JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri. Rencana tersebut dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian yang kini masih dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Melalui rancangan regulasi itu, pemerintah ingin membangun kerangka kelembagaan yang dapat mengatur dan mengawasi koperasi secara lebih sesuai dengan karakter, prinsip, serta kebutuhan sektor tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ferry dalam diskusi publik pra-Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada Senin. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa koperasi akan memiliki mekanisme pengawasan khusus melalui lembaga yang dirancang secara mandiri. Kehadiran otoritas ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap kegiatan koperasi, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan koperasi kepada anggota dan masyarakat.
Ferry menegaskan bahwa pengawasan koperasi nantinya tidak dimasukkan ke dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, koperasi akan memiliki otoritasnya sendiri, bukan berada di bawah skema pengawasan lembaga yang selama ini mengawasi sektor jasa keuangan. Pemisahan tersebut mencerminkan rencana pemerintah untuk membentuk sistem pengawasan yang lebih spesifik, dengan mempertimbangkan kedudukan koperasi sebagai badan usaha berbasis keanggotaan. Pembentukan otoritas pengawas koperasi tetap bergantung pada pembahasan dan persetujuan RUU Perkoperasian bersama DPR RI.
Pemerintah menyiapkan langkah untuk memperkuat perlindungan simpanan masyarakat pada koperasi simpan pinjam. Upaya ini menjadi bagian dari perhatian terhadap keamanan dana anggota yang dipercayakan kepada koperasi. Dalam konteks tersebut, Ferry telah bertemu dengan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan mengenai rencana perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui LPS.
Rencana tersebut penting karena koperasi selama ini belum memiliki otoritas pengawasan tersendiri. Kondisi itu membedakan koperasi dari perbankan, yang memiliki kerangka pengawasan dan perlindungan simpanan bagi nasabah. Ketiadaan otoritas khusus pada koperasi menimbulkan kebutuhan untuk memperjelas perlindungan terhadap dana masyarakat, terutama pada koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam.
Simpanan masyarakat di koperasi juga belum memperoleh perlindungan sebagaimana simpanan masyarakat di perbankan. Karena itu, rencana pelibatan LPS dipandang sebagai langkah untuk memberikan kepastian perlindungan bagi anggota koperasi. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah membangun tata kelola koperasi yang lebih kuat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Perlindungan simpanan menjadi aspek penting agar anggota merasa lebih aman ketika menempatkan dananya pada koperasi. Kesepakatan Ferry dan Anggito menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut mengenai rencana tersebut, tanpa mengubah kedudukan koperasi sebagai lembaga yang melayani kebutuhan anggotanya.
Ferry memandang penguatan kelembagaan merupakan bagian penting untuk meningkatkan daya saing koperasi terhadap perbankan. Selama ini, koperasi belum memiliki dukungan pengawasan dan perlindungan simpanan yang setara dengan lembaga perbankan. Kondisi tersebut membuat masyarakat memiliki pertimbangan berbeda ketika menempatkan dana, terutama karena bank dikenal memiliki mekanisme pengawasan yang lebih jelas serta perlindungan terhadap simpanan nasabah. Ketiadaan lembaga dengan fungsi serupa pada koperasi dinilai menempatkan koperasi dalam posisi yang kurang kompetitif.
Dalam kerangka Rancangan Undang-Undang, penguatan tersebut diarahkan melalui pembentukan otoritas pengawas koperasi. Lembaga ini diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara lebih khusus dan terstruktur, sehingga kegiatan koperasi dapat dipantau berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kehadiran otoritas pengawas menjadi salah satu agenda utama karena pengawasan yang lebih kuat berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai tempat menghimpun dan mengelola dana.
Agenda lainnya adalah kehadiran lembaga penjamin simpanan bagi koperasi. Lembaga tersebut akan memberikan perlindungan terhadap dana masyarakat yang disimpan pada koperasi, sesuai dengan pengaturan yang nantinya ditetapkan dalam RUU. Bagi Ferry, keberadaan jaminan simpanan dapat menjadi unsur pembeda yang penting dalam persaingan dengan perbankan. Dengan demikian, pembentukan otoritas pengawas dan lembaga penjamin simpanan ditempatkan sebagai dua agenda yang saling berkaitan dalam upaya memperkuat posisi koperasi. Pengawasan memberikan kerangka pemantauan, sedangkan penjaminan simpanan memberikan perlindungan bagi dana masyarakat.
Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Target tersebut mencerminkan kebutuhan untuk menghadirkan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan koperasi, dinamika perekonomian, serta tuntutan tata kelola yang semakin kompleks. Namun, target pengesahan tetap bergantung pada proses pembahasan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga pelaksanaannya belum dapat dianggap telah terjadi.
RUU tersebut disiapkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Regulasi yang telah berlaku selama lebih dari tiga dekade itu dinilai perlu diperbarui agar mampu mengakomodasi perubahan model usaha, perkembangan teknologi, kebutuhan permodalan, dan peningkatan standar akuntabilitas koperasi. Pembaruan juga diharapkan dapat memperjelas pembagian kewenangan serta tanggung jawab berbagai pihak dalam ekosistem koperasi.
Ferry menilai aturan yang berlaku saat ini sudah tidak memadai untuk menjadi landasan pengembangan koperasi di Indonesia. Menurut penilaian tersebut, perubahan lingkungan usaha dan meningkatnya kebutuhan perlindungan anggota memerlukan ketentuan yang lebih kuat, terukur, dan adaptif. Undang-undang baru nantinya diharapkan tidak hanya mengatur kelembagaan, tetapi juga memperkuat pengelolaan risiko, transparansi, serta kepastian bagi anggota dan pengurus.
Pembaruan regulasi akan menjadi dasar penting bagi rencana pembentukan otoritas pengawas koperasi dan mekanisme jaminan simpanan masyarakat. Dengan landasan hukum yang jelas, pengawasan dapat dirancang secara lebih terarah, sedangkan perlindungan terhadap dana anggota dapat disusun melalui mekanisme yang bertanggung jawab. Meski demikian, seluruh rencana tersebut masih menunggu penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU, sehingga belum dapat dinyatakan telah berlaku atau diterapkan.

