Pangkalpinang β Tepat satu tahun sejak insiden tongkang Blue Shapire yang ditarik TB Majestic Artic milik PT Global Sinergi Maritim (GSM) menghantam tiang fondasi Jembatan Emas Pangkalpinang pada 26 Juni 2025, penyelesaian ganti rugi masih berjalan di tempat.
Kerusakan pada salah satu aset strategis dan ikon kebanggaan masyarakat Bangka Belitung itu hingga kini belum sepenuhnya dipulihkan. Yang tersisa hanyalah rangkaian janji, rapat koordinasi, dan pernyataan bahwa proses masih berada pada tahap administrasi.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Perbaikan fisik belum terlihat signifikan, sementara masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak yang bertanggung jawab maupun ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Janji Tinggal Janji, Progres Tak Kunjung Terlihat
Pada April 2025, pihak yang mengaku sebagai pengurus atau agen PT GSM, Baron, menyampaikan bahwa proses pengerjaan ditargetkan dimulai pada Mei. Namun memasuki September 2025, bantalan pelindung maupun struktur yang terdampak belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar. Apakah perusahaan benar-benar memiliki komitmen menyelesaikan kewajibannya, atau justru sedang mencari cara untuk mengulur waktu?
Tidak hanya itu, akses konfirmasi terhadap pihak perusahaan juga dinilai tertutup. Permintaan media untuk memperoleh kontak resmi perusahaan maupun melakukan klarifikasi disebut tidak mendapatkan respons yang memadai.
Sikap tertutup ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses penyelesaian ganti rugi yang seharusnya dapat diketahui publik.
Pernyataan Berubah-Ubah, Publik Dibuat Bingung
Dalam beberapa kesempatan, keterangan yang disampaikan terkait proses kontrak ganti rugi dinilai tidak konsisten.
Awalnya disebutkan bahwa kontrak masih berupa draft dan belum memperoleh pengesahan sehingga vendor belum dapat bekerja. Namun beberapa waktu kemudian muncul pernyataan bahwa kontrak sudah ditandatangani dan tinggal menunggu pelaksanaan pekerjaan.

Jika kontrak memang telah ditandatangani, publik mempertanyakan alasan keterlambatan pekerjaan di lapangan.
Siapa yang sebenarnya menghambat proses?
Apakah terdapat kendala pada PT GSM, pemerintah daerah, KSOP, atau pihak lain yang terlibat dalam mekanisme penyelesaian?
Hingga kini tidak ada penjelasan terbuka yang mampu menjawab pertanyaan tersebut secara tuntas.
Atensi Gubernur, Tetapi Mana Hasilnya?
Kasus ini disebut menjadi perhatian khusus Gubernur Bangka Belitung. Namun perhatian tanpa tindakan nyata dinilai tidak cukup untuk memberikan kepastian hukum.
Masyarakat menilai pemerintah daerah seharusnya memiliki instrumen yang kuat untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab segera melaksanakan kewajibannya.
Alih-alih melihat progres nyata, publik justru menyaksikan proses yang berlarut-larut tanpa kepastian batas waktu penyelesaian.
Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa negara tidak memiliki ketegasan ketika berhadapan dengan korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan terhadap aset publik.
Negara Rugi Dua Kali
Kerusakan Jembatan Emas bukan sekadar persoalan teknis.
Kerugian pertama adalah kerugian material akibat rusaknya infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Kerugian kedua adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum ketika proses pertanggungjawaban berjalan lamban.
Publik menyoroti adanya dugaan standar ganda dalam penerapan aturan. Ketika masyarakat atau pelaku usaha kecil terlambat memenuhi kewajibannya, sanksi dapat diterapkan dengan cepat. Namun ketika korporasi besar diduga merusak aset negara, penyelesaiannya justru berlangsung berlarut-larut.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar:
- PT GSM membuka secara transparan dokumen dan skema penyelesaian ganti rugi kepada publik.
- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan KSOP Pangkalpinang menetapkan tenggat waktu yang jelas terhadap penyelesaian pekerjaan.
- Aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek hukum yang muncul akibat keterlambatan penyelesaian ganti rugi.
- Seluruh proses perbaikan dilakukan secara terbuka agar dapat diawasi masyarakat.
Tim Investigasi LIN Akan Laporkan ke Kejaksaan
Tim Investigasi DPD LIN Bangka Belitung menyatakan akan segera menyusun dan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang guna meminta pendalaman terhadap proses penyelesaian ganti rugi yang hingga kini belum menunjukkan hasil konkret.

Menurut tim investigasi, laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memastikan adanya kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap aset negara.
DPD LIN Babel menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
“Setiap hari keterlambatan tanpa progres yang jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk memperoleh kepastian. Jembatan Emas adalah aset rakyat, sehingga penyelesaiannya tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa batas waktu.”
Kasus Jembatan Emas kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, dan aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip pertanggungjawaban hukum terhadap kerusakan aset negara.
Masyarakat Bangka Belitung menunggu satu hal yang sederhana: tindakan nyata, bukan sekadar janji.
Sumber : R. MG
Editor : DPD LIN Bangka Belitung
- ALARM BAHAYA BLUD RSUD BASEL Belanja Lewati Pagu, Audit Temukan Dugaan Pembayaran Janggal, Utang Capai Rp5,53 Miliar
- HS Resmi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Yossy Masuk Babak Baru
- Diduga Galian C di Desa Sindangjaya Ancam Keselamatan Warga, Bekas Galian Hampir 10 Meter Jadi Sorotan








Response (1)