JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kabar dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru terhadap murid di SMKN 27 Jakarta. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi dan kesaksian terkait kasus itu beredar luas melalui media sosial Threads. Penyebaran informasi di ruang digital mendorong masyarakat menunggu penjelasan serta langkah resmi dari pemerintah daerah dan pihak sekolah.
Saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026), Pramono menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meminta agar oknum guru yang diduga terlibat dikenai sanksi sekeras dan setegas mungkin. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memandang serius setiap dugaan tindakan yang dapat mengancam keselamatan, martabat, dan rasa aman peserta didik di lingkungan pendidikan.
Pramono menegaskan, penanganan terhadap guru tersebut harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera. Sikap itu sekaligus menjadi pesan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi siswa, bukan tempat berlangsungnya tindakan yang merugikan atau melanggar hak mereka. Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan perlindungan terhadap murid yang diduga menjadi korban.
Meski demikian, perkara ini masih berada pada tahap dugaan. Status tersebut berarti fakta dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditentukan melalui proses pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, informasi yang beredar di media sosial perlu disikapi secara hati-hati agar tidak mengganggu penyelidikan, memperluas dampak terhadap korban, atau menimbulkan penghakiman sebelum seluruh fakta terverifikasi. Ketegasan sanksi yang diminta Pramono tetap harus berjalan beriringan dengan proses yang adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan anak.
Pramono Anung meminta agar guru yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan di SMKN 27 tidak lagi diberi kesempatan untuk menjalankan tugas sebagai pendidik di wilayah Jakarta. Menurutnya, dugaan tersebut harus ditangani secara serius dengan mengutamakan perlindungan terhadap murid serta kepastian bahwa lingkungan pendidikan tetap aman. Sikap tegas diperlukan agar persoalan serupa tidak dipandang sebagai pelanggaran ringan atau diselesaikan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap korban dan komunitas sekolah.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan tidak memberikan ruang apa pun bagi guru yang bersangkutan untuk kembali mengajar. Permintaan itu mencakup penegasan bahwa yang bersangkutan tidak semestinya ditempatkan kembali di sekolah atau memperoleh kesempatan lain untuk menjalankan peran pendidik di lingkungan pendidikan Jakarta. Pramono menilai, kepercayaan orang tua dan masyarakat terhadap sekolah harus menjadi pertimbangan penting dalam setiap langkah yang diambil oleh pihak berwenang.
Bagi Pramono, dugaan tindakan yang terjadi di SMKN 27 bukan hanya menyangkut perilaku seorang individu, melainkan juga berdampak pada citra profesi guru secara keseluruhan. Peristiwa tersebut dinilai telah mencederai marwah profesi pendidik, yang seharusnya dijalankan dengan tanggung jawab, integritas, dan komitmen untuk melindungi peserta didik. Karena itu, dukungan terhadap tindakan tegas dipandang perlu untuk menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran serius akan mendapat perhatian yang semestinya.
Ia menekankan bahwa guru memiliki posisi penting dalam membentuk karakter dan menjaga rasa aman murid selama berada di sekolah. Guru semestinya menjadi teladan, bukan sumber ketakutan atau ancaman bagi peserta didik. Ketika dugaan pelecehan muncul, dampaknya dapat meluas hingga merusak kepercayaan publik terhadap guru dan institusi pendidikan. Pramono berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, berpihak pada keselamatan murid, serta memastikan tidak ada celah bagi pihak yang bersangkutan untuk kembali menjalankan peran sebagai pendidik di Jakarta.
Selain meminta agar guru yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan di SMKN 27 tidak lagi diberi kesempatan mengajar, Pramono Anung mendorong supaya perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dorongan ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap etika profesi atau tata tertib sekolah, tetapi juga sebagai perkara yang perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang semestinya.
Pramono menilai, dugaan perilaku tersebut telah mencoreng kredibilitas tenaga pendidik di mata masyarakat. Guru memiliki tanggung jawab untuk membimbing, melindungi, dan memberikan teladan kepada peserta didik. Karena itu, ketika muncul tuduhan mengenai tindakan yang bertentangan dengan tanggung jawab tersebut, kepercayaan publik terhadap lingkungan pendidikan dapat ikut terdampak. Penanganan yang tegas dan sesuai prosedur dinilai penting untuk menjaga kehormatan profesi guru sekaligus memastikan keselamatan serta rasa aman siswa.
Namun, sikap dan permintaan gubernur tersebut perlu dibedakan dari keputusan hukum dalam perkara yang bersangkutan. Pernyataan Pramono merupakan dorongan agar proses berjalan sesuai aturan, bukan keterangan mengenai hasil penyidikan atau putusan pengadilan. Berdasarkan informasi yang tersedia, belum dijelaskan adanya putusan hukum, penetapan tersangka, maupun hukuman tertentu terhadap guru yang dimaksud.
Dengan demikian, proses berikutnya tetap berada pada kewenangan aparat dan lembaga terkait, sesuai bukti serta prosedur yang berlaku. Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil, sementara kepentingan dan perlindungan siswa tetap menjadi perhatian utama. Langkah tersebut juga dapat membantu memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada tekanan publik, melainkan pada fakta dan ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perhatian publik terhadap perkara yang melibatkan seorang guru di SMKN 27 Jakarta bermula dari unggahan seorang warganet di platform Threads. Dalam unggahan tersebut, warganet itu mengaku pernah menjadi siswa sekolah menengah pertama dan pernah diajar oleh guru yang sama. Cerita tersebut kemudian beredar luas karena memuat pengalaman pribadi mengenai dugaan pemberian hukuman fisik dalam kegiatan belajar mengajar.
Menurut pengakuan yang disampaikan dalam unggahan itu, guru seni budaya tersebut disebut memberikan hukuman fisik kepada siswa yang tidak mampu menghafalkan materi pelajaran. Materi yang disebut lain berkaitan dengan alat musik suling dan pianika. Warganet tersebut mengaku pernah dicubit sebagai bentuk hukuman hingga mengalami luka serta lebam berwarna keunguan pada bagian tubuhnya.
Unggahan itu juga memuat klaim bahwa tindakan serupa tidak hanya dialami oleh satu kelompok siswa. Berdasarkan penuturan warganet tersebut, siswa laki-laki maupun perempuan disebut pernah menerima hukuman fisik, meskipun bagian tubuh yang menjadi sasaran diklaim berbeda. Namun, seluruh keterangan itu masih berupa pengakuan pribadi yang disampaikan melalui media sosial dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Warganet tersebut kemudian mengklaim bahwa guru bersangkutan kembali melakukan tindakan serupa setelah mengajar di SMKN 27 Jakarta. Dalam narasinya, guru itu disebut kembali bertugas di sekolah tersebut setelah sebelumnya dimutasi. Klaim mengenai kejadian di dua lingkungan sekolah itu menjadi salah satu alasan munculnya perhatian publik dan dorongan agar perkara diperiksa secara menyeluruh. Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, informasi tersebut perlu dipahami sebagai kesaksian atau tuduhan dari pengunggah, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.

