Keluarga Korban Desak Audit Menyeluruh Tata Kelola Perlindungan Anak di Sekolah ICM Tangsel

Keluarga Korban Desak Audit Menyeluruh Tata Kelola Perlindungan Anak di Sekolah ICM Tangsel

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Keluarga seorang siswi yang disebut menjadi korban dugaan pelecehan seksual di sekolah internasional berbasis agama berinisial ICM, Tangerang Selatan, mendesak dilakukannya investigasi dan evaluasi secara menyeluruh. Desakan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta instansi yang memiliki mandat dalam perlindungan anak. Menurut keluarga, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan sekaligus menjamin keselamatan seluruh peserta didik.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Fadhli, menyampaikan permintaan itu di Tangerang pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa perhatian keluarga tidak hanya tertuju pada dugaan tindakan seorang atau sejumlah oknum pengajar, tetapi juga pada sistem keamanan dan tata kelola perlindungan anak di lingkungan sekolah. Evaluasi perlu mencakup mekanisme penerimaan dan penanganan laporan, pengawasan terhadap interaksi pengajar dan siswa, prosedur pengaduan, serta langkah sekolah dalam mencegah dan merespons dugaan kekerasan seksual.

Keluarga berharap lembaga terkait dapat menelusuri apakah terdapat kelemahan dalam kebijakan, pengawasan, dan koordinasi internal sekolah yang berpotensi menghambat perlindungan terhadap siswa. Audit tata kelola dinilai penting agar setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran dapat ditangani secara cepat, berpihak pada keselamatan anak, dan tetap menghormati hak semua pihak. Proses tersebut juga diharapkan menghasilkan rekomendasi perbaikan yang dapat diterapkan secara terukur, termasuk penguatan kanal pelaporan serta pendampingan bagi korban dan keluarganya.

Meski demikian, seluruh informasi mengenai peristiwa tersebut masih berkaitan dengan dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan berwenang. Permintaan investigasi tidak dapat dipahami sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlakuan yang adil hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Keluarga korban mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola perlindungan anak di sekolah ICM Tangsel dengan merujuk pada ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2026. Dorongan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum keluarga korban, yang menilai pemeriksaan diperlukan untuk melihat bagaimana sistem perlindungan anak dijalankan dan apakah mekanisme yang tersedia benar-benar mampu mencegah serta merespons dugaan pelanggaran secara memadai.

Salah satu unsur yang diminta untuk diperiksa ialah efektivitas pengawasan terhadap tenaga pendidik. Audit diharapkan dapat menelusuri pelaksanaan pengawasan tersebut, termasuk apakah pengawasan berjalan secara nyata dalam lingkungan sekolah. Pemeriksaan juga diarahkan pada ketersediaan kanal pengaduan yang aman bagi anak dan bersifat independen. Saluran itu dinilai penting agar peserta didik dapat menyampaikan informasi atau keluhan tanpa rasa takut dan tanpa berada dalam situasi yang berpotensi memengaruhi kebebasan mereka untuk melapor.

Selain menilai pengawasan dan saluran pengaduan, keluarga korban meminta penelusuran terhadap kemungkinan adanya korban lain pada masa lalu. Penelusuran ini menjadi bagian dari audit agar informasi yang berkaitan dengan dugaan kejadian sebelumnya tidak terabaikan. Langkah tersebut juga diharapkan membantu memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai tata kelola perlindungan anak di lingkungan ICM Tangsel sebagaimana alasan yang disampaikan kuasa hukum.

Keluarga korban turut mendorong ICM menyediakan kanal pengaduan khusus yang aman, rahasia, dan independen. Kanal tersebut diharapkan dapat diakses oleh peserta didik, mantan peserta didik, maupun orang tua yang memiliki informasi relevan. Penyediaan saluran khusus itu dipandang penting untuk membuka ruang penyampaian informasi secara terlindungi, termasuk bagi pihak yang mungkin tidak dapat atau belum bersedia menyampaikan laporan melalui saluran yang telah ada.

Keluarga korban berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola perlindungan anak di lingkungan sekolah. Selain membantu mengungkap fakta perkara secara transparan, pemerintah didesak melakukan evaluasi independen terhadap sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, dan prosedur perlindungan peserta didik. Evaluasi tersebut penting untuk menelusuri kemungkinan adanya laporan, keluhan, atau indikasi serupa yang pernah muncul sebelumnya, termasuk bagaimana laporan itu ditangani oleh pihak terkait.

Keluarga juga menuntut agar hak korban untuk memperoleh pendidikan tetap dijamin tanpa tekanan atau perlakuan yang merugikan. Proses pemulihan harus mencakup dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta lingkungan belajar yang aman dan bebas dari intimidasi, victim blaming, maupun reviktimisasi. Setiap kebijakan sekolah dan pemerintah perlu menempatkan kebutuhan serta keselamatan anak sebagai pertimbangan utama, bukan menjadikan reputasi institusi sebagai prioritas.

Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus berada di atas kepentingan menjaga citra lembaga. Karena itu, manajemen ICM didesak bertindak tegas, terbuka, dan bertanggung jawab, termasuk memastikan tidak ada celah pengawasan yang dapat membahayakan peserta didik. Pertanggungjawaban institusi tidak semestinya berhenti pada tindakan terhadap individu, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap kebijakan, budaya kerja, serta respons internal sejak dugaan perkara diketahui.

Sejauh ini, pihak sekolah telah menonaktifkan oknum pengajar yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keluarga menilai langkah tersebut belum memadai karena masih bersifat administratif dan belum menjawab persoalan yang lebih luas. Penonaktifan perlu disertai jaminan keselamatan seluruh siswa, perlindungan terhadap korban dan saksi, serta penyelidikan mengenai kemungkinan kelalaian pengawasan internal. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya menunjukkan respons sementara, tetapi juga menghasilkan pembenahan yang terukur, mencegah kejadian serupa, dan memastikan hak pendidikan serta pemulihan korban benar-benar terlindungi.

Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menetapkan oknum pengajar berinisial NAA, 49 tahun, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswi berinisial PR. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkembangan perkara, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung ketika korban masih duduk di kelas 4 sekolah dasar hingga memasuki jenjang sekolah menengah pertama. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang berkaitan dengan laporan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status hukum terduga pelaku menjadi tersangka. NAA juga dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (1/10). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses penyidikan, sekaligus untuk memastikan pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara terarah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian tetap perlu melengkapi alat bukti dan menguji setiap keterangan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, guna mengumpulkan alat bukti serta memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan peristiwa tersebut. Motif yang diduga berkaitan dengan pola child grooming masih didalami melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan fakta lanjutan. Penyidik juga akan mencermati keterangan para saksi, dokumen, serta informasi lain yang relevan untuk memastikan rangkaian kejadian secara objektif.

Untuk mendukung penanganan perkara, kepolisian berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat. Koordinasi itu mencakup pertukaran informasi yang diperlukan dan upaya memastikan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap korban. Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara pada kesempatan berikutnya, setelah tahapan penyidikan dan pemeriksaan bukti dilakukan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *