KPK Periksa Tujuh Saksi untuk Mengurai Dugaan Pemerasan Jalur Mandiri Unsoed

KPK Periksa Tujuh Saksi untuk Mengurai Dugaan Pemerasan Jalur Mandiri Unsoed

TASIKMALAYA, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), khususnya melalui jalur mandiri. Pendalaman tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

Langkah terbaru dilakukan dengan memeriksa tujuh saksi pada Senin, 5 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali keterangan mengenai prosedur dan mekanisme pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.

Tujuh saksi yang diperiksa terdiri atas Iman Purnama dan Heru Purwono, yang tercatat sebagai karyawan swasta. Penyidik juga memeriksa Farhan Mutashimbillahsalman selaku mahasiswa serta Suhartono yang berprofesi sebagai pedagang.

Saksi lainnya ialah Ika Yuli Setyarini, seorang notaris, dan Dian Bestari Santi Rahayu yang tercatat sebagai humas Unsoed. Selain itu, KPK meminta keterangan Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Noor Farid.

Pemeriksaan terhadap Noor Farid bukan kali pertama dilakukan dalam rangkaian pendalaman perkara tersebut. Ia kembali dimintai keterangan oleh penyidik bersama enam saksi lainnya pada pemeriksaan terbaru ini.

KPK belum menyampaikan materi pemeriksaan di luar pendalaman mengenai prosedur dan mekanisme jalur mandiri. Pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru serta kaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas terkait dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Keterangan mereka diperlukan untuk membantu penyidik menyusun gambaran mengenai proses penerimaan, mulai dari tahapan pendaftaran, mekanisme seleksi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. Pemeriksaan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melanjutkan pengumpulan informasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di saksi yang telah diperiksa terdapat dosen Unsoed. Informasi dari lingkungan kampus dapat digunakan untuk memahami tata kerja, kewenangan, serta praktik administratif yang berlaku dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Sementara itu, keterangan dari pihak lain dapat membantu penyidik membandingkan informasi mengenai pelaksanaan proses tersebut.

Fokus penyidik tetap diarahkan pada upaya menguraikan bagaimana penerimaan mahasiswa jalur mandiri dijalankan dan bagaimana hubungan antarpihak dalam setiap tahapnya. Keterangan para saksi juga dapat ditelaah untuk melihat kemungkinan keterkaitan pelaksanaan proses penerimaan dengan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Namun, pemeriksaan saksi pada tahap ini belum dengan sendirinya menunjukkan peran tertentu, membuktikan adanya pelanggaran, atau menetapkan motif pihak mana pun.

Setiap keterangan akan disandingkan dengan informasi lain yang telah dikumpulkan dalam penyidikan. Langkah tersebut diperlukan agar penyidik dapat menguji kesesuaian keterangan, mengidentifikasi fakta yang masih perlu didalami, serta menentukan kebutuhan pemeriksaan lanjutan. Dari rangkaian pendalaman itu, penyidik kemudian dapat menelusuri lokasi, komunikasi, dokumen, dan transaksi yang relevan untuk mencari serta mengamankan barang bukti. Proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk memperjelas konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada 9–10 September 2026 di enam lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran informasi, rekomendasi, serta bukti lain yang diduga berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa.

Enam lokasi yang digeledah meliputi rumah Wakil Rektor I Unsoed, rumah Wakil Rektor II Unsoed, dan rumah Wakil Rektor IV Unsoed. Penyidik juga mendatangi rumah salah satu dosen, ruang Sekretaris Daerah Banyumas, serta rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya. Guru tersebut diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa yang ingin masuk melalui jalur mandiri.

Penggeledahan ruang Sekda Banyumas dilakukan karena pejabat tersebut diduga mengetahui pemberian rekomendasi bagi mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima di Unsoed. Keterangan dan dokumen dari lokasi itu diharapkan membantu penyidik mengurai pihak-pihak yang terlibat serta mekanisme pemberian rekomendasi dalam proses penerimaan mahasiswa.

Pada 11 September 2026, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan tersebut. Barang bukti itu lain berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed dan selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Sebelumnya, pada 23–24 Agustus 2026, KPK juga menggeledah enam rumah tersangka dan gedung kantor rektorat Unsoed. Dari kantor rektorat, penyidik menemukan Surat Edaran KPK tahun 2023 yang memuat rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Surat tersebut mengingatkan pentingnya meningkatkan transparansi mengenai jumlah kuota serta kriteria kelulusan calon mahasiswa, sehingga proses seleksi dapat berlangsung lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa. Penetapan tersangka menjadi perkembangan penting setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Enam tersangka itu terdiri atas unsur pimpinan dan pejabat Unsoed serta pihak swasta. Dari lingkungan kampus, mereka ialah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Seluruh nama tersebut telah diumumkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta. Setelah operasi tersebut, lembaga antikorupsi melanjutkan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak. Proses pemeriksaan itu dimulai sejak Kamis, 20 Agustus 2026, untuk mengurai dugaan pemerasan serta rangkaian penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di Unsoed. Keterangan dari para saksi dan pihak yang diperiksa menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

Setelah status tersangka ditetapkan, keenamnya telah ditahan oleh KPK. Mereka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan tersebut menandai bahwa perkara dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau dugaan penerimaan gratifikasi telah memasuki tahap penyidikan terhadap enam tersangka, yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *