JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Potensi kekayaan mineral dan batu bara Indonesia disebut mencapai US triliun. Dengan asumsi nilai tukar Rp17.888 per dolar AS, angka tersebut setara dengan sekitar Rp71.554 triliun. Nilai ini menggambarkan besarnya sumber daya yang dimiliki Indonesia dari sektor mineral dan batu bara, sekaligus menunjukkan skala kekayaan alam yang tersimpan di dalam negeri.
Dari keseluruhan nilai tersebut, sekitar dua pertiganya berasal dari batu bara. Porsi ini menempatkan batu bara sebagai bagian terbesar dalam perhitungan potensi kekayaan minerba nasional. Besarnya kontribusi tersebut memberikan gambaran bahwa batu bara memiliki nilai yang sangat signifikan di berbagai komoditas sumber daya mineral dan energi yang dimiliki Indonesia.
Perhitungan senilai US$4 triliun atau Rp71.554 triliun tersebut menjadi gambaran awal mengenai besarnya potensi sektor minerba nasional. Angka itu mencakup nilai kekayaan mineral dan batu bara, dengan batu bara menyumbang sekitar dua pertiga dari totalnya. Informasi ini menunjukkan skala sumber daya yang menjadi bagian penting dari kekayaan alam Indonesia, tanpa mengubahnya menjadi penilaian mengenai pengelolaan atau pemanfaatan sektor tersebut.
Irwandy Arif menilai sektor batu bara masih memiliki posisi yang sangat penting dalam struktur pertambangan Indonesia. Pandangan tersebut disampaikan dalam sebuah seminar di Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Irwandy hadir dengan kapasitas yang kuat, yakni sebagai Komisaris Utama PT Aneka Tambang. Ia juga pernah dipercaya sebagai Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada periode 2019–2024 serta menjabat Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) pada 2006–2012.
Menurut Irwandy, besarnya potensi mineral dan batu bara menjadikan Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang bernilai strategis. Ia menjelaskan bahwa nilai kekayaan minerba Indonesia mencapai sekitar US$ 4 triliun. Dari jumlah tersebut, batu bara menempati porsi dominan, sekitar US$ 2,3 triliun. Angka itu menunjukkan bahwa batu bara bukan hanya komoditas energi, melainkan salah satu penopang utama perekonomian nasional.
Pernyataan itu menegaskan hubungan besarnya cadangan batu bara dan penerimaan negara. Kontribusi tersebut berasal dari berbagai instrumen, termasuk royalti, iuran tetap, pajak, serta penerimaan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan. Pada saat yang sama, dominasi batu bara memperlihatkan pentingnya pengelolaan yang lebih terukur agar manfaat ekonominya dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Irwandy juga mengingatkan bahwa kekayaan minerba perlu dikelola dengan memperhatikan tata kelola, nilai tambah, dan keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, peran batu bara terhadap pendapatan negara tidak berhenti pada aktivitas penambangan dan ekspor, tetapi dapat berkembang melalui pengolahan, pemanfaatan domestik, serta kebijakan hilirisasi yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Besarnya cadangan dan potensi batu bara Indonesia tidak serta-merta mencerminkan nilai pendapatan yang diterima negara. Kekayaan sumber daya alam menunjukkan kapasitas ekonomi yang tersedia, sedangkan penerimaan negara dipengaruhi oleh volume produksi, harga komoditas, skema kontrak, kewajiban perusahaan, serta kebijakan fiskal dan tata kelola. Karena itu, potensi minerba yang besar perlu dibedakan dari realisasi penerimaan yang masuk ke kas negara pada periode tertentu.
Dalam keterangannya, Irwandy menggambarkan pemasukan yang berkaitan dengan batu bara pada 2021 mencapai US$47 miliar. Jika dikonversikan dengan nilai tukar yang digunakan dalam perhitungan tersebut, jumlah itu setara sekitar Rp733,9 triliun. Angka ini digunakan sebagai gambaran tahunan untuk menunjukkan besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan dari komoditas batu bara, bukan sebagai ukuran tunggal seluruh penerimaan pemerintah.
Irwandy juga menyebut bahwa gambaran tersebut berkaitan dengan tingkat return on equity sekitar 1,2 persen. Indikator ini memperlihatkan perbandingan imbal hasil terhadap modal yang ditanamkan, sehingga konteksnya berbeda dari nilai penjualan, pendapatan usaha, maupun penerimaan negara. Perbedaan definisi dan metode penghitungan penting diperhatikan agar angka US$47 miliar tidak langsung disamakan dengan penerimaan yang diterima pemerintah.
Catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba pada 2023 mencapai Rp173 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 118,41 persen dari target sebesar Rp146,07 triliun. Capaian di atas target mencerminkan kuatnya kontribusi sektor minerba terhadap keuangan negara pada tahun tersebut, terutama ketika kondisi harga dan kinerja produksi mendukung.
Dengan demikian, pembahasan mengenai kontribusi batu bara perlu menempatkan beberapa ukuran secara proporsional. Nilai ekonomi komoditas menggambarkan skala kegiatan pertambangan, sementara PNBP menunjukkan bagian penerimaan yang disetorkan melalui mekanisme negara. Keduanya saling berkaitan, tetapi tidak identik, sehingga evaluasi potensi dan manfaat minerba harus mempertimbangkan distribusi nilai, kewajiban penerimaan, serta realisasi tahunan.
Basis sumber daya dan cadangan menjadi faktor penting dalam melihat keberlanjutan peran batu bara di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipaparkan Irwandy, sumber daya batu bara nasional mencapai 99,19 miliar ton. Adapun cadangan yang telah teridentifikasi dan dinilai lebih siap untuk ditambang tercatat sebesar 35,02 miliar ton. Perbedaan sumber daya dan cadangan menunjukkan bahwa tidak seluruh potensi geologi dapat langsung dimanfaatkan. Aspek keekonomian, teknologi, kualitas batu bara, infrastruktur, serta perizinan turut menentukan tingkat konversinya menjadi cadangan yang dapat diproduksi.
Dengan cadangan sebesar 35,02 miliar ton, umur batu bara dalam negeri diperkirakan masih mencapai sekitar 70 tahun apabila produksi berada pada kisaran 600–700 juta ton per tahun. Perkiraan tersebut memberikan gambaran bahwa Indonesia masih memiliki basis pasokan yang kuat untuk mendukung kebutuhan energi dan industri. Namun, masa pakai itu bukan angka yang bersifat mutlak karena dapat berubah mengikuti pertumbuhan produksi, peningkatan ekspor, perkembangan teknologi pertambangan, serta perubahan kebijakan energi dan lingkungan. Pengelolaan cadangan secara terukur tetap diperlukan agar pemanfaatannya memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan keberlanjutan.
Irwandy menilai batu bara masih akan menjadi salah satu energi utama Indonesia dalam 10–20 tahun mendatang, bahkan berpotensi bertahan hingga 40 tahun. Pandangan tersebut berkaitan dengan ketersediaan cadangan, kesiapan infrastruktur pembangkit, dan perannya dalam menjaga keandalan pasokan listrik. Data bauran energi juga memperlihatkan dominasi batu bara, dengan kontribusi sebesar 42,4 persen. Posisi berikutnya ditempati minyak dan gas, meskipun komposisinya terus dipengaruhi oleh kebijakan diversifikasi serta pengembangan energi baru dan terbarukan.
Besarnya sumber daya, cadangan, dan kontribusi dalam bauran energi menegaskan bahwa batu bara masih memiliki posisi strategis dalam sistem energi nasional. Pada saat yang sama, transisi menuju energi yang lebih bersih perlu disiapkan secara bertahap agar ketahanan energi, penerimaan negara, dan kebutuhan pembangunan tetap terjaga.

