JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Pasar karbon Indonesia diproyeksikan memiliki potensi nilai hingga US,7 miliar per tahun. Dengan menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.900 per US$, angka tersebut setara dengan sekitar Rp137,83 triliun setiap tahun. Proyeksi ini menunjukkan besarnya peluang ekonomi yang dapat muncul dari upaya pengurangan emisi, perlindungan lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam secara lebih berkelanjutan.
Potensi tersebut didorong oleh penerapan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam membangun mekanisme pengendalian emisi gas rumah kaca sekaligus menciptakan tata kelola perdagangan karbon yang lebih terarah. Melalui NEK, pengurangan emisi dapat diberi nilai ekonomi dan dikembangkan menjadi instrumen yang mendukung pencapaian target iklim nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang juga menjabat Ketua Komite Pengarah NEK, menempatkan kebijakan tersebut dalam kerangka pembangunan yang lebih luas. Menurut pandangan tersebut, pasar karbon tidak semata-mata berkaitan dengan transaksi jual beli kredit karbon atau kompensasi emisi. Instrumen ini perlu diarahkan untuk mendorong perubahan model pembangunan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat investasi pada kegiatan rendah karbon.
Dengan pendekatan itu, pasar karbon diharapkan berfungsi sebagai mesin pertumbuhan hijau. Sektor energi, kehutanan, pertanian, industri, dan pengelolaan limbah berpeluang memperoleh manfaat dari proyek pengurangan emisi yang terukur dan dapat diverifikasi. Aktivitas tersebut juga dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan daya saing usaha, serta memberi nilai tambah bagi masyarakat di wilayah yang memiliki potensi proyek karbon.
Selain menghasilkan nilai ekonomi domestik, kebijakan NEK dipandang sebagai pintu masuk bagi pembiayaan internasional. Kredibilitas sistem, kepastian regulasi, dan transparansi pengukuran emisi menjadi faktor penting untuk menarik investor serta lembaga keuangan global. Karena itu, pengembangan pasar karbon perlu berjalan beriringan dengan penguatan standar, pengawasan, dan perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Keberhasilan pasar karbon Indonesia tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya nilai ekonomi yang dapat dihasilkan. Dalam penyampaiannya, Zulkifli Hasan menekankan bahwa ukuran yang lebih penting adalah manfaat nyata yang diterima masyarakat di tingkat tapak. Nilai transaksi dan proyeksi ekonomi memang menjadi bagian dari perkembangan pasar karbon, tetapi keduanya belum cukup untuk menggambarkan keberhasilan apabila tidak diikuti oleh aliran dana yang benar-benar sampai kepada masyarakat.
Penekanan tersebut menempatkan distribusi manfaat sebagai unsur utama dalam evaluasi mekanisme nilai ekonomi karbon (NEK). Perhatian perlu diarahkan pada seberapa besar dana yang mengalir ke kelompok-kelompok yang berhubungan langsung dengan pengelolaan sumber daya dan kawasan. Kelompok yang disebut mencakup petani, nelayan, serta masyarakat desa. Kawasan hutan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan karena manfaat yang dihasilkan dari kegiatan terkait pasar karbon perlu dirasakan di tingkat tapak, bukan berhenti pada nilai ekonomi secara agregat.
Pernyataan Zulkifli Hasan itu disampaikan dalam acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026 di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam konteks tersebut, keberhasilan NEK dipandang melalui dampaknya terhadap penerima manfaat secara langsung. Dengan demikian, penilaian terhadap pasar karbon tidak hanya berfokus pada berapa besar nilai yang tercipta setiap tahun, tetapi juga pada seberapa besar bagian dari nilai tersebut mengalir kepada petani, nelayan, masyarakat desa, dan kawasan hutan. Ukuran manfaat di tingkat tapak menjadi penekanan utama dalam melihat keberhasilan pasar karbon.
Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 diterbitkan pada Oktober 2025, pemerintah mulai menunjukkan perkembangan awal dalam pembangunan tata kelola perdagangan karbon nasional. Salah satu langkah pentingnya adalah pengoperasian Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK), yang berfungsi mencatat, memantau, dan mengelola unit karbon dari berbagai kegiatan penurunan emisi. Kehadiran sistem ini menjadi fondasi bagi peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian administrasi dalam transaksi karbon.
Sejalan dengan pengoperasian SRUK, pemerintah juga menerbitkan empat proyek awal di sektor kehutanan. Proyek-proyek tersebut mencerminkan upaya untuk memanfaatkan potensi hutan dalam menyerap atau mengurangi emisi gas rumah kaca, sekaligus membuka peluang ekonomi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon. Penerbitan proyek awal ini menjadi tahap penting karena menyediakan contoh konkret mengenai bagaimana kegiatan kehutanan dapat dicatat dan dikaitkan dengan unit karbon yang berpotensi diperdagangkan.
Berdasarkan keterangan sumber, keempat proyek kehutanan tersebut memiliki potensi penurunan emisi sekitar 30 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Angka ini merupakan estimasi kapasitas pengurangan emisi, bukan hasil penurunan yang seluruhnya telah direalisasikan. Dengan skala tersebut, proyek-proyek itu diperkirakan dapat menghasilkan nilai transaksi ekonomi sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut juga menggambarkan potensi aktivitas perdagangan dan pemanfaatan unit karbon, bukan laporan penerimaan yang sudah masuk.
Selain nilai transaksi, pemerintah memperkirakan adanya potensi penerimaan negara bukan pajak sekitar Rp500 miliar dari pengembangan proyek-proyek tersebut. Estimasi ini perlu dipahami secara hati-hati karena besarnya penerimaan akan bergantung pada volume unit karbon yang tervalidasi, harga pasar, skema transaksi, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengoperasian SRUK dan penerbitan empat proyek kehutanan merupakan capaian awal yang penting, tetapi masih memerlukan penguatan verifikasi, pemantauan, dan pelaksanaan transaksi agar potensinya dapat diwujudkan secara bertahap.
Pemerintah menggunakan tiga instrumen utama untuk membiayai aksi iklim melalui Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yaitu perdagangan karbon, pajak karbon, dan pembayaran berbasis kinerja atau result-based payment. Ketiganya dirancang untuk memberi nilai ekonomi pada upaya pengurangan emisi sekaligus mendorong perubahan perilaku pelaku usaha. Perdagangan karbon memungkinkan unit karbon yang merepresentasikan pengurangan atau penyerapan emisi diperjualbelikan, baik di dalam negeri maupun melalui mekanisme internasional.
Dalam perdagangan domestik, transaksi dapat berlangsung antarindustri. Perusahaan yang mampu menekan emisi atau menghasilkan unit karbon dapat menjualnya kepada perusahaan lain yang membutuhkan pemenuhan kewajiban atau target pengurangan emisi. Selain itu, terdapat pasar karbon sukarela, ketika perusahaan global membeli unit karbon untuk memenuhi komitmen iklim, target keberlanjutan, atau janji pengurangan emisi yang dibuat secara mandiri. Bentuk lainnya adalah kerja sama antarnegara berdasarkan Persetujuan Paris, khususnya melalui mekanisme yang memungkinkan transfer hasil pengurangan emisi dengan aturan, pencatatan, dan pengawasan yang disepakati bersama.
Instrumen kedua berupa pajak karbon dikenakan atas emisi langsung, sehingga memberikan insentif finansial bagi perusahaan untuk mengurangi penggunaan energi beremisi tinggi dan beralih ke teknologi yang lebih bersih. Sementara itu, pembayaran berbasis kinerja memberikan imbalan setelah hasil pengurangan atau penyerapan emisi dapat dibuktikan. Skema ini penting bagi kegiatan yang menghasilkan manfaat iklim dalam jangka panjang, termasuk perlindungan hutan dan pemulihan ekosistem.
Setelah sektor kehutanan, pemerintah menyiapkan penerapan NEK di sektor pertanian dan karbon biru, seperti mangrove, padang lamun, serta ekosistem pesisir lainnya. Perluasan tersebut diharapkan membuat pembiayaan karbon menjangkau lebih banyak kelompok, termasuk petani, nelayan, dan masyarakat pesisir. Dengan demikian, pasar karbon tidak hanya menjadi instrumen korporasi besar, tetapi juga dapat mendukung penghidupan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan.

