Tuban — Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali menampar wajah penegakan hukum di Jawa Timur. Di wilayah Jalan Raya Bulu–Jatirogo, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, sebuah tambang galian C diduga beroperasi tanpa izin namun tetap melenggang bebas, seolah memiliki kekebalan hukum.
Investigasi mendalam Lembaga Investigasi Negara (LIN) menemukan bukti-bukti yang mengarah pada sebuah pola kejahatan pertambangan yang terstruktur, sistematis, dan berani menantang negara.
Anton, Ketua DPC LIN Tuban, yang turun langsung menelusuri lokasi, menyebut bahwa tambang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial M, dikenal dengan nama Misbakun.
“Ini bukan sekadar tambang ilegal, ini operasi besar yang jelas-jelas menabrak hukum. Alat berat bekerja, truk keluar masuk, tapi izinnya nihil. Ini kejahatan yang merampok uang negara dan merusak lingkungan,” ujar Anton dengan nada keras.
“Bukan Tidak Tahu, Tapi Dibiarin!” — LIN Curigai Ada Oknum APH Terlibat
Situasi makin mencengangkan saat Markat N.H, Ketua DPD LIN Jawa Timur, yang turut dalam investigasi, menyampaikan dugaan pembiaran bahkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).
“Tambang sebesar ini mustahil luput dari pantauan aparat. Kalau tetap hidup, berarti ada yang membiarkan. Dan yang membiarkan ini harus diusut. Jangan-jangan bukan sekadar dibiarkan, tapi dilindungi,” tegas Markat.
Ia menambahkan bahwa dugaan “payung hitam” dari oknum APH inilah yang membuat operasi tambang ilegal tersebut berjalan mulus tanpa gangguan.
“Kalau oknum aparat ikut bermain, maka itu bukan lagi pelanggaran, tetapi pengkhianatan terhadap negara,” tambahnya.
Ketua Umum LIN: “Lacak Aliran Uang! Bongkar Semua yang Bermain di Belakang Layar!”
Ketua Umum LIN memberikan lampu hijau untuk melakukan investigasi lanjutan hingga menemukan siapa yang mendapat keuntungan dari operasi tambang ilegal ini. Ia bahkan meminta jajarannya menelusuri potensi aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu.
“Kejahatan tambang ilegal selalu punya pola: pelaku, operator, oknum pelindung, dan aliran uang. Semuanya harus diseret. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
JERAT PIDANA YANG MENGINTAI PELAKU & OKNUM TERLIBAT
1. Pasal 158 UU Minerba
Ancaman: Penjara 5 tahun + denda Rp100 miliar
Melarang keras penambangan tanpa IUP.
2. Pasal 161 UU Minerba
Menjerat siapa pun yang membantu, ikut serta, memberi alat, atau mendukung operasi tambang ilegal.
3. Oknum APH yang Diduga Membiarkan Bisa Dijerat Pidana Berat
Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan Wewenang
Ancaman: Penjara 4 tahun
Pasal 52 KUHP — Pemberatan Pidana
Hukuman bertambah 1/3 karena dilakukan oleh aparat negara.
Ini berlaku untuk pembiaran, perlindungan, atau persekongkolan.
4. UU Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
Pasal 98 Ayat (1)
Ancaman: Penjara 10 tahun + denda Rp10 miliar
Tambang ilegal hampir pasti merusak lingkungan: tidak ada reklamasi, tidak ada kontrol limbah, tidak ada izin lingkungan.
LIN: “Kalau Kapolres Tidak Bertindak, Kami Akan Surati Polda dan Mabes Polri!”
Anton menyatakan bahwa hasil investigasi akan disiapkan untuk laporan resmi ke:
Kapolres Tuban,
Dirreskrimsus Polda Jatim,
Kementerian ESDM,
bahkan Mabes Polri jika diperlukan,
LIN secara keras menuntut:
✔ Penutupan total tambang ilegal di Sukolilo
✔ Penyidikan terhadap pemilik inisial “M” alias Misbakun
✔ Pemeriksaan aparat yang diduga terlibat atau membiarkan
✔ Audit kerusakan lingkungan dan kerugian negara
✔ Penindakan cepat tanpa tebang pilih
“Jika hukum tidak ditegakkan, maka masyarakat akan percaya bahwa hukum bisa dibeli. Itu kehancuran bagi negara. Karena itu, kasus ini harus ditindak tuntas!” tutup Anton.
