Investigasi Itjen Imipas: 13 Bangunan di Luar Lapas Cibinong Belum Tercatat sebagai BMN

Investigasi Itjen Imipas: 13 Bangunan di Luar Lapas Cibinong Belum Tercatat sebagai BMN

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan 13 bangunan di luar area utama Lapas Kelas IIA Cibinong yang belum tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (BMN). Temuan tersebut menjadi salah satu hasil utama investigasi terhadap pengelolaan aset di lingkungan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor. Meskipun berada di luar kompleks utama, bangunan-bangunan itu masih termasuk dalam lingkup Lapas Cibinong.

Hasil pemeriksaan mencatat terdapat 21 bangunan yang berada di luar area utama lapas. Dari keseluruhan jumlah tersebut, hanya delapan bangunan yang telah masuk dalam sistem pencatatan BMN. Sementara itu, 13 bangunan lainnya belum tercatat sehingga status administrasi dan pengelolaan asetnya memerlukan penelusuran lebih lanjut. Perbedaan tersebut menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian keberadaan fisik bangunan dan data aset negara yang tercantum dalam sistem.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan temuan itu di Jakarta pada 6 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa bangunan-bangunan di luar area utama tetap berada dalam cakupan Lapas Cibinong, tetapi tidak seluruhnya memiliki status pencatatan yang sama dalam sistem BMN. Keterangan tersebut menegaskan bahwa persoalan yang ditemukan bukan semata-mata mengenai lokasi bangunan, melainkan juga kelengkapan inventarisasi dan akuntabilitas aset negara.

Keberadaan 13 bangunan yang belum masuk sistem BMN menjadi inti perhatian dalam investigasi karena pencatatan merupakan dasar untuk memastikan aset negara dapat diawasi, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara tepat. Data yang tidak lengkap berpotensi menyulitkan proses pengamanan aset, pemeliharaan, serta pelaporan keuangan dan administrasi. Karena itu, hasil investigasi di Lapas Cibinong memberikan gambaran mengenai perlunya pembaruan data, verifikasi fisik, dan penyelarasan informasi aset unit pelaksana teknis dan sistem BMN.

Menurut penjelasan Rudi, terdapat delapan bangunan atau unit konstruksi di luar Lapas Cibinong yang telah terdaftar dan terdata dalam sistem Barang Milik Negara (BMN). Data tersebut penting untuk membedakan aset yang sudah memiliki pencatatan resmi dari bangunan lain yang belum tercantum dalam administrasi BMN. Dengan demikian, delapan elemen ini bukan termasuk objek yang luput dari pendataan, melainkan telah tercatat sebagai bagian dari aset negara yang dikelola oleh satuan kerja terkait.

Tiga di antaranya merupakan rumah dinas. Bangunan pertama adalah rumah kepala lapas, yang diperuntukkan bagi pejabat yang memimpin Lapas Cibinong. Bangunan kedua ialah rumah kepala subseksi keamanan, sedangkan bangunan ketiga merupakan rumah kepala subseksi registrasi. Ketiga rumah tersebut telah masuk dalam sistem BMN, sehingga keberadaan, fungsi, dan statusnya tercermin dalam pencatatan aset. Pencantuman itu menunjukkan bahwa rumah dinas tersebut telah diakui sebagai bagian dari barang milik negara, bukan sekadar bangunan pendukung tanpa status administrasi.

Selain rumah dinas, terdapat satu wisma asimilasi. Bangunan ini digunakan oleh warga binaan selama mengikuti program asimilasi, sesuai dengan peruntukan yang dijelaskan Rudi. Fasilitas tersebut juga tercatat dalam sistem BMN. Selanjutnya, ada tiga kontainer yang turut dimasukkan dalam pencatatan aset. Meskipun berbentuk kontainer, ketiganya tetap dihitung sebagai bagian dari delapan elemen yang terdata dalam BMN. Satu elemen lainnya berupa bangunan yang sampai saat ini belum diketahui peruntukannya. Ketidakjelasan fungsi tersebut tidak mengubah status pencatatannya karena bangunan itu tetap tercantum dalam sistem BMN. Jika dirinci, komposisinya terdiri atas tiga rumah dinas, satu wisma asimilasi, tiga kontainer, dan satu bangunan dengan peruntukan yang belum diketahui. Keseluruhannya berjumlah delapan bangunan atau unit aset yang telah terdaftar.

Keberadaan 13 bangunan di luar Lapas Cibinong yang belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) diketahui melalui inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia pada 22 September 2026. Temuan tersebut menunjukkan adanya aset fisik yang telah digunakan dalam lingkungan lapas, tetapi belum tercermin dalam sistem pencatatan BMN. Kondisi ini menjadi perhatian karena pencatatan aset negara diperlukan untuk memastikan status, pengelolaan, pemeliharaan, serta pertanggungjawaban setiap bangunan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komposisi bangunan itu terbagi dalam beberapa kelompok. Dua bangunan berada di bagian paling belakang sisi kanan dan menghadap sungai. Selain itu, terdapat delapan bangunan yang memiliki pagar berwarna hitam. Tiga bangunan lainnya digunakan sebagai tempat beristirahat petugas jaga. Dengan demikian, seluruhnya berjumlah 13 bangunan yang berada di luar area utama lapas, tetapi masih berkaitan dengan aktivitas dan kebutuhan operasional pegawai.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan bahwa bangunan-bangunan tersebut dibangun pada 2023 secara swadaya oleh warga binaan. Peruntukannya adalah sebagai rumah pegawai, sehingga keberadaannya dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan hunian petugas. Meskipun demikian, bangunan yang telah dimanfaatkan untuk keperluan tersebut tidak tercatat dalam sistem BMN. Tidak adanya pencatatan membuat status administrasi dan pengelolaan aset perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait.

Secara kronologis, bangunan itu dibangun pada 2023, setelah terjadi pergantian kepala lapas. Pada 2025, bangunan-bangunan tersebut kemudian direnovasi. Proses renovasi berlanjut hingga dinyatakan selesai pada awal 2026. Setelah itu, bangunan tetap digunakan sesuai peruntukannya, termasuk sebagai rumah pegawai dan tempat beristirahat petugas jaga. Namun, sampai inspeksi mendadak berlangsung pada 22 September 2026, ke-13 bangunan tersebut belum masuk dalam pencatatan BMN. Temuan ini menjadi dasar penting untuk melakukan verifikasi dokumen, memastikan asal-usul pembangunan, dan menertibkan administrasi aset negara.

Rudi menjelaskan bahwa 13 bangunan yang berada di luar kompleks Lapas Cibinong belum dapat dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) karena pembangunannya tidak menggunakan anggaran negara. Penjelasan tersebut menjadi dasar administratif mengapa bangunan-bangunan itu tidak tercantum dalam daftar aset negara. Status tersebut juga menunjukkan bahwa pencatatan sebagai BMN tidak dapat dilakukan apabila sumber pembiayaan pembangunan bukan berasal dari keuangan negara atau mekanisme pengadaan pemerintah.

Menurut Rudi, perabotan yang berada di dalam 13 bangunan itu juga tidak dibeli menggunakan uang negara. Dengan demikian, baik bangunan maupun perlengkapan di dalamnya tidak dapat diperlakukan sebagai aset yang diperoleh melalui belanja negara. Keterangan mengenai sumber pembiayaan tersebut disampaikan dalam rangka menanggapi perhatian terhadap keberadaan bangunan serta isi fasilitas yang berada di luar lapas.

Investigasi juga menelusuri fasilitas mewah yang sebelumnya ditemukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, barang-barang mewah yang berada di dalam bangunan diketahui merupakan milik warga binaan, bukan fasilitas yang disediakan atau dibeli oleh negara. Temuan tersebut mencakup berbagai barang yang menimbulkan sorotan ketika Ombudsman RI melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.

Kronologi pemeriksaan berikutnya menunjukkan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan meninjau lokasi pada 24 September 2026, atau sehari setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI. Namun, pada saat peninjauan menteri, seluruh barang mewah yang sebelumnya ditemukan telah disingkirkan pada malam 23 September 2026. Karena itu, barang-barang tersebut tidak lagi ditemukan ketika pemeriksaan lanjutan berlangsung. Rangkaian peristiwa ini menjadi bagian penting dalam investigasi karena menjelaskan perbedaan kondisi pemeriksaan Ombudsman RI dan peninjauan yang dilakukan sehari kemudian, sekaligus mempertegas bahwa kepemilikan barang tersebut dikaitkan dengan warga binaan, sementara bangunan dan perabotannya disebut tidak bersumber dari anggaran negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *