Tiga Legislator Gerindra Terseret Penggerebekan Narkoba di Surabaya

Polisi Ungkap Pesta Narkoba yang Melibatkan Tiga Legislator Gerindra di Surabaya

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Tiga anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur turut diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan aparat di sebuah kamar hotel mewah di Surabaya, Senin dini hari, 28 September 2026. Penggerebekan tersebut berkaitan dengan dugaan pesta narkoba. Berdasarkan informasi yang beredar, petugas menemukan delapan orang berada di dalam kamar ketika operasi berlangsung.

Tiga legislator yang disebut dalam peristiwa itu masing-masing berinisial ARM, anggota DPRD Situbondo; AM, yang juga disebut memiliki inisial MUA atau UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang; serta ADR, anggota DPRD Banyuwangi. Ketiganya diketahui merupakan anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra. Identitas dan keterlibatan mereka masih menjadi bagian dari proses pendalaman aparat, sehingga informasi yang tersedia perlu ditempatkan secara proporsional.

Pengamanan terhadap para legislator tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka telah terbukti melakukan tindak pidana. Ketiganya disebut diduga terlibat dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas yang berlangsung di kamar hotel itu. Aparat juga perlu memastikan jenis barang yang ditemukan, status hukum setiap orang yang diamankan, serta hasil pemeriksaan laboratorium apabila terdapat barang yang diduga narkotika.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat publik dari tiga daerah berbeda di Jawa Timur. Selain proses hukum, partai politik dan lembaga legislatif masing-masing diperkirakan akan menunggu keterangan resmi dari kepolisian sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Sampai ada penetapan hukum yang berkekuatan tetap, penyebutan terhadap ARM, AM atau MUA/UAM, dan ADR tetap harus menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Perkembangan pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan kronologi penggerebekan, alasan kedelapan orang berada di lokasi, serta status hukum masing-masing pihak.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial tertentu di sebuah hotel. Laporan itu kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya bergerak menuju kamar hotel yang menjadi lokasi dugaan aktivitas mencurigakan. Penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan situasi di dalam kamar tersebut. Ketika petugas memasuki kamar, mereka mendapati delapan orang berada di tempat yang sama.

Menurut keterangan kepolisian, kedelapan orang itu sedang mengonsumsi narkoba saat petugas melakukan penggerebekan. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A.

Keterangan mengenai kronologi awal penindakan tersebut disampaikan Polrestabes Surabaya melalui Kepala Seksi Humas AKP Hadi Ismanto pada Kamis, 1 Oktober 2026. Penyampaian itu menjelaskan bahwa proses pengamanan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai mencurigakan di lokasi hotel.

Dalam tahap awal ini, kepolisian berfokus pada pemeriksaan terhadap delapan orang yang ditemukan di kamar tersebut. Informasi mengenai dugaan konsumsi narkoba menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengklarifikasi peristiwa yang terjadi serta menentukan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan.

Hasil pemeriksaan polisi terhadap penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Petugas menyita satu plastik klip berisi sisa pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, serta alat isap atau bong. Selain itu, ditemukan korek api dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai wadah penyimpanan. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan intensif, para tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Polisi telah menetapkan C sebagai buron dan masih melakukan pencarian untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika yang ditemukan. Keterangan para tersangka terkait peran C akan didalami bersama hasil pemeriksaan barang bukti, termasuk uji laboratorium terhadap zat yang disita dari lokasi kejadian.

Polisi juga menyampaikan hasil tes urine terhadap tujuh orang yang diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, ketujuhnya dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Selain itu, terdapat tersangka yang terbukti positif menggunakan dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi. Hasil tes urine menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang dipertimbangkan penyidik, bersama keterangan saksi, pengakuan dalam pemeriksaan, dan hasil uji laboratorium. Kepolisian masih melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk pendalaman mengenai kepemilikan barang, jalur peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Identitas dan peran masing-masing orang tetap menunggu penjelasan resmi berdasarkan hasil penyidikan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui fakta yang telah disampaikan.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo menyatakan masih menunggu arahan dari struktur partai terkait salah satu anggotanya yang diamankan dalam penggerebekan perkara narkoba di Surabaya. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Situbondo, Andrian Oktadiansyah, mengatakan fraksi tidak akan mengambil keputusan secara sepihak karena penentuan langkah organisasi dan kemungkinan sanksi berada pada kewenangan partai di tingkat yang lebih tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Andrian pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menyebut Fraksi Gerindra Situbondo menyerahkan sepenuhnya pembahasan mengenai sikap partai kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Kedua struktur tersebut dinilai memiliki kewenangan untuk menelaah informasi yang tersedia, meminta klarifikasi, serta menentukan tindak lanjut sesuai aturan internal partai.

Sikap menunggu keputusan DPD dan DPP itu disampaikan setelah aparat kepolisian mengamankan sejumlah orang dalam penggerebekan di Surabaya, termasuk legislator dari lingkungan Partai Gerindra. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian karena melibatkan anggota legislatif dari beberapa daerah. Fraksi Gerindra Situbondo menyatakan akan menghormati proses pemeriksaan dan keputusan organisasi yang nantinya ditetapkan berdasarkan informasi serta ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, polisi menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Dengan pertimbangan tersebut, penanganan perkara diarahkan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme itu menjadi bagian dari langkah penanganan perkara berdasarkan kondisi barang bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.

Polisi menegaskan proses perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk tahapan pemeriksaan dan administrasi penyidikan. Perkembangan penanganan selanjutnya akan disampaikan berdasarkan hasil proses hukum dan kewenangan masing-masing pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *