GOWA, SULAWESI SELATAN – Polemik penggunaan penyebutan “Basri Kajang” yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Gowa hingga bergulir dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat asal Kajang, AKBP (Purn) Andi Kamaluddin Bchk, SH, M.Si.
Mantan Kabag Bin Ops Narkoba Polda Sulawesi Selatan yang kini juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Lembaga Investigasi Negara (LIN) serta Kerukunan Keluarga Besar Karaeng Laikang-Kajang (KKBKL) itu menyampaikan pandangannya saat bertemu dengan awak media di sebuah warung kopi kawasan Tenda Biru, samping masjid dekat kediamannya di Kabupaten Gowa.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPC LIN Kabupaten Bulukumba, Fahsar B. HZL Kr Naik, bersama sejumlah simpatisan dan masyarakat.

Dalam keterangannya, Andi Kamaluddin menilai penggunaan tambahan nama “Kajang” pada seseorang pada dasarnya hanya berfungsi sebagai penegas identitas asal daerah, bukan bentuk pelecehan maupun tindakan yang merugikan pihak tertentu.
“Terkait penambahan nama Kajang pada Basri, itu semata-mata untuk memperjelas identitas asal orang tersebut. Sifatnya pribadi. Tidak ada maksud mencederai orang lain, sesama orang Kajang, apalagi sampai mengambil hak orang lain,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya mengaitkan suatu dugaan perbuatan seseorang dengan identitas daerah asalnya.
“Kalau ada perbuatan yang dianggap salah, maka yang salah itu orangnya atau oknumnya, bukan Kajangnya. Itu hak prerogatif seseorang karena memang dia berasal dari Kajang. Andaikan dia bukan orang Kajang lalu mengaku orang Kajang, itu baru keliru,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun membangun opini yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
“Masyarakat jangan asal bicara. Jangan sampai terjebak dalam persoalan pelanggaran hukum atau bertindak sebagai hakim sendiri. Setahu saya, bukan DPRD yang pertama kali menyebutnya, tetapi dari keterangan saksi-saksi yang berada di lingkungan Bupati yang akrab disapa Basri Kajang,” katanya.
Andi Kamaluddin menegaskan bahwa penyebutan identitas asal daerah tidak serta-merta merugikan masyarakat Kajang.

“Apa salahnya menggunakan tambahan itu? Tidak merugikan orang Kajang. Itu hanya memperjelas identitas seseorang berasal dari mana. Kalau ada perbuatannya yang dinilai salah, maka yang bertanggung jawab adalah orangnya, bukan daerah asalnya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia tetap menghormati proses yang sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Gowa serta berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Saya memahami bahwa Anggota Pansus telah menerima berbagai masukan agar tidak lagi menggunakan penyebutan ‘Kajang’. Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi semua pihak yang terbuka menerima pendapat. Setiap pandangan merupakan bagian dari proses demokrasi yang patut dihargai,” tutupnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pandangan pribadi AKBP (Purn) Andi Kamaluddin dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat dan Dewan Penasihat LIN, di tengah dinamika yang berkembang terkait polemik penyebutan identitas tersebut. Hingga kini, pembahasan mengenai persoalan itu masih menjadi perhatian berbagai pihak di Kabupaten Gowa.(Humas DPC LIN Bulukumba)
- Momen Hari Bhayangkara ke-80, Lembaga Investigasi Negara Resmi Hadir di Kalimantan Timur, Fokus Awal di Kabupaten Berau
- HUT Bhayangkara ke-80: Ketua DPC LIN Bangka Hadiri Upacara di Polres Bangka, Lanjutkan Audiensi dengan Bupati Bangka Bahas Sinergi Kamtibmas dan Pelayanan Publik
- BPJN Sulut Kebut Perbaikan Ruas Nasional Manado–Tomohon, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas





Responses (2)