DJP Tegaskan Pedagang Beromzet hingga Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh 22 Marketplace

DJP Tegaskan Pedagang Beromzet hingga Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh 22 Marketplace

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Penegasan ini memberikan kejelasan mengenai batas omzet yang menjadi penentu pemungutan pajak atas transaksi melalui platform perdagangan elektronik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam media gathering Kementerian Keuangan di Bogor dan dikutip pada 5 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, batas Rp500 juta berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha. Dengan demikian, status pelaku usaha sebagai wajib pajak orang pribadi menjadi bagian penting dalam memahami ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Ketentuan tersebut sekaligus menunjukkan adanya perlindungan bagi pedagang kecil yang peredaran brutonya masih berada di bawah atau sama dengan batas yang ditetapkan. Pedagang dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tidak perlu menghadapi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas dasar batas omzet tersebut. Penegasan ini dapat membantu pelaku usaha memahami posisi mereka ketika menggunakan marketplace untuk menawarkan dan menjual barang.

Batas omzet tahunan menjadi ukuran utama dalam menentukan apakah pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berlaku bagi pelaku usaha orang pribadi. Karena itu, pedagang perlu memperhatikan jumlah peredaran bruto dalam satu tahun serta memastikan statusnya sebagai wajib pajak orang pribadi. Penjelasan Direktur Jenderal Pajak tersebut mempertegas bahwa pedagang kecil dengan omzet sampai Rp500 juta tidak termasuk pihak yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Bimo menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh platform tidak serta-merta menjadi beban pajak tambahan bagi pedagang. Pemungutan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pajak yang sudah dipungut oleh platform dapat diperhitungkan oleh pedagang sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika memenuhi kewajiban perpajakannya.

Bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum dalam menghitung dan melaporkan SPT PPh, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat menjadi kredit pajak. Dengan demikian, jumlah pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh terutang pada akhir tahun pajak. Perlakuan ini memungkinkan pajak yang sebelumnya telah disetorkan melalui platform diperhitungkan kembali dalam penghitungan kewajiban pajak tahunan pedagang.

Penjelasan tersebut menegaskan posisi pungutan platform dalam keseluruhan mekanisme pajak penghasilan. PPh Pasal 22 yang dipungut bukanlah pungutan baru di luar pajak yang dikenakan, melainkan pembayaran pajak yang dapat diperhitungkan dalam pelaporan tahunan, sepanjang pedagang berada dalam ketentuan yang memungkinkan penggunaan kredit pajak. Dalam hal ini, pedagang perlu memperhatikan pencatatan serta dokumen pemungutan yang diberikan platform agar dapat digunakan dalam administrasi SPT PPh.

Pemerintah menyampaikan ketentuan ini untuk menjelaskan cara pemungutan dan perlakuan pajaknya, bukan untuk menambah jenis kewajiban baru bagi pedagang. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai fungsi PPh Pasal 22 sebagai kredit pajak menjadi penting, khususnya bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum. Pajak yang telah dipungut platform tetap terkait dengan penghitungan PPh tahunan dan dapat mengurangi jumlah PPh terutang pada saat pelaporan akhir tahun sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah menempatkan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan ketentuan pajak atas transaksi melalui marketplace. Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dipungut PPh Pasal 22 marketplace, sehingga kegiatan usaha berskala kecil tidak langsung menghadapi kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak dalam setiap transaksi. Kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kemampuan usaha kecil yang masih membangun arus kas, memperluas pasar, dan menyesuaikan diri dengan sistem perdagangan digital.

Di sisi lain, ketentuan tersebut tetap dirancang untuk menjaga pemungutan pajak agar berlangsung tertib, adil, dan memberikan perlakuan yang setara perdagangan online dan offline. Perbedaan saluran penjualan tidak seharusnya menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Karena itu, pemerintah berupaya menciptakan aturan yang mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi digital tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan dengan cara konvensional.

Bimo menjelaskan bahwa pemerintah juga ingin menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan, baik bagi pihak marketplace maupun pelaku usaha. Apabila setiap pedagang kecil harus melalui proses pemungutan, pencatatan, dan pelaporan tambahan, biaya kepatuhan dapat meningkat dan berpotensi menghambat aktivitas usaha. Penyederhanaan ini diharapkan membuat marketplace dapat menjalankan kewajibannya secara lebih jelas, sementara pedagang dapat berkonsentrasi pada pengelolaan dan pengembangan bisnis.

Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pajak tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan pelayanan perpajakan yang lebih baik. Aturan yang sederhana membantu setiap pihak memahami hak serta kewajibannya tanpa menciptakan prosedur baru yang tidak perlu. Pemerintah berharap keseimbangan perlindungan usaha kecil dan ketertiban pemungutan pajak dapat mendukung pertumbuhan perdagangan digital secara sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui empat marketplace mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menata pemenuhan kewajiban perpajakan dalam transaksi perdagangan melalui platform digital. Dengan mekanisme tersebut, marketplace yang telah ditunjuk akan menjalankan fungsi pemungutan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk dalam transaksi yang memenuhi kriteria perpajakan.

Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak diterbitkan setelah mempertimbangkan kesiapan administrasi dan sistem yang dimiliki masing-masing platform. Pemerintah juga memperhatikan masukan dari pengelola marketplace serta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui kanal digital. Pertimbangan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pemungutan dapat berlangsung secara terukur, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kegiatan usaha pedagang.

Penerapan kebijakan ini dinilai dapat dieksekusi karena berbagai persiapan telah dilakukan oleh pemerintah bersama pelaku marketplace. Pembahasan mengenai mekanisme pelaksanaan, kesiapan sistem, serta kebutuhan administrasi telah berlangsung sejak 2025. Proses tersebut dimaksudkan untuk memastikan platform mampu mengintegrasikan kewajiban pemungutan dengan layanan yang sudah digunakan oleh pedagang dan pembeli.

Bimo menegaskan bahwa PPh Pasal 22 marketplace bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak menambah tarif pajak yang harus ditanggung pedagang. Kebijakan tersebut mengatur mekanisme pemungutan agar dilakukan melalui marketplace, sehingga pelaku usaha tidak perlu menghadapi proses yang lebih rumit secara terpisah. Melalui pengaturan ini, pemerintah berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang maupun pihak marketplace dalam menjalankan transaksi digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *