BOLTIM – Aktivitas yang diduga merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) serta Kebun Raya dan Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan aktivitas tersebut berlangsung apabila benar terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan eksploitasi tambang yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan hutan, perubahan aliran sungai, sedimentasi, pencemaran air, longsor, hingga hilangnya fungsi ekologis kawasan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, nama Haji Limang beserta anaknya ikut mencuat dan disebut-sebut oleh sejumlah warga berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di beberapa lokasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara maupun aparat penegak hukum lainnya yang menetapkan keduanya sebagai tersangka atau menyatakan keterlibatan mereka berdasarkan proses hukum yang sah. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat meminta Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara, Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung melakukan investigasi terpadu terhadap dugaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Warga menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata. Aparat diminta menelusuri dugaan aktor intelektual, pemilik modal, pengelola, penyandang dana, pemilik alat berat, pemasok BBM, hingga pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas pertambangan apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Ancaman Pidana PETI Tidak Ringan
Apabila suatu kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB atau bentuk perizinan lain sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila dalam praktiknya ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, maka penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku yang terbukti melakukan perusakan atau pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai tingkat pelanggaran yang dibuktikan di pengadilan.
Apabila ditemukan dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, aparat juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan yang berlaku, serta menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila memenuhi unsur hukum.
Transparansi Penegakan Hukum Dinilai Penting
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, memasang garis pengaman (police line) apabila ditemukan dugaan tindak pidana, menyita alat bukti sesuai prosedur hukum, memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan.
Warga juga berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, bebas dari intervensi, dan tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi maupun kedudukan seseorang. Prinsip equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, Haji Limang maupun anaknya belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#dilarangkopipastepemberitaan#
#sulut kab,mitra.kab,boltim#
#mabes polri#
#polda sulut#
- Sambut HUT Bhayangkara ke-80, DPD LIN Babel Apresiasi Polri dan Ucapkan Selamat: “Semakin Presisi, Semakin Dicintai Rakyat”
- HUT Bhayangkara ke-80: Ketum LIN dan Jajaran Beri Kejutan Ucapan kepada Kapolres Gowa AKBP Aldi Sulaiman Jelang Pindah Tugas ke Polres Majalengka
- Pelayanan Polri Menjelang Hari Bhayangkara ke-80 Tuai Apresiasi dari LIN, Dorong Penegakan Hukum Semakin Profesional








Responses (3)