JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penugasan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Direktur Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan, Susila Brata, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Pemeriksaan terhadap Susila Brata berlangsung pada Senin. Dalam perkara ini, penyidik KPK menggali informasi dari pihak yang dinilai memiliki pengetahuan mengenai penugasan pegawai di lingkungan instansi terkait. Keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik memahami rangkaian informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Fokus pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penugasan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Melalui proses pemeriksaan, penyidik berupaya memperoleh penjelasan mengenai informasi yang relevan dengan penyidikan dugaan korupsi. Susila Brata diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, sehingga keterangannya menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan penyidikan.
KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai informasi yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan dari para saksi yang dipanggil. Pemeriksaan ini menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengurai perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai secara berdasarkan informasi dan keterangan yang dikumpulkan selama proses hukum berlangsung.
Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aspek penugasan pegawai yang berkaitan dengan perkara dimaksud. Setiap keterangan yang diberikan saksi akan dinilai bersama informasi serta bukti lain yang diperoleh dalam penyidikan. Namun, pemeriksaan seorang saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan perkara tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Susila Brata dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pendalaman tersebut diarahkan pada dua hal utama, yakni penugasan sejumlah pegawai pada unit kerja yang berada dalam lingkup kewenangannya serta tugas pokok dan fungsi yang dijalankan oleh Susila Brata.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik perlu memperoleh gambaran mengenai pola penugasan pegawai di unit kerja terkait. Informasi itu penting untuk mengetahui posisi, tanggung jawab, serta hubungan kerja para pegawai yang berada dalam cakupan pengawasan atau koordinasi Susila Brata. Keterangan tersebut juga dapat membantu penyidik memetakan proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas di lingkungan kerja yang sedang ditelusuri.
Selain penugasan pegawai, penyidik menggali pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi Susila Brata ketika menjabat sebagai Direktur Fasilitas Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan atas aspek ini diperlukan untuk memperjelas kewenangan formal, ruang lingkup tanggung jawab, serta tindakan yang dapat dilakukan dalam kapasitas jabatan tersebut.
Dengan mendalami kedua pokok informasi itu, KPK berupaya menyusun rangkaian fakta secara lebih menyeluruh. Keterangan mengenai struktur penugasan dan fungsi jabatan dapat dibandingkan dengan dokumen, keterangan saksi lain, serta bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum secara otomatis menunjukkan kesimpulan akhir mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab. KPK masih melanjutkan proses penyidikan dan akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menelusuri penugasan pegawai Bea Cukai dalam penyidikan dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta. Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial JM dan BT. Pemeriksaan terhadap mereka sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, tetapi keduanya menyampaikan bahwa tidak dapat menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.
Informasi mengenai penjadwalan ulang ini disampaikan sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang masih berjalan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan bagi JM dan BT. Pengaturan ulang dilakukan agar agenda pemeriksaan terhadap kedua saksi tetap dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan penyidikan.
Dengan demikian, pemeriksaan JM dan BT belum berlangsung pada waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Penyidik masih akan menentukan pengaturan lebih lanjut terkait pelaksanaan agenda tersebut. KPK tidak menyampaikan jadwal baru dalam keterangan yang tersedia, sehingga waktu pemeriksaan berikutnya belum dapat diinformasikan.
Penjadwalan ulang pemeriksaan merupakan langkah administratif dalam rangkaian proses penyidikan. Keterangan dari para saksi nantinya akan dihimpun melalui agenda pemeriksaan yang ditetapkan kembali oleh penyidik. Dalam konteks ini, informasi yang disampaikan hanya menunjukkan bahwa kedua saksi belum menghadiri pemeriksaan pada Senin dan bahwa jadwal mereka akan diatur ulang. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran JM dan BT, sehingga hal tersebut tidak dapat disimpulkan dari proses penjadwalan ulang yang dilakukan KPK.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Operasi tersebut kemudian diikuti penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka. Informasi mengenai perkara berkembang setelah KPK menyampaikan adanya langkah penyidikan lanjutan untuk menelusuri dugaan korupsi yang berkaitan dengan penugasan dan kewenangan sejumlah pegawai Bea Cukai.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Penerbitan surat perintah tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas penanganan perkara berdasarkan informasi dan temuan yang telah diperoleh. Dalam proses ini, KPK menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam perkara, termasuk unsur internal Bea Cukai dan pihak swasta. Penelusuran itu juga menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Hingga 26 Agustus 2026, pihak-pihak yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan. Dari pihak swasta, nama yang disebut adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Selain itu, daftar tersebut mencakup Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. Daftar ini disampaikan sesuai informasi yang tersedia hingga tanggal tersebut dan tidak diperluas dengan status hukum, peran, maupun perkembangan lain yang belum disebutkan dalam sumber. Perkembangan berikutnya tetap bergantung pada proses penyidikan serta keterangan resmi KPK.

