17 Pegawai Lapas Cibinong Dijatuhi Sanksi Usai Temuan Penyalahgunaan Wewenang

17 Pegawai Lapas Cibinong Dijatuhi Sanksi Usai Temuan Penyalahgunaan Wewenang

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memaparkan hasil investigasi terkait temuan Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Paparan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan dalam jumpa pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.

Investigasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan pelanggaran tata kelola dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tim menemukan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pegawai negeri sipil pada satuan kerja tersebut serta beberapa pihak lainnya.

Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup penelusuran terhadap rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta tanggung jawab masing-masing individu. Proses tersebut dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan temuan Ombudsman. Kementerian menyatakan bahwa setiap informasi diverifikasi untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar pemeriksaan yang memadai.

Temuan investigasi itu kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Secara keseluruhan, sebanyak 17 pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan disiplin yang berlaku. Selain pegawai tersebut, kementerian juga menelusuri keterlibatan beberapa pihak lain dalam rangkaian peristiwa yang diperiksa.

Pemaparan hasil investigasi ini menunjukkan langkah kementerian dalam merespons laporan pengawasan eksternal sekaligus memperkuat akuntabilitas di lembaga pemasyarakatan. Kementerian Imipas menegaskan bahwa tindakan terhadap pelanggaran dilakukan untuk menjaga integritas petugas, memastikan kewenangan digunakan sesuai aturan, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap layanan pemasyarakatan.

Rudi menjelaskan bahwa tindakan sejumlah pegawai Lapas Cibinong dinilai bertentangan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara. Penilaian tersebut merujuk pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan itu menjadi dasar untuk menilai apakah tindakan pegawai telah memenuhi kewajiban dan batasan perilaku yang ditetapkan dalam aturan disiplin.

Berdasarkan penjelasan tersebut, temuan mengenai penyalahgunaan wewenang tidak diperlakukan sebagai informasi semata, melainkan menjadi bagian dari proses penegakan disiplin. Rudi menyebut tindakan para pegawai yang dinilai melanggar Pasal 5 kemudian dikenai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 peraturan yang sama. Penerapan pasal tersebut menjadi landasan dalam menentukan langkah disiplin terhadap pegawai yang terbukti terlibat.

Ketentuan dalam Pasal 8 digunakan sebagai rujukan dalam pemberian sanksi setelah terdapat temuan dan penilaian terhadap keterlibatan pegawai. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan kepada 17 pegawai Lapas Cibinong memiliki dasar aturan yang jelas, yaitu ketentuan disiplin sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Penjatuhan sanksi dilakukan terhadap pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti terlibat dalam tindakan yang dinilai melanggar ketentuan tersebut.

Rudi menegaskan bahwa temuan itu menjadi dasar bagi kementerian untuk mengambil tindakan disiplin. Proses tersebut menunjukkan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui penerapan ketentuan Pasal 8. Penjelasan ini menempatkan sanksi yang diberikan sebagai konsekuensi administratif atas pelanggaran disiplin, tanpa mengubah dasar penilaiannya di luar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Rudi Setiawan menyampaikan bahwa seluruh 17 pegawai Lapas Cibinong yang terbukti melakukan pelanggaran telah dikenai hukuman disiplin dengan tingkat sanksi yang berbeda. Pemberian hukuman tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan penyalahgunaan wewenang dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, proses penindakan tidak hanya mencakup pemeriksaan, tetapi juga telah menghasilkan keputusan disiplin bagi setiap pegawai sesuai tingkat pelanggarannya.

Dari keseluruhan pegawai yang dijatuhi sanksi, satu orang diberhentikan dari jabatannya. Keputusan tersebut menjadi bentuk hukuman paling berat dalam rangkaian penindakan yang dilakukan terhadap kasus itu. Sementara itu, lima pegawai lainnya direkomendasikan untuk menerima hukuman disiplin berat dan rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman. Kelompok ini dipisahkan dari pegawai lain karena pelanggaran yang dinilai memerlukan tindakan disiplin dengan tingkat lebih serius.

Selain itu, sebanyak 11 pegawai menerima hukuman disiplin sedang. Sanksi tersebut diberikan setelah mempertimbangkan peran serta tingkat pelanggaran masing-masing pegawai dalam perkara yang ditemukan. Perbedaan jenis hukuman menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara bertahap dan tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta ketentuan kepegawaian yang menjadi dasar penindakan.

Rudi menegaskan bahwa seluruh sanksi bagi 17 pegawai tersebut telah diberikan sampai saat keterangan disampaikan. Artinya, tidak terdapat hukuman yang masih menunggu pelaksanaan dalam rangkaian penindakan yang telah diumumkan. Penerapan sanksi itu juga ditegaskan berlandaskan peraturan yang berlaku, sehingga keputusan terhadap satu pegawai yang diberhentikan, lima pegawai yang menerima hukuman berat, dan 11 pegawai yang dikenai hukuman sedang merupakan bagian dari mekanisme disiplin resmi. Langkah tersebut diharapkan memperjelas pertanggungjawaban pegawai serta memastikan setiap pelanggaran ditangani melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Pengungkapan lain dalam perkara ini berkaitan dengan pemindahan sejumlah barang dari bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Informasi tersebut disampaikan Rudi setelah Ombudsman menemukan adanya bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan perlakuan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurut Rudi, barang-barang dari lokasi tersebut dipindahkan menjelang inspeksi dadakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ombudsman melakukan inspeksi sejak pagi hingga siang hari untuk melihat kondisi bangunan serta lingkungan lapas secara langsung. Setelah kegiatan pemeriksaan itu berlangsung, pemindahan barang disebut terjadi pada malam Rabu, 23 September 2026.

Pemindahan tersebut diduga dilakukan agar barang-barang yang sebelumnya berada di klaster mewah tidak terlihat ketika menteri datang melakukan peninjauan. Dengan demikian, saat inspeksi menteri berlangsung, sebagian barang sudah tidak berada di lokasi semula. Kronologi ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan terhadap fasilitas lapas tidak hanya menyangkut keberadaan bangunan, tetapi juga kemungkinan adanya upaya mengubah kondisi tempat sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Sejumlah barang yang dipindahkan akhirnya ditemukan di kandang sapi yang berada di area lapas. Temuan itu menambah perhatian terhadap cara pemindahan serta pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut. Meski demikian, rincian mengenai jenis barang, jumlahnya, dan pihak yang memberikan perintah masih menjadi bagian dari pendalaman. Aparat terkait perlu memastikan seluruh fakta melalui pemeriksaan saksi, penelusuran perintah kedinasan, serta pencocokan waktu inspeksi Ombudsman, kedatangan menteri, dan pemindahan barang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *