikan, terutama melalui peningkatan kesadaran, pengawasan, dan pembenahan tata kelola.
Sejumlah langkah disiapkan untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama. Salah satunya ialah mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam proses pembelajaran. Integrasi ini tidak terbatas pada penyampaian materi secara teoritis, tetapi juga diarahkan untuk membangun budaya sekolah atau madrasah yang menjunjung kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan. Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam memberikan teladan serta memastikan nilai tersebut hadir dalam interaksi pendidikan.
Selain itu, pengendalian gratifikasi akan diperkuat agar potensi konflik kepentingan dan pemberian yang memengaruhi layanan pendidikan dapat dicegah. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran juga ditingkatkan melalui pencatatan, pelaporan, serta pengawasan yang lebih terbuka. Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang berintegritas.

