MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa cakupan pendataan digitalisasi perlindungan sosial di Provinsi Sulawesi Selatan baru mencapai enam persen. Pernyataan tersebut menjadi gambaran utama mengenai kondisi pendataan yang berkaitan dengan penerima bantuan sosial di wilayah tersebut. Angka enam persen menunjukkan bahwa proses pencatatan secara digital masih berada pada cakupan yang terbatas.
Informasi ini menempatkan pendataan digital sebagai salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan perlindungan sosial di Sulawesi Selatan. Melalui pendataan, informasi mengenai penerima bantuan sosial dapat dihimpun dan dikelola dalam sistem yang mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial. Namun, berdasarkan keterangan Menteri Sosial, cakupan yang telah terdigitalisasi di provinsi tersebut masih mencapai sebagian kecil dari keseluruhan pendataan.
Penyampaian angka tersebut memperlihatkan kondisi terkini digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan secara jelas. Enam persen menjadi indikator awal untuk memahami sejauh mana proses pendataan digital telah berlangsung di daerah itu. Dengan demikian, perhatian terhadap penguatan pendataan digital menjadi relevan dalam pembahasan mengenai perlindungan sosial, terutama karena ketersediaan data merupakan bagian penting dari pengelolaan bantuan sosial. Pernyataan Menteri Sosial juga menegaskan bahwa cakupan pendataan menjadi unsur yang perlu dicermati dalam perkembangan digitalisasi perlindungan sosial di tingkat provinsi.
Capaian pendataan menjadi bagian penting dalam percepatan digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan. Informasi yang disampaikan menunjukkan bahwa proses pendataan terus diarahkan untuk menghasilkan basis data penerima manfaat yang lebih tertib, akurat, dan dapat diperbarui sesuai kondisi masyarakat. Data tersebut diperlukan agar kebijakan bantuan sosial memiliki sasaran yang jelas serta mampu menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan. Penguatan kualitas pendataan juga membantu pemerintah mengurangi kemungkinan terjadinya ketidaktepatan sasaran, baik berupa penerima yang seharusnya tidak lagi terdaftar maupun warga yang belum tercatat.
Dalam penyampaian keterangannya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya pemanfaatan data sebagai dasar penyelenggaraan perlindungan sosial. Pendekatan digital memungkinkan informasi mengenai kondisi penerima manfaat dikelola secara lebih terstruktur, sekaligus mendukung pembaruan data secara berkelanjutan. Dengan demikian, hasil pendataan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi dapat digunakan untuk memperkuat perencanaan, penyaluran, dan evaluasi program sosial. Pernyataan tersebut menempatkan pendataan sebagai fondasi bagi layanan perlindungan sosial yang lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat.
Keterangan itu disampaikan Saifullah Yusuf saat melakukan kunjungan kerja di Makassar pada Minggu, 4 Oktober. Konteks kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi Menteri Sosial untuk menyampaikan perkembangan pendataan dan arah penguatan digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan. Penyampaian ini memperlihatkan bahwa perbaikan tata kelola data merupakan perhatian penting dalam pelaksanaan program sosial di daerah. Melalui pendataan yang semakin terintegrasi, pemerintah dapat membangun dasar informasi yang lebih kuat untuk mendukung ketepatan sasaran dan keberlanjutan perlindungan bagi masyarakat.
Saifullah Yusuf mendorong pemerintah daerah di Sulawesi Selatan untuk memperkuat kolaborasi dalam mempercepat pendataan masyarakat penerima bantuan sosial. Arahan tersebut menempatkan pemerintah daerah sebagai unsur penting dalam memastikan proses pendataan berjalan lebih terarah, menyeluruh, dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Peran ini diperlukan karena pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam memahami situasi sosial di wilayahnya serta memastikan perhatian terhadap masyarakat yang membutuhkan tetap menjadi prioritas.
Percepatan pendataan bukan hanya berkaitan dengan kecepatan menghimpun informasi, melainkan juga dengan upaya membangun keselarasan dalam pelaksanaannya. Karena itu, pemerintah daerah di Sulawesi Selatan diharapkan tidak bekerja secara terpisah, tetapi memperkuat koordinasi dan komunikasi agar tujuan perlindungan sosial dapat dicapai secara lebih efektif. Kolaborasi yang kuat dapat membantu mengurangi perbedaan pemahaman, memperjelas tanggung jawab, dan mendorong perhatian yang lebih konsisten terhadap kualitas data penerima bantuan sosial.
Arahan tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan digitalisasi perlindungan sosial. Data yang lebih cepat dan lebih baik akan membantu kebijakan perlindungan sosial menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, keberhasilan upaya itu memerlukan komitmen bersama untuk menjaga ketepatan, keterbaruan, dan kesesuaian informasi mengenai penerima bantuan.
Dengan memperkuat kolaborasi, pemerintah daerah di Sulawesi Selatan dapat memberikan dukungan yang lebih optimal terhadap pendataan masyarakat penerima bantuan sosial. Pemerintah daerah perlu memandang pendataan sebagai bagian penting dari tanggung jawab pelayanan publik, bukan sekadar kegiatan administratif. Penekanan ini menunjukkan bahwa percepatan perlindungan sosial harus disertai kesungguhan dalam membangun keselarasan, meningkatkan kepedulian, dan memastikan masyarakat yang membutuhkan memperoleh perhatian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah di Sulawesi Selatan perlu menambah jumlah agen perlindungan sosial untuk mempercepat pendataan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial. Kehadiran agen di tingkat kelurahan dan desa dapat memperpendek jarak program pemerintah dan warga, terutama bagi keluarga yang belum tercatat atau mengalami perubahan kondisi ekonomi. Agen juga dapat membantu menjelaskan persyaratan, memeriksa kelengkapan informasi, serta mengarahkan warga pada saluran pendaftaran yang sesuai.
Langkah tersebut menjadi semakin penting karena capaian digitalisasi perlindungan sosial masih berada pada angka enam persen. Persentase ini menunjukkan bahwa proses pemutakhiran dan pengelolaan data masih membutuhkan dukungan lapangan yang lebih kuat. Teknologi dapat menyediakan sistem pencatatan yang terintegrasi, tetapi pelaksana di daerah tetap diperlukan untuk memastikan data yang masuk sesuai dengan kondisi nyata. Penambahan agen dapat memperluas jangkauan verifikasi, sekaligus membantu mengurangi kesenjangan akses bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Penguatan peran agen perlu disertai pembekalan mengenai penggunaan aplikasi, perlindungan data pribadi, mekanisme verifikasi, dan penanganan pengaduan. Dengan kompetensi tersebut, agen tidak hanya bertugas memasukkan data, tetapi juga menjaga agar proses pendataan berlangsung tertib, transparan, dan mudah dipahami masyarakat. Pemerintah daerah dapat memetakan wilayah dengan jumlah calon penerima tinggi atau akses layanan yang terbatas sebagai prioritas penempatan agen tambahan.
Koordinasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, perangkat desa, serta pengelola sistem digital juga perlu diperkuat. Pembagian tugas yang jelas akan membantu mempercepat penyampaian data dan mencegah pengulangan proses di lapangan. Penambahan agen perlindungan sosial menjadi dorongan penting untuk mempercepat pendataan penerima bansos dan mendukung peningkatan digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan yang saat ini baru mencapai enam persen.

