Pasokan Batu Bara PTBA ke Pasar Domestik Capai 54% Penjualan pada 2025

Pasokan Batu Bara PTBA ke Pasar Domestik Capai 54% Penjualan pada 2025

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA menyalurkan 24,5 juta ton batu bara ke pasar domestik sepanjang 2025. Jumlah tersebut setara dengan 54% dari total penjualan perusahaan yang mencapai 45,4 juta ton pada periode yang sama. Porsi ini menunjukkan bahwa pasar dalam negeri menjadi tujuan utama penjualan PTBA, sekaligus menegaskan peran perusahaan dalam menjaga ketersediaan energi nasional.

Realisasi pasokan domestik PTBA tersebut melampaui ketentuan domestic market obligation (DMO) yang berlaku bagi perusahaan batu bara. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan mengalokasikan 25% dari produksinya untuk kebutuhan pasar dalam negeri. Dengan demikian, kontribusi PTBA ke pasar domestik pada 2025 lebih dari dua kali lipat dibandingkan batas kewajiban minimum tersebut.

Sebagai pembanding, apabila PTBA hanya mengikuti ketentuan DMO sebesar 25% dari total penjualan tahunannya, volume batu bara yang dialokasikan ke pasar dalam negeri diperkirakan sekitar 11,8 juta ton. Namun, realisasi perusahaan mencapai 24,5 juta ton, atau lebih tinggi sekitar 12,7 juta ton dibandingkan perkiraan berdasarkan porsi minimum DMO.

Perbedaan kewajiban dan realisasi itu memperlihatkan besarnya penyaluran batu bara PTBA untuk memenuhi kebutuhan domestik. Dari total penjualan 45,4 juta ton, lebih dari separuhnya diserap oleh pasar dalam negeri, sedangkan sisanya dipasarkan untuk kebutuhan lainnya, termasuk ekspor. Komposisi penjualan tersebut mencerminkan strategi PTBA dalam menyeimbangkan kinerja komersial dengan dukungan terhadap pasokan energi nasional.

Realisasi ini juga memberikan gambaran mengenai skala kontribusi PTBA terhadap konsumen domestik, baik untuk pembangkit listrik maupun sektor industri. Dengan menyalurkan batu bara jauh di atas ambang DMO, perusahaan memiliki porsi penting dalam menopang kebutuhan pasar nasional selama 2025.

Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan menyoroti besarnya porsi pasokan batu bara perusahaan ke pasar domestik. Pada 2025, pasokan domestik PTBA tercatat mencapai 54% dari total penjualan. Menurut Bambang, angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata perusahaan batu bara lain yang disebut berada pada level 25%.

Bambang memandang perbedaan porsi tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam pembagian kewajiban untuk memenuhi kebutuhan batu bara di dalam negeri. Ia menilai, beban pemenuhan pasar domestik tidak semestinya terkonsentrasi pada perusahaan tertentu, sementara perusahaan nasional lainnya memiliki porsi yang lebih rendah. Karena itu, ia meminta agar seluruh perusahaan batu bara nasional memperoleh perlakuan yang adil.

Permintaan tersebut terutama berkaitan dengan alokasi kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Bambang menekankan pentingnya pengaturan yang memberikan pembagian kewajiban secara proporsional dan adil bagi seluruh pelaku usaha batu bara nasional. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan pasar domestik dapat menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya ditanggung oleh perusahaan tertentu.

Pandangan mengenai ketimpangan kewajiban tersebut disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI. Ia juga mencantumkan isu yang sama dalam pelaporannya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam kesempatan tersebut, Bambang menyampaikan bahwa tingginya kontribusi PTBA terhadap pasar domestik perlu menjadi perhatian ketika pemerintah menetapkan alokasi DMO bagi perusahaan batu bara.

Ia berharap kebijakan dan pelaksanaan DMO ke depan memperhatikan asas kesetaraan antarperusahaan. Menurut Bambang, perlakuan yang adil akan memastikan setiap perusahaan batu bara nasional berkontribusi terhadap kebutuhan dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap tersebut sekaligus menegaskan posisi PTBA yang meminta adanya pembagian tanggung jawab secara lebih seimbang dalam penyediaan batu bara untuk pasar domestik.

Bambang meminta DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi perhatian lebih terhadap penerapan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) pada seluruh perusahaan batu bara nasional. Menurutnya, aturan tersebut perlu dijalankan secara konsisten oleh setiap pelaku usaha, bukan hanya oleh perusahaan tertentu yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Pengawasan dan pelaksanaan kewajiban DMO dinilai penting agar tanggung jawab penyediaan batu bara untuk pasar domestik terbagi secara lebih proporsional.

Ia menyoroti kondisi ketika PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menanggung porsi pasokan domestik yang besar. Di sisi lain, Bambang menyebut masih terdapat perusahaan swasta yang dinilai belum banyak mematuhi kewajiban tersebut. Situasi itu menimbulkan beban yang tidak seimbang bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan, sementara kebutuhan energi nasional tetap harus dipenuhi. Karena itu, ia mendorong DPR RI bersama Kementerian ESDM untuk memperhatikan penerapan DMO pada semua perusahaan batu bara, sehingga pelaksanaan kewajiban negara tidak bergantung pada kontribusi sebagian pelaku usaha saja.

Bambang juga menyampaikan respons Menteri ESDM mengenai kemungkinan adanya perubahan tata kelola pada tahun berikutnya. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya ruang untuk menata pelaksanaan kewajiban sektor batu bara, meskipun bentuk perubahan yang dimaksud belum dijelaskan secara terperinci. Bambang menegaskan bahwa kewajiban terhadap negara harus ditempatkan sebagai prioritas. Kepentingan pribadi maupun kepentingan perusahaan tidak semestinya mengalahkan tanggung jawab bersama dalam menjaga pasokan energi domestik. Dengan prinsip itu, setiap perusahaan diharapkan menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab dan mendukung kebutuhan nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Memasuki 2026, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mencatat perkembangan penjualan batu bara yang menjadi bagian dari kinerja operasional perusahaan pada tahun berjalan. Selama semester I 2026, volume penjualan batu bara PTBA mencapai 21,10 juta ton. Angka tersebut menggambarkan realisasi penjualan selama enam bulan pertama 2026 dan perlu dibedakan dari catatan penjualan serta alokasi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri pada 2025.

Dalam periode yang sama, PTBA merealisasikan alokasi Domestic Market Obligation (DMO) sebanyak 9,4 juta ton. Realisasi ini menunjukkan pelaksanaan kewajiban pasokan domestik perusahaan hingga semester pertama 2026. DMO merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan ketersediaan batu bara bagi kebutuhan dalam negeri, terutama sektor-sektor yang memerlukan pasokan energi dan bahan baku secara berkelanjutan. Namun, angka alokasi DMO tersebut merupakan capaian semester I 2026 dan tidak dapat disamakan dengan porsi pasokan domestik terhadap total penjualan yang tercatat pada 2025.

Dari sisi produksi, PTBA memperkirakan volume batu bara hingga akhir 2026 berada pada kisaran 49,5 juta ton hingga 50 juta ton. Perkiraan tersebut menjadi gambaran target produksi perusahaan untuk keseluruhan tahun 2026, sementara realisasi penjualan 21,10 juta ton dan alokasi DMO 9,4 juta ton baru mencakup periode semester pertama. Dengan demikian, perkembangan kinerja PTBA pada 2026 masih akan ditentukan oleh realisasi produksi, penjualan, serta pelaksanaan alokasi batu bara dalam negeri pada paruh kedua tahun ini. Data tersebut juga memberikan pemisahan yang jelas capaian aktual selama semester I dan perkiraan produksi hingga akhir 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *