Terungkapnya Kasus Kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi

ART Akui Membunuh Dosen di Sukabumi karena Gaji Lima Bulan Tak Dibayar

KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Kasus kematian Profesor Petrus Pallangan mulai terungkap setelah jasad akademisi berusia 74 tahun itu ditemukan di kediamannya di Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Penemuan tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026, ketika pihak keluarga bersama pengurus lingkungan melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Saat ditemukan, Petrus telah meninggal dunia dan jasadnya berada dalam kondisi membusuk.

Sebelum penemuan itu, putri korban, Devi Aprilianti, lebih dahulu mengalami kesulitan menghubungi ayahnya. Devi disebut kehilangan kontak dengan Petrus sejak pertengahan September 2026. Upaya untuk memperoleh kabar mengenai keberadaan korban kemudian dilakukan dengan meminta bantuan pengurus lingkungan setempat. Pengecekan tersebut akhirnya mengarah pada penemuan jasad Petrus di tempat tinggalnya.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar 16 September 2026. Perkiraan waktu itu didasarkan pada keterangan mengenai terakhir kalinya korban dapat dihubungi serta kondisi jasad ketika ditemukan. Namun, informasi tersebut merupakan perkiraan awal dalam rangkaian penanganan perkara.

Penemuan jasad Profesor Petrus Pallangan menjadi titik awal pengungkapan kasus yang kemudian ditangani oleh aparat kepolisian. Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengumpulkan keterangan dari keluarga maupun pengurus lingkungan yang mengetahui rangkaian peristiwa sebelum jasad ditemukan. Pada tahap awal ini, kepolisian berfokus mendokumentasikan kondisi tempat kejadian, memastikan identitas korban, serta menyusun kronologi berdasarkan informasi yang tersedia. Keterangan mengenai penyebab kematian belum disampaikan dalam penjelasan awal tersebut.

Hasil penyelidikan polisi dalam kasus kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi mengarah kepada seorang pekerja rumah tangga korban berinisial PAL, yang juga dikenal dengan nama Agus. Pria berusia 41 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan informasi yang mengaitkannya dengan dugaan pembunuhan terhadap korban. Arah penyelidikan ini menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya profesor tersebut.

Menurut penyelidikan sementara, PAL alias Agus diduga membunuh Profesor Petrus Pallangan. Setelah kejadian itu, tersangka disebut melarikan diri dari Sukabumi dan berupaya menjauh hingga ke luar pulau. Pelarian tersebut membuat polisi melakukan penelusuran terhadap keberadaan tersangka di sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi tempat persembunyiannya. Informasi yang diperoleh petugas kemudian mengarah ke Makassar.

Ipda Agus Murtadho menjelaskan bahwa tersangka diketahui melarikan diri ke Makassar setelah diduga terlibat dalam kematian korban. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan dan pencarian PAL alias Agus. Polisi selanjutnya menindaklanjuti keberadaan tersangka di wilayah tersebut untuk memastikan proses penangkapan dapat dilakukan sesuai prosedur.

Upaya petugas membuahkan hasil pada 29 September 2026. PAL alias Agus berhasil diamankan di wilayah Makassar tanpa perlawanan. Penangkapan itu menandai berakhirnya pelarian tersangka sekaligus membuka tahap lanjutan dalam penanganan perkara. Setelah diamankan, tersangka berada dalam kewenangan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pembunuhan Profesor Petrus Pallangan. Keterangan dari Ipda Agus Murtadho juga menegaskan keberhasilan petugas menemukan dan mengamankan tersangka di Makassar setelah pelariannya membawa perkara tersebut hingga ke luar pulau.

Hubungan Profesor Petrus Pallangan dan Agus, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, bermula pada Mei 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, Agus bukan pekerja lama yang telah bertahun-tahun mendampingi korban. Keduanya baru bertemu pada periode tersebut, lalu hubungan mereka berkembang karena memiliki latar belakang daerah yang sama, yakni Toraja.

Kesamaan asal daerah itu menjadi salah satu faktor yang membuat korban dan tersangka lebih mudah membangun kepercayaan. Setelah mengenal korban, Agus kemudian tinggal bersama Profesor Petrus Pallangan. Keberadaannya di rumah korban berkaitan dengan kondisi kesehatan korban yang mengalami kesulitan berjalan akibat sakit. Dalam situasi tersebut, Agus membantu merawat dan mendampingi korban dalam kegiatan sehari-hari.

Namun, menurut kepolisian, kedekatan tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk mengincar harta milik korban. Polisi menyampaikan bahwa kebutuhan ekonomi menjadi latar belakang penting dalam perkara ini. Agus disebut sedang membutuhkan uang dalam jumlah besar karena terlilit utang di kampung halamannya di Makassar.

Keterangan mengenai motif itu merupakan hasil penyampaian resmi kepolisian dalam proses pengungkapan perkara. Polisi menduga tekanan utang dan kebutuhan dana tersebut mendorong tersangka merencanakan tindakan terhadap korban demi memperoleh harta. Dengan demikian, hubungan yang pada awalnya terbentuk melalui kesamaan asal daerah dan kebutuhan korban akan pendampingan berakhir dalam perkara pidana serius.

Penyidik masih memiliki tanggung jawab untuk menguji seluruh keterangan, bukti, serta rangkaian peristiwa dalam proses hukum. Motif mengincar harta dan persoalan utang, sebagaimana disampaikan polisi, menjadi bagian dari konstruksi penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan melalui tahapan hukum berikutnya. Penetapan tersangka dan pengungkapan motif tidak menghapus prinsip praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah melakukan pembunuhan terhadap Profesor Petrus Pallangan, Agus disebut berupaya merapikan tempat kejadian perkara. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi tanda-tanda yang dapat mengarah kepada peristiwa kekerasan di dalam rumah korban. Berdasarkan keterangan aparat, kondisi ruangan dibuat sedemikian rupa sehingga dari luar tidak segera terlihat adanya kejadian mencurigakan.

Polisi menyebut korban kemudian ditemukan dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Tubuhnya tampak rapi dan diselimuti, seolah-olah sedang beristirahat atau tidur. Temuan itu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diperiksa penyidik untuk mengungkap apa yang terjadi sebelum korban ditemukan. Keterangan mengenai kondisi jenazah dan tempat kejadian perkara juga digunakan untuk mendukung penyelidikan terhadap dugaan pembunuhan tersebut.

Usai merapikan lokasi, Agus diduga melarikan diri dengan membawa sejumlah barang milik korban. Barang yang disebut diambil meliputi kartu ATM, telepon seluler, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Nilai keseluruhan barang dan uang yang hilang ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta. Polisi masih mendasarkan informasi tersebut pada hasil penyelidikan dan keterangan yang telah diperoleh dalam penanganan perkara.

Atas perbuatannya, aparat menerapkan pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal itu mencerminkan dugaan bahwa pengambilan barang dilakukan dalam rangkaian tindak kekerasan yang berujung pada kematian Profesor Petrus Pallangan. Sesuai ketentuan yang dikenakan penyidik, tersangka terancam hukuman seumur hidup. Status tersebut merupakan sangkaan dalam proses hukum yang sedang ditangani kepolisian, bukan putusan pengadilan atau vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *