Pansus Dorong Kepastian Anggaran dan Layanan bagi Provinsi Kepulauan

Pansus Dorong Kepastian Anggaran dan Layanan bagi Provinsi Kepulauan

KOTA TERNATE, MALUKU UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut tidak boleh berhenti pada pengakuan terhadap kondisi geografis wilayah kepulauan. Pengakuan formal memang penting sebagai dasar politik dan hukum, tetapi belum cukup untuk menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau kecil, wilayah pesisir, serta daerah yang bergantung pada hubungan antarpulau. Rancangan undang-undang harus mampu menerjemahkan karakteristik geografis itu ke dalam ketentuan yang dapat diterapkan secara nyata.

Pokok perhatian utama terletak pada kepastian hukum yang memberikan arah jelas bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan, mengalokasikan anggaran, serta menyelenggarakan pelayanan publik. Wilayah kepulauan memiliki biaya pembangunan dan distribusi layanan yang berbeda dari wilayah daratan. Jarak, keterbatasan transportasi, kondisi cuaca, serta ketergantungan pada jalur laut dapat meningkatkan kebutuhan pembiayaan. Karena itu, regulasi perlu memuat dasar yang kuat bagi pembiayaan afirmatif agar perbedaan beban tersebut diperhitungkan secara adil dan berkelanjutan.

Kepastian kebijakan juga diperlukan untuk memperkuat konektivitas antarpulau. Infrastruktur pelabuhan, transportasi laut, jaringan komunikasi, dan sistem logistik harus dirancang berdasarkan kebutuhan wilayah maritim, bukan semata-mata menggunakan ukuran yang berlaku di daerah kontinental. Pada saat yang sama, peningkatan standar pelayanan publik perlu menjadi bagian penting dari rancangan regulasi, termasuk dalam bidang kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan tanggap darurat. Dengan demikian, status daerah kepulauan tidak hanya menjadi kategori geografis, melainkan landasan bagi kebijakan yang menghasilkan dampak langsung. Arah pembahasan tersebut menempatkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama, sekaligus memastikan karakteristik kepulauan memperoleh respons anggaran dan layanan yang proporsional.

Pada Rabu, 30 September 2026, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Jaelani sebagai bagian dari rangkaian penjaringan aspirasi di wilayah kepulauan. Ternate dipilih sebagai salah satu lokasi penting untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi pemerintahan, pelayanan publik, serta kebutuhan pembangunan daerah yang memiliki karakter geografis kepulauan.

Dalam kunjungan itu, Pansus menghimpun masukan secara komprehensif dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, DPRD, dan kalangan akademisi. Berbagai pihak tersebut diharapkan dapat menyampaikan pengalaman, persoalan, serta usulan kebijakan yang relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah kepulauan. Masukan dari pemerintah daerah diperlukan untuk memetakan kebutuhan anggaran dan layanan, sedangkan pandangan DPRD serta akademisi dapat memperkaya pembahasan dari sisi pengawasan, tata kelola, dan landasan ilmiah.

Dialog di Ternate juga menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi ketentuan yang perlu diperjelas dalam rancangan undang-undang, terutama terkait kewenangan daerah, pembiayaan, konektivitas antarpulau, dan pemerataan pelayanan dasar. Karakter wilayah yang dipisahkan oleh laut menuntut pendekatan kebijakan yang tidak sepenuhnya disamakan dengan daerah daratan. Karena itu, pengalaman Maluku Utara diharapkan memberikan bahan faktual bagi Pansus dalam merumuskan aturan yang lebih sesuai dengan kondisi geografis dan sosial masyarakat setempat.

RUU Daerah Kepulauan tercantum dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029. Status tersebut menegaskan pentingnya penyusunan kerangka hukum yang memberikan kepastian bagi provinsi dan kabupaten atau kota kepulauan. Seluruh hasil kunjungan kerja di Ternate akan digunakan untuk menyempurnakan draf rancangan undang-undang, sehingga pembahasannya dapat mencerminkan kebutuhan daerah sekaligus memperkuat dasar penyelenggaraan pembangunan yang berkeadilan.

Menurut penjelasan Jaelani, kebutuhan terhadap regulasi afirmatif bagi provinsi kepulauan berangkat dari kesenjangan potensi dan kondisi nyata di lapangan. Indonesia memiliki sumber daya kelautan yang sangat besar, mulai dari perikanan, pariwisata bahari, energi, hingga jasa transportasi laut. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya menghasilkan kontribusi optimal bagi produk domestik bruto. Salah satu penyebabnya ialah kebijakan pembangunan yang belum selalu memperhitungkan karakter geografis wilayah kepulauan secara menyeluruh.

Provinsi seperti Maluku Utara menghadapi tantangan yang berbeda dari wilayah daratan yang memiliki konektivitas lebih mudah. Ratusan pulau berpenghuni harus dilayani melalui jalur laut dan udara, dengan jarak antarpulau yang panjang serta kondisi cuaca yang dapat berubah. Situasi tersebut meningkatkan biaya pembangunan, distribusi barang, mobilitas aparatur, dan penyediaan layanan dasar. Akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, listrik, air bersih, dan jaringan komunikasi juga dapat terhambat ketika infrastruktur serta transportasi belum memadai. Karena itu, penggunaan ukuran pembangunan yang seragam berisiko mengabaikan beban geografis yang ditanggung daerah kepulauan.

Karakteristik kepulauan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari identitas konstitusional Indonesia. Pasal 25A UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri Nusantara. Ketentuan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan negara yang memberikan dukungan sesuai kebutuhan setiap wilayah, termasuk melalui kepastian anggaran, formula pendanaan yang mempertimbangkan jarak dan jumlah pulau, serta penguatan jangkauan layanan dasar. Regulasi afirmatif dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan, sehingga masyarakat di pulau-pulau kecil memperoleh hak pelayanan publik yang setara tanpa harus menanggung beban biaya geografis secara tidak proporsional.

Dana khusus bagi provinsi kepulauan menjadi salah satu fokus utama Panitia Khusus (Pansus) dalam mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah kepulauan. Skema pendanaan tersebut diperlukan untuk menjawab kondisi geografis dan tantangan pelayanan publik yang dihadapi wilayah dengan karakter kepulauan. Jarak antarpulau, keterbatasan konektivitas, serta biaya pembangunan dan penyediaan layanan yang lebih besar perlu dipertimbangkan secara adil dalam kebijakan anggaran negara.

Perlakuan khusus bagi daerah kepulauan tidak semestinya dipahami sebagai privilese atau keistimewaan semata. Kebijakan itu merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kerangka tersebut, dana khusus kepulauan perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses yang setara terhadap layanan dasar, infrastruktur, dan kesempatan pembangunan, terlepas dari kondisi geografis daerah tempat mereka tinggal.

Pembahasan RUU tersebut juga perlu memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat. Masyarakat adat di wilayah kepulauan memiliki hubungan historis, sosial, dan budaya dengan ruang hidupnya. Karena itu, pengaturan mengenai kebijakan pembangunan dan pendanaan tidak hanya perlu memperhatikan kebutuhan pemerintah daerah, tetapi juga menjamin pengakuan, penghormatan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam proses pembangunan.

Dorongan untuk menyelesaikan RUU ini sejalan dengan amanat pidato kenegaraan presiden yang menekankan pentingnya pembangunan yang adil dan merata. Penyelesaian regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih kuat bagi kepastian anggaran dan peningkatan layanan di provinsi kepulauan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan khusus yang dirumuskan tetap berpijak pada amanat konstitusi serta memperhatikan hak masyarakat adat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *