BPS Catat Pengeluaran Penduduk Indonesia Naik, Garis Kemiskinan Capai Rp669.235 per Kapita

BPS Catat Pengeluaran Penduduk Indonesia Naik, Garis Kemiskinan Capai Rp669.235 per Kapita

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata pengeluaran penduduk Indonesia pada Maret 2026 mencapai Rp1.657.281 per orang setiap bulan. Nilai tersebut menunjukkan besarnya dana yang secara rata-rata dikeluarkan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama satu bulan. Dibandingkan dengan kondisi pada Maret 2025, rata-rata pengeluaran itu meningkat 5,62 persen. Kenaikan ini mencerminkan adanya perubahan nilai belanja rumah tangga secara nasional dalam periode satu tahun.

Perhitungan tersebut mencakup seluruh pengeluaran konsumsi, baik untuk kebutuhan makanan maupun non-makanan. Pengeluaran makanan meliputi belanja untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari, sedangkan pengeluaran non-makanan mencakup berbagai kebutuhan lain di luar pangan. Dengan demikian, angka Rp1.657.281 tidak menggambarkan satu jenis belanja tertentu, melainkan gabungan rata-rata konsumsi penduduk dalam kedua kelompok pengeluaran tersebut.

Angka yang disampaikan BPS merupakan gambaran kondisi rata-rata secara nasional, sehingga tidak dapat langsung digunakan untuk mewakili pengeluaran setiap individu atau seluruh daerah dengan tingkat yang sama. Perbedaan pendapatan, harga barang dan jasa, serta pola konsumsi dapat membuat kebutuhan pengeluaran berbeda antarmasyarakat. Dalam laporan itu disebutkan terdapat tiga provinsi dengan rata-rata pengeluaran tertinggi. Namun, sumber yang tersedia tidak mencantumkan nama provinsi maupun nilai pengeluaran masing-masing, sehingga informasi tersebut tidak dapat dirinci lebih lanjut. Data nasional ini tetap memberikan gambaran umum mengenai perkembangan daya belanja dan konsumsi penduduk Indonesia hingga Maret 2026.

Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung rata-rata pengeluaran penduduk dengan membagi total konsumsi seluruh rumah tangga dalam suatu wilayah dengan jumlah penduduknya. Perhitungan ini digunakan untuk menggambarkan besarnya pengeluaran rata-rata per kapita, sekaligus menjadi salah satu dasar dalam menentukan kondisi kesejahteraan dan garis kemiskinan. Nilai yang dihasilkan mencakup pengeluaran untuk kebutuhan makanan maupun non-makanan.

Untuk komponen makanan, BPS mencatat pengeluaran atau konsumsi rumah tangga selama satu pekan terakhir sebelum pendataan. Periode tersebut mencakup berbagai bahan makanan, bahan minuman, serta rokok yang dikonsumsi oleh anggota rumah tangga. Dengan demikian, barang yang dibeli tetapi belum dikonsumsi tidak langsung dihitung sebagai konsumsi makanan. Pendekatan ini membantu menggambarkan konsumsi aktual dalam periode pengamatan yang relatif singkat.

Sementara itu, kebutuhan non-makanan dihitung berdasarkan konsumsi dalam rentang waktu yang lebih panjang, mulai dari satu bulan hingga satu tahun terakhir, bergantung pada jenis barang atau jasa. Pengeluaran yang terjadi dalam periode tersebut kemudian dikonversikan menjadi rata-rata bulanan agar dapat dibandingkan secara konsisten. Cara ini diperlukan karena frekuensi pembelian kebutuhan non-makanan berbeda-beda. Sebagian barang dibeli setiap bulan, sedangkan barang tertentu, seperti pakaian, perlengkapan rumah tangga, atau biaya pendidikan, dapat dibeli atau dibayarkan dalam interval yang lebih jarang.

Dalam pencatatannya, BPS menggunakan dua pendekatan. Consumption approach diterapkan untuk bahan makanan, bahan minuman, dan rokok. Melalui pendekatan ini, hanya barang yang benar-benar dikonsumsi anggota rumah tangga selama sepekan terakhir yang dicatat. Adapun delivery approach digunakan untuk barang non-makanan dan barang tahan lama. Nilai barang dicatat ketika barang tersebut telah diterima oleh rumah tangga, sehingga waktu penerimaan menjadi dasar pencatatan, bukan semata-mata waktu pemesanan atau pembayaran. Kedua metode tersebut membantu menghasilkan estimasi pengeluaran yang lebih sesuai dengan pola konsumsi rumah tangga.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan garis kemiskinan pada Maret 2026. Berdasarkan catatan tersebut, garis kemiskinan rata-rata per rumah tangga miskin mencapai Rp3.091.866 per bulan. Nilai ini meningkat dibandingkan September 2025, yang tercatat sebesar Rp3.053.269 per bulan. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar 1,26 persen dalam periode tersebut.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menjelaskan bahwa rata-rata rumah tangga miskin terdiri atas 4,62 anggota. Jumlah anggota keluarga ini menjadi dasar dalam memahami batas pengeluaran rumah tangga yang digunakan BPS. Oleh karena itu, angka Rp3.091.866 tidak hanya menggambarkan kebutuhan satu orang, tetapi merupakan acuan rata-rata pengeluaran minimum sebuah rumah tangga miskin selama satu bulan.

Garis kemiskinan rumah tangga dapat dipahami sebagai pengeluaran minimum rata-rata yang perlu dipenuhi keluarga setiap bulan agar tidak masuk kategori miskin. Perhitungan tersebut mencakup kebutuhan dasar, terutama konsumsi makanan dan kebutuhan nonmakanan. Jika pengeluaran rumah tangga berada di bawah batas yang ditetapkan, keluarga tersebut berpotensi dikategorikan sebagai rumah tangga miskin sesuai metodologi statistik BPS.

Selain berdasarkan rumah tangga, BPS mencatat garis kemiskinan per kapita sebesar Rp669.235 per bulan pada Maret 2026. Angka ini naik 4,33 persen dibandingkan September 2025 dan meningkat 9,86 persen dibandingkan Maret 2025. Nilai per kapita tersebut diperoleh dengan mempertimbangkan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin, sehingga dapat digunakan sebagai indikator untuk menilai kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar setiap penduduk.

Perubahan juga terlihat berdasarkan wilayah tempat tinggal. Garis kemiskinan perkotaan naik 4,50 persen, sedangkan garis kemiskinan perdesaan meningkat 4,08 persen pada periode perbandingan yang disebutkan dalam sumber. Perbedaan kenaikan ini menunjukkan bahwa dinamika biaya kebutuhan dasar dapat berlangsung tidak sama wilayah perkotaan dan perdesaan.

Jumlah penduduk miskin di Indonesia kembali menurun pada Maret 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan mencapai 22,93 juta orang. Angka tersebut berkurang sekitar 430 ribu orang dibandingkan September 2025, ketika jumlah penduduk miskin tercatat 23,36 juta orang.

Penurunan juga terlihat pada tingkat kemiskinan nasional. Pada Maret 2026, persentasenya turun menjadi 8,07 persen dari 8,25 persen pada September 2025. Edy Mahmud menjelaskan bahwa perkembangan tersebut menunjukkan tren yang terus membaik. Berdasarkan grafik sejak Maret 2023 hingga Maret 2026, jumlah maupun tingkat kemiskinan nasional cenderung menurun.

Meski demikian, pembacaan terhadap garis kemiskinan perlu mempertimbangkan kondisi rumah tangga secara menyeluruh. Sejumlah kebutuhan tidak selalu dibayar secara individual, melainkan ditanggung bersama oleh anggota rumah tangga. Pengeluaran tersebut lain sewa rumah, listrik, serta konsumsi pangan. Karena itu, perubahan nilai garis kemiskinan harus dipahami dengan melihat pola pengeluaran dan karakteristik rumah tangga, bukan hanya biaya yang dikeluarkan setiap orang.

Pada Maret 2026, komposisi garis kemiskinan masih didominasi oleh kebutuhan makanan. Di wilayah perkotaan, komponen makanan menyumbang 73,91 persen dari total garis kemiskinan. Sementara itu, di wilayah perdesaan, kontribusinya lebih besar, yakni mencapai 76,06 persen. Data ini memperlihatkan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan tetap menjadi faktor utama dalam menentukan batas kemiskinan, baik bagi masyarakat kota maupun perdesaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *