KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Nusron untuk hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Setyo menyampaikan bahwa surat panggilan tersebut telah dikirim pada pekan sebelumnya. Berdasarkan rencana penyidik, pemeriksaan terhadap Nusron akan berlangsung pada pekan ini. Pemanggilan itu dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan membantu KPK memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Pemeriksaan terhadap pejabat kementerian dalam perkara ini diharapkan dapat memperjelas rangkaian pengurusan sertifikat HGB serta dugaan pemberian suap yang menjadi fokus penyidik. KPK akan menggali informasi mengenai proses administrasi, pihak-pihak yang terlibat, dan kemungkinan adanya pengetahuan atau peran pejabat terkait dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Hingga pemeriksaan dilaksanakan, keterangan Nusron akan menjadi bagian dari kebutuhan pembuktian penyidik. KPK masih mengumpulkan informasi dan alat bukti untuk menguraikan perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan peristiwa pidana, aliran pemberian, serta pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah dijadwalkan. Namun, pada saat keterangan itu disampaikan, Setyo belum menjelaskan secara rinci hari pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut informasi lebih lengkap mengenai waktu pemanggilan dapat ditanyakan kepada deputi atau direktur penyidikan yang menangani perkara.
Penjelasan itu menunjukkan bahwa KPK masih menempatkan jadwal pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan yang penyampaiannya berada pada pejabat terkait. Setyo tidak merinci tanggal ataupun hari pemeriksaan, sehingga kepastian mengenai waktu pelaksanaan perlu merujuk pada keterangan resmi dari deputi atau direktur penyidikan. Penyampaian informasi melalui pihak yang berwenang juga menjadi rujukan bagi publik untuk memperoleh detail perkembangan perkara.
Setyo meyakini surat panggilan pemeriksaan telah diterima oleh Nusron. Berdasarkan keyakinan tersebut, ia menyatakan bahwa menteri itu akan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan. Kehadiran Nusron diperlukan dalam rangka pemeriksaan sesuai agenda penyidikan yang telah ditetapkan lembaga antirasuah tersebut.
Setyo juga mengingatkan bahwa warga negara yang menerima panggilan pemeriksaan memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan memberikan keterangan. Pernyataan itu menegaskan posisi pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dipenuhi oleh pihak yang dipanggil. Dengan demikian, pelaksanaan pemeriksaan Nusron tetap menunggu waktu yang akan disampaikan secara lebih terperinci oleh pejabat penyidikan KPK, sementara keyakinan mengenai penerimaan surat dan pemenuhan panggilan telah disampaikan oleh Setyo.
Pemanggilan Nusron Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB). Perkara tersebut diduga berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi pertanahan dan penerbitan berbagai dokumen hak atas tanah.
Berdasarkan pengungkapan awal KPK, dugaan suap itu berhubungan dengan pembukaan blokir HGB untuk lahan Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemblokiran dan pembukaan kembali hak atas tanah menjadi bagian penting dalam proses administrasi pertanahan karena dapat memengaruhi pemanfaatan lahan, kelanjutan pengembangan proyek, serta kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Karena itu, dugaan pemberian uang atau fasilitas untuk memengaruhi proses tersebut menjadi perhatian penegak hukum.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 sebagai bagian dari penyelidikan perkara tersebut. Dalam operasi itu, lembaga antirasuah mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan awal. Mereka berasal dari pihak-pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki hubungan dengan proses pengurusan pembukaan blokir HGB. Pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan untuk mengklarifikasi rangkaian peristiwa, aliran pemberian, serta peran masing-masing orang dalam perkara.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkembangan berikutnya, keterangan Nusron Wahid dinilai penting untuk membantu penyidik memahami proses pengambilan keputusan dan tata kelola administrasi yang berkaitan dengan perkara itu. Pemeriksaan terhadapnya diharapkan dapat memperjelas sejauh mana informasi mengenai dugaan suap tersebut diketahui di lingkungan Kementerian ATR/BPN, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang dipanggil maupun ditetapkan dalam perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penerbitan atau pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersebut mencakup pejabat pemerintah, pimpinan perusahaan, serta sejumlah pihak swasta.
Salah satu tersangka adalah Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Tersangka lainnya ialah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dari pihak perusahaan, KPK menetapkan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon sebagai tersangka.
Selain ketiga nama tersebut, lembaga antirasuah turut menetapkan empat pihak swasta, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Berdasarkan bahan sumber, Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut tetap merupakan atribusi dugaan sebagaimana informasi yang disampaikan dalam perkara, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan di luar materi sumber.
Nama terakhir yang tercantum dalam daftar tersangka adalah Rizal Pahlevi, yang juga berasal dari pihak swasta. Dengan demikian, keseluruhan daftar tersangka terdiri atas Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Status tersangka tersebut merupakan status hukum yang ditetapkan KPK dalam proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan para pihak. Perkembangan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini, akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

