JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Polda Metro Jaya menempatkan pendampingan korban sebagai bagian penting dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Selain menjalankan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat, kepolisian memberikan perhatian terhadap kebutuhan empat ABK yang menjadi korban. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga pada perlindungan korban selama proses berjalan.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan keempat korban memperoleh rasa aman setelah dugaan penganiayaan yang mereka alami. Jaminan keamanan menjadi hal penting agar para ABK dapat mengikuti tahapan pemeriksaan dan proses hukum tanpa tekanan tambahan. Kepolisian perlu memastikan komunikasi dengan korban berlangsung secara tepat, sekaligus mencegah munculnya kondisi yang dapat mengganggu keberanian mereka dalam menyampaikan keterangan terkait perkara.
Perhatian juga diarahkan pada pemulihan kesehatan fisik para korban. Dalam perkara yang melibatkan dugaan kekerasan, kondisi korban perlu dipantau dan ditangani sesuai kebutuhan, tanpa mengabaikan hak mereka untuk mendapatkan perawatan serta dukungan yang layak. Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses hukum berlangsung sejalan dengan perlindungan terhadap kondisi setiap korban.
Selain aspek fisik, kepolisian turut memperhatikan pemulihan kondisi psikologis empat ABK tersebut. Pengalaman dugaan penganiayaan dapat menimbulkan beban bagi korban, sehingga dukungan selama perkara berlangsung diperlukan agar mereka tidak menghadapi proses hukum seorang diri. Pendampingan psikologis juga dapat membantu korban menjalani pemeriksaan dan tahapan penanganan perkara dengan lebih tenang.
Fokus kepada empat ABK korban menegaskan bahwa penyidikan dan perlindungan berjalan secara beriringan. Kepolisian tetap berkewajiban mengumpulkan keterangan serta bukti secara profesional, sementara kebutuhan keselamatan, kesehatan, dan pemulihan korban menjadi perhatian sepanjang proses tersebut. Dengan demikian, penanganan dugaan penganiayaan di KM Maulana 23 mencakup upaya penegakan hukum sekaligus pemenuhan hak korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa pendampingan terhadap empat anak buah kapal (ABK) korban dugaan penganiayaan di KM Maulana 23 dilakukan untuk memastikan mereka memperoleh rasa aman selama menjalani proses penanganan. Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Menurut dia, kepolisian tidak hanya berfokus pada penyelidikan dugaan tindak pidana, tetapi juga memperhatikan kondisi korban sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan dan dukungan.
Budi menjelaskan, pendampingan itu diberikan dengan mengedepankan empati serta upaya pemulihan kesehatan korban. Kepolisian berusaha memastikan setiap ABK mendapatkan perhatian medis sesuai kebutuhannya, sekaligus memperoleh dukungan untuk memulihkan kondisi psikis setelah mengalami peristiwa yang diduga melibatkan kekerasan. Ia menegaskan bahwa korban harus merasa aman dan didampingi, sehingga tidak menghadapi proses hukum maupun pemulihan secara sendirian.
Selain para ABK, keluarga korban turut mendapatkan pendampingan kesehatan dan psikologis. Keterlibatan keluarga dipandang penting karena dampak peristiwa tersebut tidak hanya dirasakan oleh korban secara langsung, tetapi juga oleh orang-orang terdekatnya. Pendampingan itu diharapkan membantu keluarga memahami tahapan penanganan perkara, mengelola tekanan emosional, serta mendukung proses pemulihan korban secara berkelanjutan. Budi menekankan bahwa pemulihan dan pemenuhan hak korban merupakan bagian dari penanganan perkara dan pemberian keadilan. Dengan pendekatan tersebut, kepolisian berupaya menjaga agar proses hukum berjalan seiring dengan perlindungan, pemulihan kesehatan, serta penghormatan terhadap martabat para korban dan keluarganya.
Penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dengan perkara di wilayah perairan. Langkah tersebut ditempuh untuk menghimpun informasi, menyelaraskan penanganan, serta memastikan setiap perkembangan perkara dapat ditelusuri berdasarkan data dan keterangan yang tersedia.
Dalam proses tersebut, Polda Metro Jaya melibatkan Polres Tanjung Priok sebagai salah satu pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres Kepulauan Aru dan Polda Maluku, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pelayaran serta wilayah perairan yang berada dalam cakupan tugas kepolisian di daerah. Pertukaran informasi antarsatuan diharapkan membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa.
Selain jajaran kepolisian, koordinasi turut melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Keterlibatan kementerian tersebut menjadi bagian dari komunikasi antarlembaga yang berkaitan dengan kegiatan kelautan, kapal, dan awak kapal. Setiap informasi dari instansi terkait dapat digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan, sepanjang diperoleh melalui mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinasi lintas instansi ini merupakan bagian dari upaya pengusutan perkara secara menyeluruh. Penyidik masih perlu memeriksa berbagai keterangan, mencocokkan informasi dari masing-masing pihak, serta menelusuri fakta yang berkaitan dengan kondisi empat ABK tersebut dan kejadian di KM Maulana 23. Sampai proses penyelidikan berlangsung, informasi yang disampaikan tetap perlu dipandang sebagai bagian dari penanganan perkara, sehingga tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan hasil akhir maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum terdapat keterangan dan proses hukum yang sesuai.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mendalami dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dalam perkembangan penyelidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa 24 kru yang berada di kapal tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga mengetahui, menyaksikan, atau berpotensi terlibat dalam peristiwa yang menimpa para korban.
KM Maulana 23 diketahui berangkat dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara. Kapal itu kemudian beroperasi di wilayah perairan Pulau Aru hingga Merauke. Rentang perjalanan dan lokasi operasi tersebut menjadi bagian dari informasi yang ditelusuri penyidik guna memperjelas rangkaian kejadian, termasuk waktu serta tempat dugaan penganiayaan berlangsung.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, didampingi Kasat Reskrim AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menyampaikan bahwa dari 24 kru yang telah diperiksa, sebanyak 19 orang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersebut masih berupa potensi dan belum menjadi penetapan hukum. Sementara itu, lima kru lainnya masih berstatus sebagai saksi dan keterangannya tetap diperlukan untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.
Penyidik masih memerlukan pendalaman terhadap keterangan para kru, alat bukti, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan tersebut. Proses ini dilakukan untuk memastikan peran masing-masing orang secara objektif sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dengan demikian, jumlah pihak yang berpotensi menjadi tersangka masih dapat berubah sesuai hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Selain berfokus pada penanganan perkara, kepolisian memastikan kondisi empat korban yang menjalani perawatan terus dipantau. Penyidik masih mendalami keterangan maupun perkembangan kesehatan mereka sebagai bagian penting dalam proses pemeriksaan. Informasi dari para korban diharapkan dapat membantu menjelaskan kronologi kejadian, sementara kepolisian menyatakan proses hukum akan berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang berhasil dikumpulkan.

