KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan adanya pemindahan sejumlah barang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Informasi tersebut muncul setelah Ombudsman menemukan bangunan klaster mewah di dalam area lapas. Temuan itu menjadi perhatian karena keberadaan fasilitas dan perlengkapan bernilai tinggi dinilai tidak sejalan dengan kondisi umum lingkungan pemasyarakatan. Penemuan tersebut juga mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap asal-usul, penggunaan, serta pengelolaan berbagai barang yang berada di kawasan lapas.
Pemindahan itu disebut berlangsung menjelang inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Saat pemeriksaan dilaksanakan, barang-barang mewah yang sebelumnya berada di lokasi tersebut sudah tidak lagi ditemukan di tempat semula. Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa sejumlah pihak berupaya mengubah keadaan area lapas sebelum kedatangan menteri. Pemerintah kemudian menelusuri siapa yang memindahkan barang, ke mana barang tersebut dibawa, serta alasan tindakan itu dilakukan. Penelusuran juga diarahkan untuk memastikan apakah prosedur pengawasan dan pelaporan di Lapas Cibinong telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan keterangan tersebut dalam jumpa pers di kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026. Menurut dia, barang-barang mewah itu disebut digunakan dan diadakan oleh warga binaan. Namun, ketika menteri datang untuk melakukan inspeksi, barang tersebut tidak lagi berada di lokasi awal. Keterangan itu menjadi bagian dari penjelasan pemerintah mengenai temuan Ombudsman dan langkah pemeriksaan internal yang dilakukan setelahnya. Pemindahan barang juga memperkuat perhatian terhadap pengawasan fasilitas, keterlibatan petugas, serta kemungkinan adanya perlakuan khusus di dalam lapas.
Rangkaian temuan barang mewah di Lapas Cibinong berlangsung dalam rentang waktu yang berdekatan. Pada Rabu, 23 September, Ombudsman melakukan inspeksi sejak pagi hingga siang hari. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari peninjauan terhadap kondisi dan tata kelola di lingkungan lapas, termasuk keberadaan sejumlah barang yang kemudian menjadi perhatian.
Setelah inspeksi selesai pada siang hari, pemindahan barang berlangsung pada malam harinya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, proses tersebut tidak membuat seluruh barang berada di satu lokasi. Sebagian barang berhasil ditelusuri dan ditemukan di area bekas kandang sapi yang masih berada di dalam kompleks Lapas Cibinong. Lokasi itu disebut menjadi tempat ditemukannya sejumlah barang yang sebelumnya dicari dalam rangkaian pemeriksaan.
Rudi Setiawan menerangkan bahwa sebagian barang memang ditemukan di area kandang sapi dalam kompleks lapas. Keterangan tersebut memperjelas lokasi penemuan, sekaligus menunjukkan bahwa tidak semua barang berada di luar lingkungan pemasyarakatan. Namun, sebagian lainnya telah dibawa keluar sehingga tidak seluruh barang dapat ditemukan di lokasi yang sama.
Urutan kejadian tersebut menjadi penting dalam memahami proses penelusuran barang. Inspeksi Ombudsman berlangsung pada Rabu pagi hingga siang, kemudian pemindahan barang terjadi pada malam hari. Setelah itu, penelusuran mengungkap adanya barang di bekas kandang sapi, sementara barang lainnya sudah berada di luar kompleks. Informasi mengenai lokasi temuan dan waktu kejadian disampaikan berdasarkan keterangan yang tersedia, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang memindahkan barang ataupun cara pemindahannya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah setelah melakukan investigasi atas temuan barang mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pemberian tindakan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan dengan perkara itu. Sebanyak 17 ASN Lapas Cibinong dijatuhi sanksi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan disiplin yang berlaku.
Salah satu keputusan yang disampaikan adalah pemberhentian Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, sebagai ASN. Status tersebut berbeda dari sanksi disiplin yang dikenakan kepada pegawai lainnya. Pemberhentian Wisnu merupakan keputusan kepegawaian tersendiri, sedangkan pegawai lain menerima hukuman disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing.
Menurut keterangan Rudi Setiawan, proses pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Wisnu. Kalapas lama dan kalapas baru juga diperiksa oleh pihak berwenang, kemudian dijatuhi hukuman sesuai hasil pemeriksaan. Keterangan itu menunjukkan bahwa Kemenimipas menelusuri persoalan secara berjenjang, termasuk dengan meminta pertanggungjawaban dari pejabat yang pernah maupun sedang memimpin Lapas Cibinong.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut administratif dan kepegawaian setelah investigasi selesai dilakukan. Kemenimipas menyampaikan keputusan berdasarkan informasi serta temuan yang diperoleh selama proses pemeriksaan, tanpa memperluasnya pada bentuk pelanggaran lain di luar keterangan yang tersedia. Dengan demikian, pemberhentian Wisnu sebagai ASN perlu dibedakan dari hukuman disiplin terhadap ASN lainnya, termasuk kalapas lama dan kalapas baru yang sama-sama telah diperiksa serta dijatuhi sanksi.
Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong telah dijatuhi sanksi setelah rangkaian investigasi dilakukan. Penjatuhan sanksi tersebut menjadi tindak lanjut atas temuan barang mewah serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah pegawai. Dari keseluruhan ASN yang dikenai tindakan disiplin, satu pegawai diberhentikan dari jabatannya.
Selain pemberhentian terhadap satu pegawai, lima orang menerima hukuman disiplin berat. Sementara itu, 11 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin sedang. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa tindakan yang diambil tidak diberikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan terhadap masing-masing pegawai.
Sanksi itu diberikan setelah investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan pihak lainnya. Kesimpulan investigasi tersebut menjadi dasar bagi instansi untuk memproses pelanggaran melalui mekanisme disiplin aparatur negara. Rangkaian pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti temuan serta memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
Rudi menyebutkan, dasar aturan yang digunakan dalam pemberian sanksi adalah dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Menurut penjelasan tersebut, ancaman sanksinya merujuk pada Pasal 8 dalam peraturan yang sama. Ketentuan itu dicantumkan sebagai landasan dalam proses penjatuhan hukuman disiplin kepada para ASN terkait, tanpa mengesampingkan hasil pemeriksaan terhadap setiap individu.
Dengan demikian, total ASN yang telah menerima sanksi berjumlah 17 orang, terdiri atas satu pegawai yang diberhentikan, lima penerima hukuman disiplin berat, dan 11 penerima hukuman disiplin sedang. Rincian ini memperlihatkan tindak lanjut administratif setelah investigasi Kemenimipas menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

