News  

Dugaan Penimbunan Solar di Sofifi Jadi Sorotan, Masyarakat Desak Kapolda Maluku Utara Buktikan Komitmen Berantas Mafia BBM

SOFIFI, MALUKU UTARA – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/lembaga-investigasi-negara-bangun-front-media-untuk-lawan-kejahatan-terorganisir”>hukum guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Sejumlah warga mengaku telah lama mendengar informasi mengenai dugaan keberadaan gudang penyimpanan solar di kawasan Desa Galala, Kecamatan Oba. Informasi tersebut menyebut adanya tandon berkapasitas besar yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar. Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Selain dugaan gudang penyimpanan, masyarakat juga meminta aparat kepolisian menelusuri informasi mengenai dugaan aktivitas distribusi solar di sekitar kawasan depan SPBU Sofifi apabila terdapat dasar hukum, bukti permulaan, maupun indikasi yang cukup untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut warga, langkah yang paling penting bukan sekadar beredarnya informasi di tengah masyarakat, melainkan pembuktian melalui mekanisme hukum yang objektif. Mereka berharap aparat melakukan pemeriksaan lapangan, pengecekan legalitas penyimpanan maupun distribusi BBM, pemeriksaan dokumen perizinan apabila ada, serta menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik.

Di sisi lain, sejumlah jurnalis mengaku menerima komunikasi dari seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian setelah pemberitaan mengenai dugaan penimbunan BBM dipublikasikan. Informasi tersebut turut menjadi perhatian masyarakat yang berharap Polda Maluku Utara memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik sekaligus memastikan seluruh personel Polri menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri.

Masyarakat menilai pemberantasan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus melindungi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.

Landasan Hukum

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpanan, pengangkutan, atau pendistribusian BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka penanganannya dapat mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha.
  • Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah beberapa kali diubah.
  • Peraturan pelaksanaan yang diterbitkan oleh BPH Migas mengenai tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Masyarakat berharap Kapolda Maluku Utara membuktikan komitmen dalam memberantas praktik yang merugikan negara maupun masyarakat apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum. Penyelidikan diharapkan dilakukan secara profesional, independen, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Maluku Utara maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang beredar. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.