Komnas HAM Usulkan Aset Korupsi Dipakai untuk Memulihkan Hak Korban

Komnas HAM Usulkan Aset Korupsi Dipakai untuk Memulihkan Hak Korban

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya dikelola sebagai aset negara. Aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memulihkan hak para korban korupsi, terutama ketika tindak pidana itu menimbulkan kerugian luas dan berdampak pada terpenuhinya hak dasar masyarakat. Pemanfaatan aset harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar diterima oleh kelompok yang terdampak.

Anggota Komnas HAM untuk Pengkajian dan Penelitian, Uli Parulian Sihombing, mengatakan dorongan tersebut merupakan tindak lanjut dari kajian mengenai korupsi dan pemulihan pelanggaran hak asasi manusia. Kajian itu dibahas bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman serta mekanisme yang lebih jelas mengenai pengelolaan aset hasil korupsi. Pembahasan lintas lembaga diperlukan agar pemulihan korban dapat ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan dalam kebijakan penelusuran, perampasan, dan pemanfaatan aset.

Menurut Uli, rekomendasi Komnas HAM tidak seharusnya berhenti sebagai keluaran administratif atau dokumen kebijakan. Rekomendasi tersebut perlu menghasilkan dampak nyata bagi pemulihan hak korban tindak pidana korupsi. Karena itu, penggunaan aset perlu disertai pendataan korban, penentuan bentuk pemulihan yang sesuai, serta pengawasan terhadap proses penyalurannya. Langkah tersebut juga penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset sitaan dan rampasan tidak semata-mata memperkuat penerimaan negara, tetapi turut menjawab kerugian sosial yang muncul akibat korupsi. Dengan pendekatan ini, penegakan hukum dapat memiliki dimensi pemulihan yang lebih kuat dan berorientasi pada kepentingan korban.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar Kejaksaan Agung menempatkan pemenuhan dan pemulihan hak korban sebagai bagian penting dalam seluruh proses penanganan perkara korupsi. Rekomendasi tersebut dibahas dalam dialog pada Jumat (2/10), dengan penekanan bahwa kepentingan korban tidak semestinya baru diperhatikan setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sejak tahap penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum perlu mengidentifikasi kerugian, kebutuhan, serta bentuk pemulihan yang relevan bagi korban.

Komnas HAM juga mendorong Kejaksaan Agung memastikan pendekatan berbasis hak korban diterapkan dalam tahapan perampasan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Aset yang berhasil dirampas tidak hanya dipandang sebagai barang bukti atau sumber penerimaan negara, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian dan hak pihak yang terdampak. Untuk mendukung pelaksanaan rekomendasi itu, Komnas HAM mengusulkan penerbitan regulasi teknis atau peraturan kejaksaan yang secara khusus menjadi pedoman pemulihan aset berorientasi pada korban.

Pedoman tersebut diharapkan mengatur prosedur yang jelas, mudah diakses, dan tidak membebani korban ketika mengajukan tuntutan sebagai pihak yang dirugikan akibat korupsi. Kemudahan itu dinilai penting, terutama bagi kelompok rentan yang mungkin menghadapi keterbatasan informasi, sumber daya, atau akses terhadap proses hukum. Mekanisme pengajuan juga perlu membuka ruang bagi perwakilan korban untuk bertindak secara sah, sehingga pemulihan dapat dilakukan secara lebih efektif dan inklusif.

Dari pihak Kejaksaan Agung, sekretaris jaksa pidana khusus menyampaikan apresiasi terhadap kajian dan rekomendasi yang disusun Komnas HAM. Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari substansi rekomendasi tersebut serta mengoordinasikannya secara internal. Langkah ini diharapkan menjadi dasar untuk menilai kebutuhan pembaruan kebijakan, memperkuat koordinasi antarunit, dan merumuskan mekanisme penanganan aset yang lebih selaras dengan perlindungan hak korban.

Komnas HAM mendorong Kementerian Keuangan menyusun dan menerbitkan regulasi teknis yang dapat menjadi pedoman pemanfaatan aset hasil korupsi untuk memulihkan hak korban. Rekomendasi ini berangkat dari kebutuhan untuk memastikan bahwa aset yang berhasil dirampas atau dikembalikan kepada negara tidak semata-mata diperlakukan sebagai penerimaan, melainkan juga dapat diarahkan bagi kepentingan pemulihan korban secara kolektif, tepat sasaran, dan transparan.

Pedoman tersebut diharapkan mengatur tahapan yang jelas, mulai dari identifikasi aset, penetapan bentuk pemanfaatan, penentuan kelompok penerima manfaat, hingga pengawasan atas pelaksanaannya. Kerangka teknis yang terukur penting agar pemulihan tidak berlangsung secara ad hoc dan tetap mempertimbangkan karakteristik kerugian yang dialami korban. Dengan mekanisme yang terbuka, masyarakat juga dapat mengetahui dasar pengambilan keputusan, nilai aset yang digunakan, serta dampak program pemulihan yang dijalankan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan memandang perlu adanya harmonisasi regulasi untuk mengidentifikasi ruang penguatan mekanisme pemulihan korban. Harmonisasi diperlukan karena pengelolaan aset negara, perampasan hasil tindak pidana, pemulihan korban, dan penggunaan anggaran memiliki landasan hukum serta tata kelola yang saling berkaitan. Penyelarasan antaraturan dapat membantu mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memperjelas peran setiap lembaga.

Dalam proses penyusunannya, pemanfaatan aset tetap harus memperhatikan prinsip akuntabilitas dan sistem pengelolaan keuangan negara. Setiap keputusan perlu didukung dasar hukum, pencatatan yang dapat diaudit, serta pengawasan yang memadai. Penggunaan aset untuk pemulihan korban juga tidak boleh mengabaikan ketentuan mengenai status, nilai, dan pengamanan aset negara. Karena itu, rekomendasi Komnas HAM dan kebutuhan harmonisasi regulasi menjadi langkah awal untuk membangun mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan penanda bahwa regulasi teknis tersebut telah diterbitkan.

Koordinasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan menjadi unsur penting dalam memastikan gagasan pemanfaatan aset sitaan serta rampasan tindak pidana korupsi dapat diterapkan secara bertanggung jawab. Masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang berbeda, mulai dari perlindungan dan pemulihan hak korban, penegakan hukum, hingga pengelolaan keuangan negara. Karena itu, pelaksanaan rekomendasi memerlukan kesamaan pemahaman, mekanisme kerja yang jelas, serta kepastian bahwa setiap tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uli menegaskan bahwa pemulihan hak korban melalui pemanfaatan aset sitaan dan rampasan korupsi harus dilakukan secara tepat guna, tepat sasaran, dan akuntabel. Aset yang digunakan perlu terlebih dahulu melalui proses hukum dan administrasi yang transparan, sementara penerima manfaat harus ditentukan berdasarkan kebutuhan serta tingkat kerugian yang dialami. Prinsip tersebut penting agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk risiko penyalahgunaan kewenangan atau ketidaksesuaian dengan tata kelola aset negara.

Komnas HAM akan melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan untuk memastikan rekomendasi hasil kajian tidak berhenti pada penyampaian dokumen. Koordinasi lanjutan diharapkan dapat membahas pilihan kebijakan, prosedur pemanfaatan aset, bentuk pemulihan yang relevan, dan indikator untuk mengukur manfaatnya bagi korban. Dengan pendekatan tersebut, proses penanganan aset dapat berjalan seiring dengan upaya menghadirkan pemulihan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari penilaian tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan tersebut menekankan bahwa rekomendasi harus menghasilkan dampak bagi pemenuhan dan pemulihan hak korban, bukan sekadar menjadi keluaran administratif. Keberhasilan koordinasi antarlembaga pada akhirnya akan diukur dari sejauh mana aset yang dikelola negara mampu mendukung pemulihan korban secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *