Tuntut Transparansi PN Gowa dan Penyelesaian Sengketa Lahan SMA Negeri 14 Gowa
GOWA β Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) Gus Robi Irawan Wiratmoko bersama Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan Sabaruddin Lili dan Ketua DPC LIN Makassar Samsu Alam resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Gowa terkait rencana pelaksanaan Aksi Damai Jilid II yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Juni 2026.
Aksi tersebut akan dipusatkan di Pengadilan Negeri Gowa dan kawasan SMA Negeri 14 Gowa sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait perkara sengketa tanah yang melibatkan ahli waris almarhum Dobolo Bin Lemang.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak LIN, aksi lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya yang telah digelar beberapa waktu lalu.
LIN Minta Transparansi Pengadilan
Ketua Umum LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, menyatakan bahwa pihaknya menginginkan adanya keterbukaan informasi dari Pengadilan Negeri Gowa terkait sejumlah hal yang berkembang selama proses persidangan berlangsung.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Gowa dapat memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat terkait berbagai informasi yang muncul selama proses perkara berlangsung. Aspirasi ini akan kami sampaikan secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Gus Robi.
Selain itu, LIN juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan.
Soroti Penanganan Perkara Sengketa Tanah
Dalam tuntutannya, LIN turut meminta evaluasi terhadap hakim yang menangani perkara sengketa tanah yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menurut LIN, evaluasi tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang menginginkan proses peradilan berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Pihak LIN menegaskan bahwa kewenangan terkait penempatan maupun pergantian hakim sepenuhnya berada pada institusi peradilan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tuntut Penyelesaian Status Lahan SMA Negeri 14 Gowa
Selain persoalan persidangan, LIN juga menyoroti status lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 14 Gowa.
Organisasi tersebut mendesak agar seluruh proses hukum terkait kepemilikan lahan diselesaikan secara transparan serta dilaksanakan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila memang telah memenuhi seluruh syarat eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut pihak LIN, kepastian hukum diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk ahli waris maupun instansi yang saat ini menggunakan lahan tersebut.
Aksi Dijamin Berlangsung Damai
Ketua DPD LIN Sulsel, Sabaruddin Lili, memastikan seluruh peserta aksi akan mengikuti aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Gowa. Aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai koridor hukum,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua DPC LIN Makassar, Samsu Alam. Ia menegaskan bahwa kader LIN akan mengawal jalannya proses hukum secara konstitusional.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur yang sah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Empat Poin Aspirasi Aksi Damai Jilid II
Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Polres Gowa, terdapat empat poin utama yang akan disuarakan peserta aksi:
- Meminta transparansi dan keterbukaan informasi terkait proses penanganan perkara di PN Gowa.
- Mendorong evaluasi terhadap penanganan perkara sengketa tanah yang menjadi perhatian publik.
- Meminta penyelesaian status hukum lahan SMA Negeri 14 Gowa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Mendorong proses persidangan yang terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Polres Gowa Terima Pemberitahuan Aksi
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa surat pemberitahuan aksi telah diterima oleh Polres Gowa.
Pihak kepolisian disebut akan melakukan pengamanan sesuai prosedur untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
Menunggu Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Gowa, pihak SMA Negeri 14 Gowa, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- AHMAD BUSTANI SOROT SPMB: SISTEM DINILAI RIBET, ORANG TUA KELUHKAN ANAK SULIT MASUK SEKOLAH NEGERI
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/anggota-lin-dpc-bangka-induk-antusias-donor-darah-dalam-rangka-peringati-hani-2026″>Anggota LIN DPC Bangka Induk Antusias Donor Darah dalam Rangka Peringati HANI 2026
- Diduga Rangkap Peran dalam Sengketa Tanah Dobolo Bin Lemang, Hakim PN Gowa Disorot LIN








Responses (3)