JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan rencana pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa yang dapat menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus membayarkan pensiun. Gagasan tersebut menempatkan koperasi tidak hanya sebagai lembaga yang bergerak dalam kegiatan simpan pinjam atau usaha anggota, tetapi juga sebagai penyedia layanan keuangan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ferry menyampaikan hal itu dalam diskusi publik pra-Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa koperasi berpeluang mengambil peran lebih besar dalam sistem pelayanan keuangan, termasuk mendukung penyaluran pendapatan rutin bagi aparatur negara dan pembayaran hak pensiun. Peran itu dinilai dapat memperluas fungsi koperasi sekaligus mendekatkan layanan keuangan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Meski demikian, rencana tersebut belum menjadi kebijakan yang telah berjalan. Pemerintah masih membahasnya bersama Menteri Keuangan untuk menilai kesiapan kelembagaan, mekanisme penyaluran, pengawasan, serta aspek regulasi yang diperlukan. Pembahasan lintas kementerian menjadi penting karena penyaluran gaji PNS dan pembayaran pensiun berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara serta perlindungan terhadap penerima manfaat.
Penguatan koperasi sebagai unit layanan jasa juga memerlukan dukungan teknologi, tata kelola yang transparan, dan sumber daya manusia yang memadai. Dengan persiapan tersebut, koperasi diharapkan mampu memberikan layanan yang aman, efisien, dan akuntabel. Rencana ini menunjukkan arah pemerintah untuk memperluas kontribusi koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat, meskipun pelaksanaannya masih menunggu hasil pembahasan dan keputusan resmi.
Pemerintah menempatkan koperasi sebagai salah satu pihak yang sedang dipertimbangkan untuk menjalankan peran dalam layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pembayaran pensiun. Gagasan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan mengenai perluasan fungsi koperasi, bukan sebagai keterangan bahwa layanan itu telah berjalan atau resmi diterapkan. Posisi pemerintah dalam hal ini masih berupa upaya untuk menyiapkan kemungkinan peran koperasi pada layanan tersebut.
Menteri Koperasi Ferry menyatakan bahwa dirinya bersama Menteri Keuangan membicarakan upaya untuk memastikan koperasi dapat berfungsi sebagai unit layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun. Pernyataan itu menunjukkan adanya komunikasi antarkementerian mengenai kemungkinan keterlibatan koperasi dalam penyaluran pembayaran kepada pegawai negeri dan penerima pensiun. Dengan demikian, pemerintah sedang mengupayakan agar koperasi memiliki peran dalam layanan pembayaran tersebut.
Pembahasan pemerintah itu belum dapat dimaknai sebagai keputusan final mengenai pelaksanaan layanan. Pernyataan Ferry menegaskan arah pembicaraan dan tujuan yang sedang diupayakan, tetapi tidak menyebutkan bahwa koperasi telah ditetapkan sebagai penyalur gaji atau pembayaran pensiun. Informasi yang tersedia juga tidak menjelaskan bentuk keputusan lanjutan yang akan diambil pemerintah terkait rencana tersebut.
Sumber tidak menerangkan kapan layanan pembayaran melalui koperasi akan mulai diterapkan. Selain itu, belum disebutkan koperasi mana yang akan terlibat dalam rencana tersebut, maupun bagaimana teknis penyaluran gaji pegawai negeri dan pembayaran pensiun akan dilakukan. Karena itu, keterangan pemerintah dalam pembahasan ini perlu dipahami sebatas penjelasan mengenai upaya dan komunikasi yang tengah dilakukan, tanpa menambahkan tahapan, jadwal, daftar koperasi, atau mekanisme pelaksanaan yang belum disampaikan.
Perluasan fungsi koperasi dinilai penting untuk memperkuat perannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ferry menjelaskan bahwa koperasi tidak seharusnya hanya dipandang sebagai lembaga yang menjalankan kegiatan simpan pinjam atau usaha bersama dalam lingkup terbatas. Dengan penguatan kelembagaan dan penambahan jenis layanan, koperasi diharapkan mampu menjangkau kebutuhan publik yang lebih beragam sekaligus memberikan manfaat ekonomi secara lebih luas.
Salah satu rencana yang masih dibahas adalah kemungkinan koperasi menjadi penyalur gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan penyedia layanan pembayaran pensiun. Rencana tersebut belum berarti bahwa koperasi telah menjalankan layanan pembayaran gaji atau pensiun. Pembahasannya merupakan bagian dari upaya untuk melihat peluang pengembangan fungsi koperasi, termasuk kesiapan sistem, tata kelola, serta mekanisme pelayanan yang diperlukan apabila kebijakan itu nantinya diwujudkan.
Menurut Ferry, pengembangan layanan semacam itu dapat menjadi langkah untuk memperkuat koperasi sebagai institusi ekonomi yang dekat dengan masyarakat. Koperasi berpotensi memperoleh peran yang lebih besar dalam mendukung kebutuhan keuangan anggota dan kelompok masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip pengelolaan yang bertanggung jawab. Perluasan layanan juga diharapkan mendorong koperasi meningkatkan profesionalisme, kualitas teknologi, keamanan transaksi, dan kemampuan mengelola pelayanan dalam skala yang lebih luas.
Penguatan tersebut berkaitan erat dengan upaya meningkatkan daya saing koperasi terhadap perbankan. Ferry menyatakan bahwa apabila rencana itu dapat terwujud dalam waktu dekat, koperasi diharapkan mampu bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia. Pernyataan itu menggambarkan arah pengembangan yang ingin dicapai, bukan penegasan bahwa layanan tersebut sudah tersedia. Karena itu, realisasinya masih bergantung pada pembahasan lanjutan, kesiapan regulasi, dan kemampuan koperasi memenuhi standar layanan yang dibutuhkan masyarakat.
Rencana perluasan layanan koperasi sebagai penyalur gaji pegawai negeri sipil dan pembayaran pensiun berkaitan erat dengan agenda pemerintah untuk memperkuat kelembagaan koperasi. Penguatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian bersama DPR RI. Regulasi yang sedang dibahas diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih sesuai bagi perkembangan koperasi, terutama ketika lembaga ini mulai menjalankan layanan dengan cakupan, tanggung jawab, dan kebutuhan tata kelola yang semakin besar.
Salah satu usulan yang disebutkan adalah pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan. Kehadiran pengawas khusus dinilai dapat membantu memastikan kegiatan koperasi berjalan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan anggota. Pengawasan yang lebih terarah juga penting apabila koperasi dipercaya menangani arus pembayaran rutin dalam jumlah besar, sehingga standar pengelolaan risiko, pelaporan, dan kepatuhan dapat diterapkan secara konsisten tanpa mengabaikan karakter koperasi sebagai badan usaha berbasis keanggotaan.
Usulan lainnya ialah memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Mekanisme tersebut, apabila memperoleh dasar hukum dan dirumuskan lebih lanjut, berpotensi meningkatkan rasa aman anggota serta memperkuat kepercayaan publik. Namun, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian masih berlangsung, sehingga usulan tersebut belum dapat dipandang sebagai keputusan final. Dengan penguatan fungsi layanan, pengawasan, dan perlindungan anggota yang berjalan seimbang, koperasi diharapkan semakin mampu meningkatkan kualitas tata kelolanya dan bersaing dengan perbankan. Keberhasilan upaya itu tetap bergantung pada kejelasan aturan, kesiapan sumber daya, teknologi, serta konsistensi penerapan prinsip koperasi dalam setiap layanan yang dikembangkan.

