KOTA TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang September 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus penegakan ketentuan di bidang perbankan. Melalui keputusan ini, OJK menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan unsur penting dalam menjaga keberlangsungan dan ketertiban industri perbankan.
Informasi mengenai pencabutan izin itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Senin, 5 Oktober 2026. Konfirmasi tersebut menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penindakan telah dilakukan terhadap tiga entitas perbankan yang izin usahanya dicabut pada bulan sebelumnya.
Pencabutan izin usaha merupakan salah satu instrumen yang dimiliki regulator dalam menegakkan ketentuan perbankan. Dalam konteks ini, OJK menjalankan kewenangannya sesuai kerangka pengawasan yang berlaku terhadap BPR dan BPRS. Langkah tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan status administratif, tetapi juga mencerminkan upaya regulator untuk memastikan setiap lembaga perbankan menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Meski demikian, informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut berfokus pada jumlah pencabutan izin dan periode pelaksanaannya. Tidak terdapat penjelasan tambahan mengenai alasan spesifik pencabutan izin terhadap masing-masing BPR atau BPRS dalam keterangan tersebut. Karena itu, fakta utama yang dapat ditegaskan adalah OJK mencabut izin usaha tiga bank pada September 2026 sebagai bagian dari penegakan ketentuan di sektor perbankan.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena BPR dan BPRS memiliki peran dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat, khususnya di tingkat daerah dan segmen usaha tertentu. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar kegiatan operasional lembaga tersebut tetap berada dalam koridor regulasi. Pernyataan OJK melalui RDK pada 5 Oktober 2026 memberikan gambaran mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan selama September 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) sepanjang September 2026. Keputusan tersebut berlaku pada tanggal yang berbeda dan berkaitan dengan tiga lembaga yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, Bali, serta Banten. Pencabutan izin berarti bank tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha perbankan berdasarkan izin yang sebelumnya diberikan OJK.
Bank pertama adalah PT BPRS Gaido Indonesia, yang beralamat di Cianjur, Jawa Barat. OJK menetapkan pencabutan izin usahanya berlaku sejak 1 September 2026. Dian menyampaikan bahwa pencabutan izin PT BPRS Gaido Indonesia dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh kegiatan usaha bank harus dihentikan sejak keputusan tersebut efektif. Pernyataan itu menegaskan bahwa status izin dan aktivitas operasional bank mengikuti keputusan resmi OJK.
Bank kedua ialah PT BPR Pasar Raya Kuta, yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali. Izin usaha lembaga ini dicabut pada 17 September 2026. Dengan berlakunya keputusan tersebut, PT BPR Pasar Raya Kuta tidak lagi dapat menyelenggarakan kegiatan perbankan sebagai BPR berdasarkan izin OJK. Nama dan lokasi bank tersebut tercantum dalam pengumuman pencabutan izin pada September 2026.
Bank ketiga adalah PT BPR Syariah Masyarakat Umat Indonesia. Bank ini berlokasi di Kota Tangerang dan izin usahanya dicabut pada 25 September 2026. Pencabutan terhadap tiga lembaga tersebut menunjukkan adanya proses pengawasan dan penegakan ketentuan oleh OJK terhadap industri BPR dan BPRS. Masyarakat yang memiliki hubungan dengan salah satu bank perlu merujuk pada informasi resmi OJK mengenai tindak lanjut, termasuk penyelesaian hak nasabah serta proses penghentian kegiatan usaha masing-masing lembaga.
Pencabutan izin terhadap tiga bank, yang terdiri atas BPR dan BPRS, berlangsung pada saat kinerja intermediasi perbankan nasional menunjukkan penguatan. Berdasarkan data per Agustus 2026, penyaluran kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan atau year-on-year. Nilai total kredit yang disalurkan mencapai Rp9.178 triliun.
Pertumbuhan tersebut tercatat pada sejumlah segmen pembiayaan. Kredit investasi meningkat 25,11 persen secara tahunan. Pada saat yang sama, kredit korporasi tumbuh 22,18 persen. Sementara itu, penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik 2,38 persen. Angka-angka tersebut menggambarkan perkembangan penyaluran pembiayaan perbankan berdasarkan jenis kredit dan kelompok penerima pada periode yang sama.
Selain kredit, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan. Hingga Agustus 2026, DPK meningkat 10,94 persen secara tahunan dan mencapai Rp10.413 triliun. Dana pihak ketiga mencakup sumber dana yang dihimpun bank dari masyarakat, termasuk simpanan dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.
Di tengah perkembangan penyaluran kredit dan penghimpunan dana tersebut, kondisi likuiditas perbankan disebut tetap aman. Posisi likuiditas juga berada di atas batas minimum yang ditetapkan. Dengan demikian, ketersediaan likuiditas perbankan pada Agustus 2026 masih tercatat dalam rentang yang memenuhi ketentuan minimum.
Kualitas aset bank turut disebut berada dalam kondisi terjaga. Informasi mengenai pertumbuhan kredit, DPK, likuiditas, dan kualitas aset ini menjadi gambaran kondisi industri perbankan nasional pada Agustus 2026, ketika proses pencabutan izin terhadap tiga BPR dan BPRS berlangsung pada September 2026.
Selain mencabut izin usaha bank yang tidak lagi memenuhi ketentuan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan sektor perbankan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kesehatan dan kepatuhan lembaga, tetapi juga mencakup pemantauan penggunaan rekening dalam transaksi yang berpotensi melanggar ketentuan.
Dalam upaya tersebut, OJK meminta perbankan melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam atau enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening yang terindikasi terkait perjudian daring dan/atau memblokir sekitar 38.786 rekening. Permintaan tersebut disampaikan kepada perbankan sebagai bagian dari penguatan langkah pencegahan dan pengendalian terhadap aktivitas transaksi ilegal. Pemeriksaan tambahan dan pemblokiran dapat menjadi instrumen penting bagi bank untuk menindaklanjuti indikasi yang ditemukan sesuai dengan kewajiban pengawasan dan pengelolaan risiko.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa permintaan tersebut telah disampaikan kepada perbankan. Pernyataan ini menegaskan adanya koordinasi regulator dan industri perbankan dalam mempersempit ruang penggunaan rekening untuk aktivitas perjudian daring. Dengan demikian, pengawasan rekening ilegal menjadi langkah lain yang ditempuh OJK di samping penegakan aturan melalui pencabutan izin usaha bank. Pendekatan tersebut memperlihatkan perhatian OJK terhadap kepatuhan lembaga sekaligus pemanfaatan infrastruktur perbankan secara bertanggung jawab. Penguatan pemantauan diharapkan membantu perbankan mengenali rekening yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai arahan regulator. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas sistem perbankan serta mencegah layanan keuangan digunakan untuk mendukung transaksi yang berkaitan dengan perjudian daring.

