JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, PT Aneka Tambang (Antam) merupakan perusahaan yang namanya kerap muncul dalam percakapan publik, termasuk di media sosial dan aplikasi percakapan. Dalam beberapa kesempatan, nama perusahaan tersebut dicantumkan pada unggahan yang menyampaikan informasi sensitif atau menghebohkan. Materinya beragam, tetapi memiliki pola serupa, yakni menggunakan identitas institusi yang dikenal untuk membuat sebuah klaim tampak meyakinkan. Karena disebarkan secara cepat dan sering disertai gambar, logo, atau tangkapan layar, informasi itu dapat diterima sebagai fakta sebelum diperiksa lebih lanjut.
Salah satu isu yang pernah dikaitkan dengan Antam adalah klaim mengenai adanya kasus positif Covid-19 di lingkungan kantor perusahaan. Pesan semacam itu biasanya beredar dalam bentuk teks singkat, poster digital, atau tangkapan layar percakapan yang menyebut lokasi dan waktu tertentu. Penyebutan unsur-unsur tersebut dapat memberikan kesan bahwa informasi berasal dari sumber resmi, padahal kebenaran isi, asal pesan, serta konteksnya belum tentu dapat dipastikan.
Klaim lain yang tidak kalah mengkhawatirkan berkaitan dengan tuduhan peredaran emas palsu dalam jumlah besar. Narasi tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan Antam, terutama ketika dibagikan tanpa penjelasan mengenai sumber informasi atau bukti pendukung. Judul yang provokatif dan ajakan untuk segera meneruskan pesan juga dapat memperluas penyebarannya.
Ragam klaim itu menunjukkan bahwa hoaks dapat memanfaatkan isu kesehatan, keamanan produk, maupun reputasi perusahaan. Oleh karena itu, setiap informasi yang mengatasnamakan Antam perlu diperiksa melalui kanal resmi, pemberitaan tepercaya, dan penelusuran fakta dari lembaga yang berwenang. Pembaca juga sebaiknya tidak langsung mempercayai, mengomentari, atau membagikan pesan sebelum memastikan keaslian sumber, tanggal publikasi, serta kesesuaian judul dan isi informasinya.
Sebuah pesan berantai di WhatsApp memuat klaim mengenai kantor pusat PT Antam yang disebut memiliki 68 kasus positif Covid-19. Dalam narasi tersebut, kantor Antam bahkan disebut sebagai perkantoran dengan jumlah kasus tertinggi di DKI Jakarta. Informasi itu disampaikan dalam bentuk analisis data klaster perkantoran di wilayah DKI Jakarta dan kemudian dibagikan dari satu pengguna ke pengguna lain melalui aplikasi perpesanan.
Narasi yang beredar membandingkan jumlah kasus sebelum 4 Juni 2020 dengan perkembangan kasus setelah tanggal tersebut. Disebutkan bahwa sebelum 4 Juni 2020 terdapat 43 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Setelah 4 Juni 2020, jumlah kasus disebut meningkat menjadi 332 orang. Jika kedua angka tersebut digabungkan, pesan itu menyatakan terdapat total 375 kasus yang tersebar di 59 kantor.
Dalam rangkaian informasi yang sama, kantor pusat PT Antam ditempatkan sebagai kantor dengan jumlah kasus paling banyak, yaitu 68 kasus positif Covid-19. Penyebutan angka tersebut membuat klaim tampak seperti hasil pengolahan data klaster perkantoran dan mendorong pembaca untuk mempercayainya sebagai gambaran kondisi kasus di lingkungan kantor pada waktu itu. Pesan tersebut juga menyajikan perbandingan angka secara berurutan, sehingga seolah-olah memperlihatkan peningkatan kasus yang jelas setelah 4 Juni 2020.
Namun, klaim mengenai 68 kasus positif Covid-19 di kantor pusat PT Antam dinyatakan tidak benar. Informasi yang beredar melalui WhatsApp tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyebut Antam sebagai perkantoran dengan jumlah kasus tertinggi. Dengan demikian, narasi yang mengaitkan kantor pusat PT Antam dengan 68 kasus positif, sekaligus menempatkannya dalam posisi tertinggi berdasarkan analisis 59 kantor, merupakan klaim yang keliru.
Dua unggahan di media sosial kembali membawa narasi mengenai dugaan pemalsuan 109 ton emas yang dikaitkan dengan PT Antam. Narasi tersebut menyebutkan bahwa enam petinggi perusahaan menjadi tersangka karena diduga memalsukan emas sejak 2010. Cara yang dituduhkan adalah menempelkan logo Antam secara ilegal pada emas dalam jumlah sangat besar. Klaim itu kemudian disertai pertanyaan mengenai keaslian produk emas yang beredar dengan merek Antam.
Unggahan pertama ditemukan di Threads pada 3 Juni 2024. Pengunggah membagikan cuplikan layar sebuah berita dengan judul yang memuat dugaan pemalsuan 109 ton emas. Di bagian keterangan, terdapat komentar yang mempertanyakan apakah emas Antam selama ini benar-benar asli. Penggunaan tangkapan layar berita dapat membuat informasi terlihat meyakinkan, meskipun keaslian judul, konteks pemberitaan, dan sumbernya tetap perlu diperiksa secara terpisah.
Narasi serupa kembali muncul di Facebook pada 3 Oktober 2026. Kali ini, unggahan menggunakan foto seseorang yang mengenakan pakaian tahanan dan menambahkan komentar mengenai penempelan logo Antam pada emas dalam jumlah besar. Kemunculan kembali klaim dengan gambar berbeda tidak menjadi bukti bahwa informasi tersebut benar. Materi lama atau narasi yang diulang dapat beredar luas ketika pengguna membagikannya tanpa memeriksa sumber awal dan keterangan resmi.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa klaim tentang 109 ton emas palsu dari Antam tersebut tidak benar atau telah diklarifikasi oleh pihak Antam. Dengan demikian, foto tahanan, cuplikan layar berita, serta komentar tentang logo tidak dapat digunakan sebagai bukti adanya pemalsuan seperti yang dituduhkan. Pembaca sebaiknya membedakan klaim di media sosial dan informasi yang telah diverifikasi melalui sumber resmi, terutama ketika narasi menyangkut reputasi perusahaan serta keaslian produk bernilai tinggi.
Informasi mengenai kasus Covid-19 di kantor Antam dan tuduhan bahwa emas Antam merupakan emas palsu menunjukkan pentingnya memeriksa ulang setiap klaim sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Isu yang disampaikan melalui unggahan media sosial, pesan berantai, maupun video singkat dapat terlihat meyakinkan, tetapi belum tentu didukung oleh fakta. Nama perusahaan besar juga dapat digunakan untuk memberi kesan kredibel pada informasi yang sebenarnya menyesatkan.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri sumber awal, membaca pemberitaan dari media tepercaya, serta membandingkan isi klaim dengan keterangan resmi dari pihak terkait. Perhatikan pula tanggal publikasi, konteks gambar atau video, dan apakah judulnya sesuai dengan isi berita. Langkah sederhana tersebut membantu membedakan informasi faktual dari potongan kabar lama, pernyataan yang dipelintir, atau tuduhan tanpa bukti. Masyarakat sebaiknya tidak meneruskan informasi yang belum terverifikasi, terutama jika isinya memicu kepanikan atau merugikan pihak tertentu.
Upaya melawan hoaks juga didukung oleh kanal cek fakta yang menyediakan pemeriksaan informasi dan literasi media bagi masyarakat. Kanal tersebut aktif sejak 2018, bergabung dengan International Fact-Checking Network (IFCN) pada 2 Juli 2018, menjadi partner Facebook, serta turut menjadi bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kehadiran kanal ini dapat dimanfaatkan untuk memperoleh penjelasan berbasis sumber dan memahami cara mengenali pola penyebaran informasi palsu.
Apabila menemukan dugaan hoaks, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui email cekfakta.liputan6@kly.id atau chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670. Setiap orang memiliki peran dalam menjaga ruang informasi dengan memeriksa kebenaran, mempertimbangkan dampak unggahan, dan membagikan klarifikasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Kebiasaan tersebut membantu membatasi penyebaran kabar keliru, termasuk klaim yang mengatasnamakan Antam.

