JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pemberian sanksi paling tegas terhadap guru yang diduga melakukan pelecehan di SMK Negeri 27 Jakarta. Ia menegaskan bahwa tenaga pendidik tersebut tidak boleh lagi diberi kesempatan untuk mengajar, selama proses pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran sebagaimana laporan yang diterima pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Oktober. Menurut dia, lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi peserta didik. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang merugikan, mengancam, atau merendahkan siswa perlu ditangani secara serius, transparan, dan berpihak pada perlindungan anak.
Pramono menyatakan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku yang bertentangan dengan tanggung jawab seorang pendidik. Guru memiliki kewajiban menjaga keselamatan serta membangun kepercayaan siswa, sehingga dugaan penyalahgunaan posisi harus menjadi perhatian utama. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan sekolah menjalankan fungsi pendidikan tanpa mengabaikan hak dan keamanan peserta didik.
Meski demikian, status guru tersebut masih sebagai terduga pelaku dan proses penanganan harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan diperlukan untuk mengumpulkan keterangan serta memastikan fakta secara menyeluruh. Pramono meminta langkah penanganan dilakukan dengan cermat, tetapi tidak mengurangi ketegasan pemerintah dalam melindungi siswa dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Apabila dugaan tersebut terbukti, guru yang bersangkutan dinilai tidak layak kembali menjalankan tugas mengajar. Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan adanya pendampingan bagi siswa yang terdampak, membuka saluran pelaporan yang aman, serta memperkuat pengawasan di lingkungan sekolah. Dengan langkah itu, penanganan perkara tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong terciptanya sistem perlindungan yang lebih baik bagi seluruh warga sekolah.
Pramono Anung menilai dugaan pelecehan yang terjadi di SMKN 27 Jakarta bukan sekadar persoalan internal sekolah. Peristiwa tersebut, apabila terbukti melalui proses pemeriksaan, dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap lingkungan pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan memperoleh perlindungan. Karena itu, dugaan tindakan yang melibatkan seorang guru dipandang serius, terutama karena pendidik memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga keamanan serta martabat siswa.
Menurut Pramono, dugaan tersebut juga berpotensi merusak marwah guru sebagai pendidik. Profesi guru dibangun atas kepercayaan, keteladanan, dan komitmen untuk membimbing generasi muda. Ketika ada dugaan pelanggaran terhadap siswa, kepercayaan itu dapat terganggu, bukan hanya terhadap individu yang bersangkutan, tetapi juga terhadap institusi pendidikan secara lebih luas. Atas pertimbangan itu, ia mendukung pemberian sanksi berat apabila seluruh fakta dan unsur pelanggaran telah dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pramono meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta memproses perkara tersebut secara tegas, menyeluruh, dan sesuai mekanisme hukum serta administrasi yang berlaku. Ia menegaskan agar tidak ada ruang bagi guru yang bersangkutan untuk kembali menjadi pendidik di Jakarta apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Sikap ini dimaksudkan untuk memastikan perlindungan peserta didik tetap menjadi prioritas dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Pramono, mendukung sepenuhnya langkah tegas yang diambil Dinas Pendidikan dalam menangani perkara itu. Dukungan tersebut mencakup penegakan disiplin, perlindungan terhadap korban, serta upaya menjaga integritas sekolah dan profesi pendidik. Proses penanganan tetap perlu dilakukan secara objektif agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat, memberikan kepastian bagi semua pihak, dan menunjukkan bahwa pemerintah tidak menoleransi dugaan kekerasan atau pelecehan di lingkungan pendidikan.
Laporan mengenai seorang guru seni tari berinisial K di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Jakarta menjadi perhatian setelah muncul dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa laki-laki. Informasi yang beredar menyebut tindakan yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan kontak fisik, tetapi juga ucapan atau perlakuan verbal yang dinilai tidak pantas. Rangkaian laporan tersebut kini perlu dipandang sebagai dugaan, karena kebenaran setiap keterangan masih harus diperiksa melalui proses yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, bentuk tindakan yang dilaporkan mencakup pelecehan fisik dan verbal. Salah satu perilaku yang disebut dalam laporan adalah tindakan mencubit siswa. Namun, konteks, waktu, pihak yang terlibat, serta frekuensi kejadian tersebut masih memerlukan pendalaman. Pemeriksaan terhadap siswa, guru, pihak sekolah, dan saksi lain penting dilakukan secara hati-hati agar proses penanganan tidak mengabaikan keselamatan maupun hak para pihak, terutama siswa yang menyampaikan laporan.
Guru berinisial K itu disebut telah mengajar selama lebih dari 17 tahun. Lama masa kerja tersebut menjadi bagian dari informasi yang muncul dalam pemberitaan, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan ataupun menyimpulkan dugaan tindakan yang dilaporkan. Status dan tanggung jawab guru tetap perlu dinilai berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan resmi. Selama proses berlangsung, identitas dan privasi siswa sepatutnya dilindungi, sementara sekolah perlu memastikan tersedianya pendampingan dan saluran pelaporan yang aman.
Dengan demikian, rangkaian informasi tentang dugaan pelecehan di lingkungan sekolah harus disampaikan secara proporsional. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan sesuai prosedur, tanpa memberikan vonis sebelum pemeriksaan selesai. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan fakta, melindungi siswa dari potensi tekanan, serta menjamin bahwa guru yang dilaporkan juga memperoleh kesempatan menjalani proses klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah lanjutan setelah muncul dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru di SMKN 27 Jakarta. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta bidang komunikasi publik, Chico Hakim, menyampaikan bahwa guru yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari sekolah. Langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, tertib, dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun kondisi para siswa di lingkungan sekolah.
Selain membebastugaskan guru tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membentuk tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim ini akan menangani proses penelusuran berdasarkan informasi dan laporan yang telah diterima oleh pihak terkait. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai perkara tersebut, dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku serta perlindungan terhadap seluruh pihak, khususnya siswa yang berada di lingkungan pendidikan.
Chico menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memandang serius setiap dugaan kekerasan dan pelecehan di sekolah. Pemerintah daerah tidak menoleransi kekerasan dan pelecehan dalam bentuk apa pun, terlebih apabila terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik untuk belajar dan berkembang. Karena itu, proses pemeriksaan akan menjadi bagian penting dalam memastikan persoalan tersebut ditangani secara bertanggung jawab, tanpa mendahului hasil pemeriksaan yang masih berlangsung.
Sikap tersebut juga menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga sekolah. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi Dinas Pendidikan dan unsur terkait, sehingga setiap informasi dapat diperiksa secara menyeluruh. Untuk saat ini, pemerintah masih menunggu proses pemeriksaan tim terpadu dan belum menyampaikan hasil akhir, bentuk sanksi, maupun perkembangan perkara di luar keterangan resmi yang telah disampaikan.

