YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Nanung Danar Dono, dosen Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota Halal Centre UGM, mengingatkan bahwa antraks merupakan penyakit berbahaya yang dapat berakibat fatal apabila tidak segera ditangani. Peringatan tersebut penting disampaikan karena antraks bukan hanya mengancam kesehatan hewan, melainkan juga dapat menular kepada manusia. Penyakit ini termasuk zoonosis, yaitu penyakit yang berpindah dari hewan ke manusia melalui kontak langsung, produk hewan yang terkontaminasi, atau lingkungan yang tercemar oleh spora bakteri penyebabnya.
Menurut Nanung, orang yang tertular antraks dan tidak segera memperoleh pengobatan menghadapi risiko kematian. Karena itu, gejala atau dugaan paparan tidak boleh diabaikan, terlebih setelah seseorang menyentuh, menyembelih, mengolah, atau mengonsumsi ternak yang sakit dan mati secara tidak wajar. Penanganan ternak dengan cara sembarangan dapat memperluas pencemaran dan meningkatkan kemungkinan penularan kepada keluarga, pekerja peternakan, maupun masyarakat di sekitar lokasi. Ternak yang dicurigai terinfeksi juga tidak boleh dipotong, dipindahkan, atau dibagikan dagingnya tanpa arahan petugas berwenang.
Munculnya kembali kasus antraks di Semanu, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi pengingat bahwa penyakit ini masih perlu diwaspadai. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ancaman antraks belum sepenuhnya hilang dan dapat kembali muncul ketika pengawasan kesehatan hewan, pelaporan, serta praktik penanganan ternak tidak berjalan baik. Masyarakat perlu segera melaporkan ternak dengan gejala mencurigakan atau kematian mendadak kepada dinas peternakan dan menghindari kontak langsung tanpa perlindungan. Tindakan cepat, pengobatan medis, serta koordinasi warga dan petugas menjadi langkah penting untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Peternak dan masyarakat di sekitar lokasi pemeliharaan ternak perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap hewan yang menunjukkan tanda sakit berat atau mati secara mendadak. Ternak dalam kondisi tersebut tidak boleh disembelih, dikuliti, dipindahkan, maupun dibagikan kepada orang lain sebelum diperiksa oleh petugas kesehatan hewan. Tindakan menyembelih sendiri dapat memperluas pencemaran melalui darah, cairan tubuh, peralatan, tanah, dan pakaian. Karena itu, pemilik ternak sebaiknya segera melaporkan kejadian kepada dinas peternakan, dokter hewan, atau puskeswan setempat untuk memperoleh penanganan yang aman.
Larangan tersebut menjadi lebih penting apabila terdapat kecurigaan antraks. Ternak yang diduga terjangkit antraks tidak boleh dikonsumsi dagingnya dalam keadaan apa pun, baik setelah dimasak, dibagikan, maupun diolah menjadi produk pangan. Nanung menjelaskan bahwa antraks disebabkan oleh Bacillus anthracis, bakteri yang dapat membentuk spora ketika berada dalam kondisi tertentu. Spora ini mampu bertahan lama di lingkungan, terutama di tanah, serta dapat terbawa melalui alat, kendaraan, alas kaki, atau bahan yang terkontaminasi. Daya tahannya membuat penyakit berpotensi menyebar apabila bangkai dan lokasi kejadian ditangani secara sembarangan.
Daging atau bagian bangkai yang dicurigai mengandung antraks harus dimusnahkan sesuai prosedur dan pengawasan petugas berwenang, bukan dianggap sayang untuk dibuang atau dimasukkan ke tubuh manusia. Membuka bangkai, mengambil daging, atau menguburnya tanpa arahan teknis dapat meningkatkan risiko penularan kepada manusia dan hewan lain. Masyarakat juga perlu menolak pemberian daging dari ternak yang mati mendadak, meskipun tampak masih segar atau ditawarkan dengan harga murah. Keselamatan manusia, ternak lain, dan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap penanganan kasus yang mencurigakan.
Antraks dapat menular kepada manusia melalui paparan spora, yaitu bentuk penyebaran yang memungkinkan agen penyebab penyakit masuk ke tubuh melalui beberapa jalur. Penularan dapat terjadi ketika spora tertelan, terhirup, atau menyentuh kulit. Karena itu, kontak dengan ternak yang sakit atau mati perlu dipandang sebagai kondisi yang harus diwaspadai, bukan situasi yang dapat ditangani secara sembarangan. Setiap kemungkinan paparan memiliki kaitan dengan keberadaan spora, sehingga tindakan terhadap hewan yang menunjukkan tanda mencurigakan tidak boleh dilakukan tanpa kehati-hatian.
Pada hewan, salah satu tanda yang perlu diperhatikan adalah kematian mendadak. Kondisi ini penting menjadi perhatian karena dapat muncul sebagai perubahan yang cepat dan tidak memberi banyak kesempatan untuk mengenali keadaan hewan sebelumnya. Selain itu, demam tinggi juga termasuk tanda yang perlu diwaspadai. Hilangnya nafsu makan merupakan karakteristik lain yang perlu diperhatikan ketika menilai kondisi ternak. Ketiga tanda tersebut, terutama apabila terlihat dalam situasi yang mencurigakan, sebaiknya tidak diabaikan.
Pengenalan terhadap tanda-tanda tersebut membantu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan peternakan dan masyarakat sekitar. Kematian mendadak, demam tinggi, serta hilangnya nafsu makan pada ternak bukan sekadar persoalan kondisi hewan. Karakteristik antraks membuat penyakit ini juga menjadi masalah kesehatan masyarakat karena manusia dapat tertular melalui spora yang tertelan, terhirup, atau menyentuh kulit. Dengan demikian, keberadaan hewan yang menunjukkan tanda tersebut perlu diperlakukan sebagai potensi risiko bersama.
Pemahaman mengenai cara penularan dan tanda yang perlu diwaspadai menjadi dasar penting untuk mencegah tindakan yang dapat meningkatkan paparan. Ternak sakit atau mati dengan karakteristik tersebut tidak seharusnya ditangani secara sembarangan. Kewaspadaan diperlukan agar risiko bagi manusia dan hewan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di lingkungan sekitar.
Ketika menemukan ternak yang menunjukkan kecurigaan terinfeksi antraks atau mendapati bangkai dengan kondisi tidak biasa, masyarakat harus segera menjauhkan diri dan tidak melakukan pemeriksaan secara langsung. Bangkai tidak boleh dipindahkan, dibedah, dikuliti, dipotong, atau dibawa ke tempat lain tanpa arahan petugas. Tindakan tersebut dapat menyebarkan spora Bacillus anthracis ke tanah, air, peralatan, pakaian, maupun lingkungan sekitar. Anak-anak dan hewan lain juga perlu dijauhkan dari lokasi agar tidak terjadi kontak yang berisiko.
Temuan tersebut harus segera dilaporkan kepada dinas peternakan, pusat kesehatan hewan, aparat desa, atau petugas berwenang terdekat. Sertakan informasi mengenai lokasi, jumlah ternak, waktu ditemukan, serta gejala yang terlihat apabila diketahui. Dokumentasi dari jarak aman dapat diberikan jika petugas membutuhkannya, tetapi masyarakat tidak perlu mendekati bangkai demi memperoleh gambar. Penanganan, pengambilan sampel, pemusnahan, dan pembersihan lokasi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki perlengkapan serta mengikuti prosedur biosekuriti.
Larangan menyentuh dan memanfaatkan bangkai bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah untuk mencegah penularan kepada manusia dan hewan lainnya. Daging, kulit, darah, tulang, atau bagian apa pun dari ternak yang dicurigai tidak boleh dijual, dibagikan, diolah, maupun dikonsumsi. Sejalan dengan penegasan Nanung, racun atau sumber bahaya tersebut harus dimusnahkan, bukan dikonsumsi. Kewaspadaan peternak dan masyarakat, disertai pelaporan cepat serta kepatuhan terhadap arahan petugas, menjadi bagian penting dalam memutus rantai penularan dan melindungi lingkungan sekitar.

