MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Pemerintah sedang menyiapkan sistem perlindungan sosial digital atau perlinsos digital untuk memperbaiki pendataan masyarakat yang menjadi sasaran berbagai program perlindungan sosial. Melalui sistem ini, data penerima manfaat diharapkan dapat dihimpun secara lebih terintegrasi, akurat, dan mudah diperbarui. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan sebanyak 50 persen penduduk Indonesia telah masuk ke dalam sistem tersebut paling lambat pada Desember 2026.
Target itu menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun basis data yang mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih menyeluruh. Pendataan tidak hanya diperlukan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial, tetapi juga untuk memastikan jenis bantuan sesuai dengan kebutuhan warga. Dengan informasi yang lebih lengkap, pemerintah dapat mengurangi risiko salah sasaran, penerima ganda, maupun warga yang seharusnya memperoleh bantuan tetapi belum tercatat.
Saifullah menyampaikan hal tersebut di Makassar, Minggu, 4 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa pemanfaatan teknologi dalam perlindungan sosial tidak semata-mata bertujuan mempercepat proses administrasi. Teknologi harus digunakan untuk menghadirkan keadilan, termasuk memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengakses program pemerintah tanpa hambatan yang tidak perlu. Karena itu, digitalisasi perlu disertai mekanisme yang berpihak pada warga dan mampu menjangkau kelompok yang masih menghadapi keterbatasan akses.
Kualitas data disebut menjadi unsur penting dalam penerapan perlinsos digital. Data yang tidak akurat dapat memengaruhi ketepatan penyaluran dan menimbulkan persoalan bagi penerima maupun pemerintah. Selain pembaruan data secara berkala, keterlibatan masyarakat juga diperlukan melalui proses verifikasi, penyampaian informasi, serta pelaporan apabila terdapat perubahan kondisi. Partisipasi tersebut diharapkan membuat sistem lebih responsif dan mencerminkan keadaan nyata di lapangan. Dengan dukungan teknologi, data yang berkualitas, dan pengawasan publik, pemerintah menargetkan pendataan perlindungan sosial dapat berkembang secara bertahap hingga mencakup separuh penduduk Indonesia pada akhir 2026.
Pemerintah membangun sistem perlindungan sosial digital dengan menggabungkan berbagai sumber data yang berkaitan dengan kondisi kependudukan dan sosial ekonomi masyarakat. Penggabungan tersebut dirancang agar informasi mengenai warga dapat dilihat secara lebih menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu basis data. Setiap sumber memiliki jenis informasi yang berbeda dan dapat digunakan untuk melengkapi gambaran mengenai keadaan seseorang atau keluarga.
Salah satu sumber utama yang digunakan adalah data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data ini kemudian dihubungkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). DTSEN menjadi bagian penting dalam sistem karena memuat informasi yang berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Melalui keterhubungan kedua sumber tersebut, pemerintah dapat mencocokkan identitas penduduk dengan data sosial ekonomi yang tersedia.
Integrasi juga mencakup data dari PT PLN, Kepolisian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Hukum. Data dari masing-masing lembaga digunakan sebagai pelengkap untuk melihat kondisi masyarakat dari berbagai sisi. Informasi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diolah bersama sumber data lainnya agar pemerintah memiliki dasar yang lebih lengkap dalam memahami situasi sosial ekonomi penduduk.
Hasil penggabungan berbagai basis data ini digunakan untuk membantu menentukan masyarakat yang menjadi penerima bantuan sosial. Pemerintah dapat memanfaatkan informasi yang terintegrasi untuk mencocokkan kondisi sosial ekonomi dengan kriteria penerima program. Dengan demikian, pemanfaatan data diarahkan untuk mengurangi kesalahan dalam penyaluran bansos, terutama kesalahan dalam menetapkan penerima. Sistem ini menjadi dasar pendataan dan penentuan sasaran bantuan melalui informasi yang berasal dari sejumlah lembaga pemerintah.
Perlinsos digital dirancang bukan hanya sebagai alat pemerintah untuk mencatat dan memverifikasi penerima bantuan sosial. Sistem ini juga membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam memperbarui informasi perlindungan sosial. Melalui mekanisme tersebut, warga dapat melakukan registrasi ulang, mengusulkan orang yang dinilai layak menerima bantuan, serta menyampaikan sanggahan apabila menemukan data penerima yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ruang partisipasi ini penting karena pendataan sosial perlu mengikuti perubahan kondisi masyarakat. Ada warga yang sebelumnya belum tercatat, mengalami penurunan kemampuan ekonomi, atau baru memenuhi kriteria setelah proses pendataan berlangsung. Sebaliknya, terdapat pula penerima yang mungkin sudah tidak memenuhi persyaratan. Dengan menyediakan saluran usulan dan sanggahan, pemerintah dapat memperoleh informasi tambahan dari masyarakat sekaligus memperkuat proses pemutakhiran data secara berkala.
Saifullah menjelaskan bahwa pengusulan dapat melibatkan orang-orang yang berada di sekitar lingkungan warga. Mereka yang diusulkan tidak harus berasal dari keluarga sendiri, tetapi dapat merupakan saudara, tetangga, atau anggota komunitas yang diketahui mengalami kesulitan. Keterlibatan lingkungan terdekat diharapkan membantu menemukan masyarakat yang selama ini terlewat dari pendataan formal, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan administrasi atau teknologi.
Dengan masuknya warga tersebut ke dalam sistem, pemerintah dapat menilai kesesuaian mereka dengan program perlindungan sosial yang tersedia. Proses pengusulan tetap perlu disertai verifikasi agar bantuan diberikan kepada pihak yang memenuhi ketentuan dan untuk mencegah kesalahan maupun penyalahgunaan data. Karena itu, perlinsos digital tidak menggantikan pemeriksaan pemerintah, melainkan melengkapinya melalui informasi yang berasal dari masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme usulan dan sanggahan akan dibuka bagi masyarakat. Saluran ini diharapkan membuat pengelolaan data penerima lebih transparan, responsif, dan sesuai dengan keadaan nyata. Pada saat yang sama, masyarakat perlu menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, berdasarkan kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga proses penyaluran perlindungan sosial berjalan lebih tepat sasaran.
Teknologi biometrik, termasuk pengenalan wajah, disiapkan sebagai salah satu komponen dalam penyelenggaraan perlindungan sosial digital. Teknologi ini dapat digunakan untuk memverifikasi identitas calon atau penerima bantuan sosial secara lebih akurat, sehingga data penerima dapat dicocokkan dengan informasi kependudukan yang tersedia. Proses verifikasi tersebut diharapkan membantu mengurangi risiko duplikasi data, kesalahan identitas, dan penyaluran bantuan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan keamanan data pribadi, transparansi, serta akses yang setara bagi seluruh warga.
Pemerintah juga menyiapkan pendekatan pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan perangkat atau layanan digital. Dalam skema ini, agen perlinsos dapat berperan sebagai penghubung warga dan sistem layanan. Mereka membantu menjelaskan tahapan pendaftaran, mendampingi pengisian informasi, serta mengarahkan warga ketika menghadapi kendala teknis. Dengan dukungan tersebut, digitalisasi tidak hanya berfokus pada pembangunan sistem, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dan kondisi masyarakat di berbagai wilayah.
Kelompok yang berpotensi dilibatkan sebagai agen mencakup ketua RT dan RW, pemuda, organisasi kemasyarakatan, komunitas perempuan, serta insan pers. Kedekatan mereka dengan lingkungan setempat dapat mendukung penyebaran informasi dan membantu menjangkau warga yang memiliki keterbatasan akses internet, perangkat, atau pengetahuan digital. Peran agen diarahkan untuk membantu proses layanan dan pendataan, bukan menggantikan hak warga dalam mengakses informasi atau menentukan status penerima bantuan.
Mekanisme registrasi ulang, pengusulan penerima, dan penyampaian sanggahan tetap menjadi bagian dari sistem yang dibuka bagi masyarakat. Agen dapat mendampingi warga memahami prosedur dan menyiapkan informasi yang diperlukan, sedangkan keputusan serta pencatatan tetap mengikuti ketentuan dan alur resmi. Dengan pembagian peran tersebut, layanan perlindungan sosial digital diharapkan lebih inklusif, mudah dijangkau, dan dapat menerima pembaruan data maupun masukan dari masyarakat secara teratur.

