KPK Periksa 10 Saksi dalam Pengembangan Perkara Pajak di Banjarmasin

KPK Periksa 10 Saksi dalam Pengembangan Perkara Pajak di Banjarmasin

BANJARMASIN, KALIMANTAN SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin. Kegiatan pemeriksaan berlangsung di Polresta Banjarmasin. Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Selasa.

Sepuluh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan berasal dari unsur perusahaan swasta dan aparatur sipil negara. Mereka terdiri atas PRH selaku Direktur PT Primeramineral Anugerah Semesta serta MRY selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap SGH dan RMW, yang tercatat sebagai pegawai PT Anugerah Lumbung Energi.

Selain itu, terdapat FIH dan WAH dari pihak swasta yang turut dipanggil untuk memberikan keterangan. Empat saksi lainnya, yakni BAR, YUS, ER, dan IG, merupakan aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pemeriksaan terhadap seluruh saksi tersebut dijadwalkan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang dikembangkan KPK terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin. Keterangan para saksi diharapkan membantu penyidik mendalami rangkaian perkara serta fakta-fakta yang relevan dengan penyidikan. KPK belum menyampaikan keterangan lain mengenai materi pemeriksaan setiap saksi maupun perkembangan lanjutan perkara tersebut.

Perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan restitusi pajak di Banjarmasin bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Operasi tersebut menjadi titik awal pengusutan perkara yang kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam perkembangan penyidikan.

Sehari setelah operasi tangkap tangan, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak. Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, KPK melakukan penanganan terhadap dugaan korupsi yang terkait dengan proses tersebut, sebagaimana disampaikan dalam perkembangan penyidikan.

Setelah menetapkan para tersangka, KPK melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian perkara dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui informasi relevan. Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari tahapan tersebut. Sebanyak 10 saksi diperiksa untuk membantu penyidik memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Urutan peristiwa itu menunjukkan bahwa penanganan perkara dimulai dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026, kemudian diikuti penetapan tiga tersangka pada hari berikutnya. Penyidikan selanjutnya dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, termasuk pemeriksaan 10 orang yang dilakukan KPK. Seluruh proses tersebut berlangsung dalam rangka mengungkap perkara berdasarkan keterangan dan bukti yang dikumpulkan penyidik.

Perkara ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Permohonan tersebut berkaitan dengan tahun pajak 2024 dan diajukan dengan status lebih bayar. Dalam proses penanganannya, muncul dugaan permintaan uang apresiasi yang dikaitkan dengan pengurusan permohonan restitusi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar yang tercatat mencapai Rp49,47 miliar. Namun, pemeriksaan itu juga menemukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar. Koreksi tersebut menyebabkan nilai restitusi yang dapat diproses menjadi sekitar Rp48,3 miliar. Angka itu menjadi bagian penting dalam rangkaian perkara karena berkaitan langsung dengan pengajuan dan penyelesaian restitusi PPN milik perusahaan.

Dalam pengurusan administrasi dan pemeriksaan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan total Rp1,5 miliar. Uang itu diduga diberikan atau diterima sehubungan dengan proses permohonan restitusi yang sedang ditangani. Keterangan mengenai permintaan uang apresiasi tersebut menjadi materi yang didalami dalam pengembangan perkara pajak di Banjarmasin, termasuk untuk mengetahui hubungan pihak-pihak yang terlibat dan tahapan pengurusan restitusi.

Uang yang diduga diterima itu kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing. Pembagian tersebut menjadi bagian dari dugaan mekanisme penerimaan uang dalam perkara ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa keterangan para saksi untuk memperjelas alur pengajuan restitusi, temuan koreksi fiskal, permintaan uang apresiasi, serta pembagian dana. Seluruh fakta tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penyidikan, sehingga status dan peran setiap pihak tetap mengacu pada dugaan sebagaimana disampaikan dalam perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan penyidikan perkara pajak di Banjarmasin pada 20 Juli 2026. Dalam perkembangan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset dan uang yang berkaitan dengan proses penyidikan. Barang yang disita meliputi 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Penyitaan dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi dan pengembalian barang atau uang oleh saksi selama proses penanganan perkara.

Perkembangan penyidikan berlanjut ketika KPK memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak berinisial JKP dan SMG pada 1 Oktober 2026. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik turut menyita uang dengan nilai lebih dari Rp1 miliar serta 49 ribu dolar AS. KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterkaitan seluruh barang yang disita, sementara pemeriksaan terhadap saksi dan penelusuran bukti masih berjalan.

Selain mendalami aliran uang dan aset yang telah diamankan, KPK juga menelusuri pembelian aset oleh mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Penelusuran itu mencakup aset-aset yang dimilikinya dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara pajak tersebut.

Langkah penyitaan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang dikembangkan. KPK masih mendalami informasi dari hasil penggeledahan, pengembalian barang oleh saksi, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara. Lembaga antirasuah itu juga terus menelusuri aset terkait tanpa menyampaikan hasil akhir atau kesimpulan lebih lanjut mengenai status seluruh aset tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *