JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi sekaligus mengawal pelaksanaan hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Pengamanan tersebut disiapkan untuk sejumlah titik aksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, termasuk kawasan Gedung DPR. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 3.983 personel dikerahkan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui Polri dalam menjamin kemerdekaan berpendapat sebagai bagian penting dari kehidupan demokratis. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, sementara aparat bertugas memberikan perlindungan, mengatur situasi, serta mencegah potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum. Pendekatan tersebut menempatkan penghormatan terhadap hak warga negara sebagai bagian utama dalam pelaksanaan pengamanan.
Di kawasan DPR, aksi yang melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menjadi salah satu kegiatan yang turut mendapat pengawalan. Personel kepolisian disiagakan untuk mendukung kelancaran aktivitas peserta sekaligus menjaga agar penggunaan ruang publik dapat berlangsung secara proporsional. Pengaturan di lapangan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan kegiatan masyarakat lain yang berada di sekitar lokasi aksi.
Polda Metro Jaya juga berupaya menjaga keseimbangan kebebasan menyampaikan pendapat dan kepentingan publik yang lebih luas. Kehadiran aparat tidak semata-mata ditujukan untuk mengendalikan kerumunan, tetapi juga memastikan komunikasi, mobilitas, dan aktivitas warga tetap berjalan secara tertib. Dengan pengamanan yang terukur dan persuasif, ruang publik diharapkan tetap harmonis, sedangkan penyampaian aspirasi dapat berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat maupun ketentuan hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar melakukannya secara tertib dan damai. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh peserta aksi sehingga penyampaian pendapat dapat berlangsung sesuai ketentuan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di Jakarta. Masyarakat diharapkan menggunakan haknya untuk menyampaikan pandangan tanpa mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas warga lainnya.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kepolisian menempatkan diri sebagai penjaga demokrasi. Dalam posisi tersebut, kepolisian melayani masyarakat yang menggunakan hak berpendapat secara bertanggung jawab. Pelayanan itu diberikan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kebutuhan untuk menjaga keamanan selama kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ruang demokrasi tetap dihormati dan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi.
Di sisi lain, kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk melindungi hak masyarakat lain agar dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Perlindungan tersebut mencakup warga yang tidak mengikuti aksi, pengguna jalan, serta masyarakat yang menjalankan kegiatan sehari-hari di berbagai wilayah Jakarta. Karena itu, penyampaian aspirasi secara tertib dan damai dipandang penting agar hak untuk berpendapat dapat berjalan seiring dengan hak warga lain untuk memperoleh rasa aman dan kenyamanan dalam beraktivitas.
Melalui imbauan tersebut, Polda Metro Jaya meminta masyarakat menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi. Peserta aksi tetap dapat menggunakan hak berpendapat, sementara kepentingan masyarakat luas juga perlu dihormati. Kepolisian akan menjalankan perannya dengan melayani warga yang menyampaikan pendapat sekaligus menjaga agar aktivitas masyarakat lainnya tetap berlangsung aman dan nyaman.
Polda Metro Jaya menyiapkan 3.983 personel gabungan untuk mendukung kelancaran penyampaian pendapat di wilayah Jakarta. Penyiapan kekuatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan agar masyarakat dapat menggunakan hak menyampaikan aspirasi secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran petugas diarahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif tanpa menghambat substansi penyampaian aspirasi oleh peserta aksi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.219 personel berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka menjadi unsur utama yang bertugas mengamankan lokasi kegiatan, mengatur pergerakan peserta, menjaga ketertiban umum, serta melakukan koordinasi selama aksi berlangsung. Selain itu, Polda Metro Jaya melibatkan 255 personel Tentara Nasional Indonesia sebagai bagian dari dukungan pengamanan gabungan.
Komposisi berikutnya terdiri atas 109 personel Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Keterlibatan unsur pemerintah daerah mendukung pengelolaan kondisi di lapangan, termasuk koordinasi terkait fasilitas publik, lalu lintas, dan pelayanan masyarakat yang terdampak kegiatan. Sebanyak 400 personel pengamanan dalam juga disiapkan untuk memperkuat penjagaan di area tertentu sesuai kebutuhan dan hasil pemetaan situasi.
Secara keseluruhan, pembagian tersebut berjumlah 3.983 personel, dengan perincian 3.219 personel Polri, 255 personel TNI, 109 personel Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dan 400 personel pengamanan dalam. Personel gabungan itu tidak hanya ditempatkan di sekitar lokasi aksi, tetapi juga dikerahkan untuk mengawal jalur pergerakan massa dari dan menuju titik kegiatan.
Pengamanan pada jalur pergerakan diperlukan untuk mengantisipasi kepadatan, menjaga kelancaran mobilitas warga, serta mencegah potensi gangguan terhadap pengguna jalan dan aktivitas masyarakat lainnya. Melalui koordinasi antarlembaga, setiap unsur diharapkan menjalankan tugas secara proporsional, mengutamakan komunikasi, dan menghormati hak warga dalam menyampaikan pendapat.
Dalam mengawal penyampaian aspirasi, Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis. Budi Hermanto menyatakan bahwa kehadiran personel di lapangan bukan semata-mata untuk mengamankan lokasi, melainkan juga memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara tertib dan bertanggung jawab. Komunikasi dengan koordinator aksi, peserta, serta berbagai pihak terkait menjadi bagian penting untuk mencegah kesalahpahaman dan mengantisipasi potensi gangguan sejak awal.
Petugas juga diarahkan menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap tindakan harus mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak, termasuk peserta aksi, aparat, pengguna jalan, dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi. Dengan pendekatan tersebut, pengamanan diharapkan tidak menimbulkan ketegangan yang tidak perlu, sekaligus tetap mampu menjaga ketertiban umum apabila terjadi perubahan situasi.
Selain pengamanan massa, kepolisian menyiapkan pengaturan arus lalu lintas secara fleksibel melalui rekayasa jalan situasional. Pengalihan kendaraan, penutupan sementara ruas tertentu, maupun pembukaan kembali jalur akan disesuaikan dengan kepadatan massa, perkembangan aksi, dan kondisi lalu lintas di lapangan. Langkah ini memungkinkan petugas merespons keadaan secara cepat tanpa menerapkan pembatasan yang lebih luas dari kebutuhan.
Rekayasa lalu lintas tersebut ditujukan untuk menyeimbangkan dua kepentingan yang sama-sama penting. Warga tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak menyampaikan pendapat, sementara pengguna jalan lain tetap dapat bermobilitas dengan aman dan lancar. Karena itu, masyarakat diimbau memantau informasi resmi, mematuhi arahan petugas, serta memilih rute alternatif apabila diperlukan. Sinergi kepolisian, peserta aksi, dan pengguna jalan menjadi kunci agar kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas publik secara berlebihan.

