KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan mendalami akar permasalahan di balik temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Pendalaman ini diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia, siapa saja yang memiliki akses, serta faktor pengawasan yang memungkinkan kondisi itu terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin melihat temuan itu sebagai persoalan yang berdiri sendiri atau hanya berhenti pada pemeriksaan di satu lapas. Penelusuran juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan adanya persoalan serupa di lembaga pemasyarakatan lain. Dengan demikian, hasil pemeriksaan di Cibinong dapat menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola, pengawasan, dan penerapan aturan pemasyarakatan secara lebih luas.
Menurut Yusril, temuan mengenai fasilitas mewah tersebut semestinya dipandang sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh warga binaan diperlakukan sesuai ketentuan, sementara pengelolaan lapas berlangsung transparan, tertib, dan bebas dari praktik yang berpotensi mencederai keadilan. Perbaikan tidak hanya mencakup penertiban fasilitas, tetapi juga penguatan mekanisme pengawasan internal serta tindak lanjut yang jelas terhadap setiap pelanggaran.
Yusril juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah mengungkap temuan tersebut. Menurutnya, pengawasan dari lembaga negara itu penting untuk membantu pemerintah menemukan kelemahan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Masukan Ombudsman akan menjadi bagian dari proses evaluasi agar pembenahan dapat dilakukan berdasarkan fakta dan tidak bersifat sementara. Pemerintah selanjutnya diharapkan menyusun langkah perbaikan yang mampu mencegah terulangnya fasilitas tidak semestinya, baik di Lapas Cibinong maupun di lembaga pemasyarakatan lainnya.
Pemerintah menyiapkan rapat koordinasi dalam waktu dekat untuk membahas temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong sekaligus menyusun langkah penertiban yang lebih sistematik di seluruh Indonesia. Pertemuan tersebut akan melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Ombudsman. Keterlibatan lintas lembaga dinilai penting agar penanganan persoalan pemasyarakatan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap satu lokasi, melainkan menghasilkan standar pengawasan, mekanisme evaluasi, dan tindak lanjut yang dapat diterapkan secara konsisten.
Yusril Ihza Mahendra menyebut agenda itu berlangsung dalam latar perubahan kelembagaan. Di tubuh kepolisian telah terjadi pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengundurkan diri. Pemerintah kini menyiapkan pengganti untuk mengisi posisi tersebut. Menurut Yusril, penyegaran kepemimpinan dapat menjadi momentum memperbaiki koordinasi dan memperjelas pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Ia berharap pembaruan tersebut memperkuat kerja sama, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Polri, dan Badan Narkotika Nasional. Kolaborasi itu diperlukan karena mayoritas narapidana di lapas tersangkut perkara narkoba, sehingga persoalan keamanan, pembinaan, pemberantasan peredaran gelap, serta pencegahan pengulangan tindak pidana saling berkaitan. Pertukaran informasi dan operasi bersama juga perlu disertai pengawasan yang transparan agar penertiban tidak hanya bersifat reaktif.
Koordinasi semakin mendesak dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang membawa banyak perubahan. Aparat perlu menyelaraskan kebijakan pemidanaan, pelaksanaan putusan, pembinaan narapidana, dan pengawasan setelah mereka kembali ke masyarakat. Rapat tersebut diharapkan menghasilkan peta jalan yang jelas, termasuk perbaikan tata kelola, pengendalian fasilitas, penguatan integritas petugas, serta evaluasi berkala terhadap seluruh lapas.
Yusril menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan mengenai temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong belum bersifat final. Karena itu, pemerintah masih mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi kepada publik. Proses pendalaman diperlukan agar penilaian yang dilakukan memiliki dasar yang lengkap dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Menurut Yusril, pemeriksaan yang masih berlangsung menjadi bagian penting untuk memastikan kejelasan mengenai temuan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Setiap informasi yang muncul perlu ditempatkan dalam rangkaian pemeriksaan secara menyeluruh. Dengan demikian, laporan akhir nantinya dapat menggambarkan persoalan berdasarkan hasil penelusuran yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan temuan awal.
Meski laporan final belum tersedia, langkah sementara untuk menertibkan Lapas Cibinong telah dilakukan. Penertiban tersebut berjalan secara sistematik sebagai tindak lanjut awal atas ditemukannya fasilitas yang dinilai mewah. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menunggu seluruh proses pemeriksaan selesai untuk melakukan pembenahan yang diperlukan dalam pengelolaan lapas.
Penanganan sementara itu sekaligus mencerminkan upaya menjaga ketertiban sambil proses pemeriksaan berjalan. Namun, pemerintah belum menyampaikan hasil akhir maupun kesimpulan menyeluruh terkait temuan tersebut. Posisi resmi yang disampaikan masih berupa pendalaman, dengan penertiban sebagai tindakan awal untuk merespons persoalan dan mendukung pembenahan pemasyarakatan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penyelesaian pemeriksaan serta laporan final yang menjadi dasar penyampaian informasi lebih lengkap.
Tindak lanjut atas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilakukan melalui pembongkaran 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen”. Proses tersebut dipimpin oleh mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, pada Rabu, 30 September. Seluruh bangunan ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama sebagai langkah awal pembenahan dan penertiban lingkungan pemasyarakatan.
Pekerjaan pembongkaran menggunakan satu alat berat. Keputusan untuk merobohkan bangunan itu diambil setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong dan menyepakati perlunya pembongkaran. Kesepakatan tersebut menjadi tindak lanjut konkret terhadap hasil peninjauan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam area lembaga pemasyarakatan. Selain menghilangkan bangunan, langkah ini diharapkan memperjelas penataan aset, pengawasan fasilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lapas.
Sebelum pembongkaran dimulai, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, memastikan seluruh bangunan dan fasilitas yang diperiksa telah didokumentasikan serta diinventarisasi. Pendataan itu diperlukan agar proses penertiban memiliki dasar administratif dan dapat ditelusuri. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bangunan tersebut dibangun secara swadaya, bukan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Fasilitas itu juga tidak tercatat sebagai barang milik negara. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan asal-usul pembangunan, pihak yang terlibat, serta mekanisme pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong.

