Strategi Menekan Inflasi Pangan Harus Menyesuaikan Akar Tekanan Harga

Strategi Menekan Inflasi Pangan Harus Menyesuaikan Akar Tekanan Harga

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Pengendalian inflasi pangan perlu disusun berdasarkan sumber tekanan harga yang sedang berlangsung. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menilai, kebijakan tidak dapat menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh kondisi karena setiap kenaikan harga memiliki penyebab yang berbeda. Tekanan dapat muncul dari sisi permintaan, misalnya ketika konsumsi meningkat, maupun dari sisi pasokan akibat gangguan produksi, distribusi, cuaca, atau keterbatasan stok.

Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa inflasi kelompok harga bergejolak atau volatile food terus meningkat secara tahunan dalam tiga bulan terakhir. Inflasi kelompok tersebut tercatat sebesar 2,52 persen pada Juli 2026, kemudian naik menjadi 4,06 persen pada Agustus, dan mencapai 5,03 persen pada September 2026. Kenaikan ini menunjukkan perlunya pemetaan yang lebih rinci terhadap komoditas serta wilayah yang menjadi sumber tekanan, sehingga intervensi dapat diarahkan secara tepat.

Pada September 2026, sejumlah komoditas tercatat menjadi sumber tekanan utama, yakni cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, beras, dan telur ayam ras. Karakteristik persoalan pada masing-masing komoditas tersebut tidak selalu sama. Kenaikan harga cabai, misalnya, dapat berkaitan dengan produksi dan kondisi cuaca, sedangkan tekanan pada beras dapat dipengaruhi ketersediaan stok, masa panen, serta kelancaran distribusi. Daging dan telur ayam ras juga dapat dipengaruhi biaya pakan, produksi, dan permintaan masyarakat.

Karena itu, respons pemerintah perlu menggabungkan kebijakan penguatan pasokan dengan pengelolaan permintaan. Esther menegaskan bahwa pengendalian inflasi seharusnya dilakukan secara preventif, bukan hanya setelah harga meningkat. Pemantauan produksi, cadangan pangan, arus distribusi, dan perubahan konsumsi perlu dilakukan lebih awal agar potensi gejolak dapat dikenali. Dengan langkah antisipatif tersebut, intervensi dapat diberikan sebelum tekanan meluas dan membebani daya beli masyarakat.

Esther menilai respons kebijakan terhadap inflasi perlu disesuaikan dengan sumber tekanan harga. Inflasi yang timbul karena permintaan masyarakat meningkat lebih cepat daripada kemampuan produksi biasanya dapat diatasi melalui instrumen moneter. Dalam situasi tersebut, kenaikan suku bunga dapat membantu menahan konsumsi dan investasi, sehingga laju permintaan kembali sejalan dengan kapasitas perekonomian. Pengendalian likuiditas juga dapat mengurangi tekanan harga yang berasal dari pembiayaan berlebihan.

Pendekatan berbeda diperlukan apabila inflasi dipicu oleh gangguan pasokan, kenaikan harga pangan dan minyak, atau peningkatan biaya produksi. Suku bunga yang lebih tinggi tidak secara langsung menambah pasokan komoditas, memperbaiki distribusi, maupun menurunkan biaya energi. Karena itu, kebijakan perlu diarahkan untuk memastikan ketersediaan pangan memenuhi kebutuhan pasar. Langkahnya dapat mencakup penguatan produksi, kelancaran distribusi, pengelolaan cadangan, pengurangan hambatan logistik, serta koordinasi impor ketika pasokan domestik belum mencukupi.

Menurut Esther, menaikkan suku bunga ketika sumber masalah berada pada sisi pasokan berisiko menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Biaya pinjaman yang meningkat dapat menekan ekspansi usaha, mengurangi investasi, dan melemahkan konsumsi, sementara harga pangan atau minyak tetap tinggi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi dapat melambat tanpa segera menyelesaikan akar inflasi. Beban tersebut terutama dapat dirasakan pelaku usaha kecil dan rumah tangga yang memiliki ruang keuangan terbatas.

Selain itu, kebijakan moneter bekerja dengan jeda waktu. Perubahan suku bunga membutuhkan beberapa bulan hingga sekitar satu tahun untuk memengaruhi pembiayaan, permintaan, produksi, dan akhirnya inflasi riil. Jeda ini membuat ketepatan perkiraan menjadi sangat penting. Jika proyeksi penyebab atau arah inflasi meleset, kebijakan yang diterapkan dapat terlambat, terlalu kuat, atau tidak relevan. Oleh sebab itu, otoritas perlu memadukan kebijakan moneter dengan langkah pengamanan pasokan dan menggunakan data terbaru untuk membedakan tekanan permintaan dari gangguan biaya serta distribusi.

Indonesia telah menerapkan inflation targeting framework (ITF), yaitu kerangka kebijakan moneter yang menetapkan sasaran inflasi tertentu untuk dicapai dalam periode tertentu. Melalui kerangka ini, stabilitas harga ditempatkan sebagai salah satu sasaran utama kebijakan moneter. Bank Indonesia dan pemerintah menetapkan target inflasi berdasarkan perkembangan ekonomi, kemudian mengarahkan berbagai kebijakan agar laju kenaikan harga tetap berada di sekitar sasaran tersebut. Kerangka ini memberikan acuan yang lebih terukur bagi pengambilan keputusan, baik ketika perekonomian menghadapi tekanan harga maupun ketika membutuhkan dukungan untuk menjaga pertumbuhan.

Esther menjelaskan bahwa sasaran kuantitatif yang jelas membuat kinerja dan transparansi bank sentral lebih mudah dinilai oleh publik serta pelaku pasar. Masyarakat dapat membandingkan realisasi inflasi dengan target yang telah diumumkan, sementara pasar memperoleh dasar untuk menilai kredibilitas arah kebijakan moneter. Pengumuman target secara terbuka juga membantu membentuk ekspektasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai perkembangan harga. Ekspektasi yang terjaga dapat memengaruhi keputusan konsumsi, investasi, penetapan upah, serta penentuan harga barang dan jasa, sehingga kebijakan tidak hanya bekerja melalui suku bunga, tetapi juga melalui keyakinan terhadap arah ekonomi.

ITF sekaligus memperkuat komunikasi bank sentral mengenai kondisi perekonomian dan arah kebijakan moneter. Penjelasan yang konsisten mengenai risiko inflasi, dasar pengambilan keputusan, dan prospek harga membantu menjaga orientasi kebijakan pada stabilitas harga dalam jangka panjang. Namun, kerangka penargetan inflasi tidak berarti semua sumber kenaikan harga dapat diatasi dengan instrumen moneter yang sama. Karakter tekanan inflasi tetap perlu diperhatikan. Tekanan permintaan, misalnya, lebih mungkin diredam melalui penyesuaian suku bunga dan pengelolaan likuiditas. Sebaliknya, tekanan pasokan akibat gangguan produksi, distribusi, cuaca, atau kenaikan harga pangan memerlukan koordinasi kebijakan yang lebih luas. Karena itu, kredibilitas target inflasi perlu berjalan bersama kebijakan pangan dan komunikasi publik yang sesuai dengan akar tekanan harga.

Pengendalian inflasi pangan tidak selalu harus diarahkan secara khusus pada setiap komoditas. Menurut Esther, kebijakan dapat berfokus pada kepastian kecukupan pasokan agar mampu memenuhi permintaan pasar. Ketika ketersediaan barang terjaga, tekanan kenaikan harga dapat diredam melalui mekanisme pasar tanpa memerlukan intervensi yang berbeda untuk seluruh jenis pangan. Pendekatan ini juga membuat kebijakan lebih fleksibel dalam menghadapi perubahan produksi, distribusi, dan pola konsumsi.

Untuk menjaga harga tetap terjangkau tanpa mengurangi insentif petani, Esther mengusulkan penerapan ceiling price atau harga batas atas. Instrumen tersebut perlu disertai upaya menjaga pasokan pangan, sehingga batas harga tidak berubah menjadi tekanan bagi produsen. Pemerintah perlu memastikan biaya produksi, kelancaran distribusi, serta akses petani terhadap pasar tetap diperhatikan. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat berjalan seimbang dengan keberlanjutan pendapatan petani.

Penguatan stabilitas harga dilakukan melalui sinergi pemerintah dan Bank Indonesia dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Koordinasi tersebut mencakup pemantauan produksi dan kebutuhan, pemetaan wilayah surplus serta defisit, pengamanan jalur distribusi, dan penyusunan langkah antisipasi terhadap gangguan pasokan. Stabilitas harga dari sisi pasokan menjadi penting karena gejolak pangan sering kali dipengaruhi oleh hambatan distribusi, musim, maupun ketimpangan ketersediaan antarwilayah.

Menjelang akhir tahun, upaya menjaga kecukupan pasokan dilakukan melalui penyaluran beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), gerakan pangan murah, serta kerja sama antardaerah. Berbagai langkah tersebut diarahkan untuk menjamin ketersediaan komoditas, memperlancar distribusi, dan mempertahankan keterjangkauan harga bagi masyarakat. Data menunjukkan, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada September 2026 tercatat 3,28 persen secara tahunan. Angka itu masih berada dalam sasaran inflasi 2,5 persen dengan deviasi satu persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *